Jakarta, dorlanhikmah.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produk UMK. Langkah ini sangat penting mengingat batas waktu pendaftaran legalitas usaha tersebut semakin dekat.
Pemerintah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi sektor usaha kecil ini jatuh pada 18 Oktober 2026. Penetapan tenggat waktu tersebut menyasar berbagai lini produk harian masyarakat, mulai dari makanan, minuman, hingga jasa penyajian restoran.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, menegaskan hal tersebut dalam agenda kumpul media LPPOM di Jakarta Pusat. Pihaknya mengimbau para pemilik usaha agar tidak menunda pendaftaran dokumen resmi hingga mendekati batas akhir.
Kebijakan mengenai legalitas ini merujuk langsung pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur penahapan jaminan produk.
Regulasi tersebut awalnya merancang pemberlakuan penuh secara menyeluruh pada tahun 2024 bagi semua lini bisnis di tanah air. Namun, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan masa relaksasi pelonggaran waktu hingga Oktober 2026 khusus bagi kelompok UMK.
Keputusan ini memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil agar dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dokumen dengan lebih matang. Sementara itu, pelaku usaha skala menengah dan besar telah menjalankan kewajiban aturan sertifikasi halal ini secara penuh.
Langkah BPJPH Mempercepat Akses Layanan Sertifikasi Halal UMK
BPJPH menegaskan bahwa rentang waktu dua tahun ini menjadi kesempatan emas bagi para pemilik usaha untuk melengkapi dokumen legalitas. Seluruh produk makanan dan minuman yang beredar luas di pasar domestik wajib memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.
Guna mengejar target tenggat waktu yang tersisa, BPJPH terus merancang serta mematangkan serangkaian langkah pembinaan intensif di lapangan. Pihaknya juga menggelar kegiatan sosialisasi berkala dan memperketat sistem pengawasan di berbagai daerah.
Selain itu, BPJPH aktif menggandeng kementerian terkait serta Majelis Ulama Indonesia demi meningkatkan tingkat literasi halal masyarakat. Langkah kolaborasi strategis ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan rasa tenang bagi para konsumen.
Kerjasama antarlembaga ini diharapkan dapat mempercepat alur pelayanan pendaftaran legalitas halal bagi para pelaku usaha di daerah. Sinergi ini menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem industri halal yang solid dan terpercaya di Indonesia.
Kategori Produk Wajib Memiliki Dokumen Sertifikat Halal 2026
Berdasarkan ketentuan resmi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, penahapan kewajiban bersertifikat halal mencakup berbagai kelompok barang. Kategori utama meliputi seluruh produk makanan dan minuman olahan yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Selain makanan olahan, sektor hasil penyembelihan dan jasa rumah potong hewan maupun unggas juga masuk dalam daftar wajib. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong pembuatan produk makanan dan minuman turut memerlukan jaminan legalitas.
Aturan ini juga menyasar kelompok produk perawatan diri, kosmetik, obat tradisional, obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan. Produk kimiawi tertentu serta hasil rekayasa genetik juga tidak luput dari skema penahapan kewajiban sertifikasi halal ini.
Pemerintah juga memasukkan kategori barang gunaan seperti produk sandang, aksesori harian, perbekalan kesehatan rumah tangga, hingga peralatan ibadah. Seluruh sektor usaha tersebut harus memenuhi ketentuan legalitas sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.(ar)










Komentar