Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bitcoin.(poto: istimewa).

Ilustrasi Bitcoin.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Perkembangan teknologi digital melahirkan aset baru dalam ekonomi modern. Salah satunya ialah Bitcoin yang memanfaatkan sistem rantai blok.

Mekanisme penawaran dan permintaan pasar menentukan harga Bitcoin secara langsung. Penciptanya membatasi jumlahnya maksimal 21 juta koin saja.

Pemerintah menetapkan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran sah. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mewajibkan transaksi Rupiah.

Namun, masyarakat dapat melakukan perdagangan Bitcoin sebagai komoditas investasi. Bahkan, UU No. 4 Tahun 2026 tentang P2SK memperketat pengawasan OJK.

Status Bitcoin Menurut Pandangan Fiqih Islam

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 NU membahas legalitas Bitcoin. Hasilnya, para ulama menetapkan statusnya sebagai mal dan tsaman.

Sebab, Bitcoin memberikan manfaat nyata yang selaras dengan nilai syariat. Kunci privatnya juga menjaga aset ini dari ancaman dharar.

Imam asy-Syafi’i menegaskan batasan harta (mal) sebagaimana kutipan berikut:

أَمَّا الْمَالُ، فَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إلَّا عَلَى مَا لَهُ قِيمَةٌ يُبَاعُ بِهَا وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ وَإِنْ قَلَّتْ وَمَا لَا يَطْرَحُهُ النَّاسُ مِثْلُ الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ

Artinya, “Adapun harta, Imam Syafi’i berkata: Sebutan harta tidak berlaku kecuali atas sesuatu yang memiliki nilai, yang dengannya dapat diperjualbelikan, dan wajib mengganti bagi yang merusaknya, sekalipun kecil, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh masyarakat, seperti logam kecil dan semisalnya.” (Al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1990 M], jilid I, halaman 327)

Baca Juga :  Hukum Parkir Kendaraan di Jalan Umum Menurut Islam

Selain itu, Syekh Muhammad Amin (Ibnu Abidin) merincikan syarat mal dalam mazhab Hanafi:

الْمُرَادُ بِالْمَالِ مَا يَمِيلُ إلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ لِوَقْتِ الْحَاجَةِ، وَالْمَالِيَّةُ تَثْبُتُ بِتَمَوُّلِ النَّاسِ كَافَّةً أَوْ بَعْضِهِمْ، وَالتَّقَوُّمُ يَثْبُتُ بِهَا وَبِإِبَاحَةِ الِانْتِفَاعِ بِهِ شَرْعًا؛ فَمَا يُبَاحُ بِلَا تَمَوُّلٍ لَا يَكُونُ مَالًا كَحَبَّةِ حِنْطَةٍ وَمَا يُتَمَوَّلُ بِلَا إبَاحَةِ انْتِفَاعٍ لَا يَكُونُ مُتَقَوِّمًا كَالْخَمْرِ

Artinya, “Maksud mal adalah sesuatu yang secara tabiat manusia cenderung kepadanya dan dapat disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Sifat ke-mal-annya ditetapkan berdasarkan adanya orang-orang yang menganggapnya sebagai harta, baik seluruhnya maupun sebagian dari mereka. Adapun status sebagai sesuatu yang bernilai ditetapkan berdasarkan diperbolehkannya memanfaatkan hal tersebut secara syariat. Maka, sesuatu yang dibolehkan tanpa adanya nilai harta tidak menjadi harta, seperti sebutir gandum. Dan sesuatu yang dianggap sebagai harta tanpa adanya kebolehan memanfaatkannya tidak menjadi bernilai, seperti khamr.” (Raddul Muhtar ala ad-Durril Mukhtar, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid V, halaman 4)

Baca Juga :  Gus Yahya Tekankan Amanah Besar Pendidikan Santri di Pesantren, Soroti Tantangan Kekerasan dan Kesehatan

Hukum Transaksi dan Alat Pembayaran di Indonesia

Muktamar Ke-35 NU memperbolehkan masyarakat melakukan perdagangan Bitcoin sebagai aset. Namun, para ulama mengharamkan penggunaannya sebagai mata uang resmi.

Keharaman tersebut timbul karena penggunaan Bitcoin melanggar hukum negara Indonesia. Sementara itu, umat Islam wajib mematuhi aturan pemerintah demi kemaslahatan.

Syekh Nawawi al-Bantani merincikan kewajiban mematuhi pemimpin seperti berikut:

إذَا أَمَرَ بِوَاجِبٍ تَأَكَّدَ وُجُوبُهُ، وَإِنْ أَمَرَ بِمَنْدُوبٍ وَجَبَ، وَإِنْ أَمَرَ بِمُبَاحٍ فَإِنْ كَانَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ كَتَرْكِ شُرْبِ الدُّخَانِ وَجَبَ، بِخِلَافِ مَا إذَا أَمَرَ بِمُحَرَّمٍ أَوْ مَكْرُوهٍ أَوْ مُبَاحٍ لَا مَصْلَحَةَ فِيهِ عَامَّةً

Artinya, “Jika (pemimpin) memerintahkan yang wajib, maka kewajibannya menjadi semakin kuat. Jika memerintahkan yang sunnah, maka menjadi wajib. Jika memerintahkan yang mubah, maka apabila di dalamnya terdapat maslahat umum, seperti meninggalkan tembakau, maka wajib. Berbeda jika memerintahkan yang haram, makruh, atau mubah yang tidak ada maslahat umum di dalamnya.” (Nihayatuz Zain Syarh Qurratil Ain, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], halaman 211)

Meskipun demikian, larangan penggunaan Bitcoin ini bersifat kontekstual serta dinamis. Apabila pemerintah merubah regulasi resmi kelak, maka hukum keharamannya gugur. Wallahu a’lam bisshawab.(ar)

Berita Terkait

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Bahaya Zina Mempersempit Rezeki dan Jebakan Istidraj
Hakikat Malaikat dalam Islam dan Empat Pilar Keimanan Umat
Renungan Malu Kepada Malaikat Penjaga Amal Perbuatan
Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Hakikat Malaikat dalam Islam dan Empat Pilar Keimanan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Renungan Malu Kepada Malaikat Penjaga Amal Perbuatan

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat: Ajakan Solidaritas Warga Hadapi Karhutla

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:08 WIB

Ilustrasi Laut mati.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:29 WIB

An ancient Quran manuscript with Arabic calligraphy and leather binding. The historic Islamic manuscript is displayed open against a black background.

Sejarah

Kisah Keteguhan Ulama Besar Menghadapi Penjara Penguasa

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:21 WIB

Ilustrasi: Seorang pria cemas memeriksa ponselnya saat kehabisan pulsa di sebuah warkop malam hari di pinggir jalan Jakarta.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:11 WIB

Ilustrasi pentingnya empati, bantuan medis, dan dukungan sosial masyarakat dalam mengatasi krisis kesehatan mental.(poto: AI).

Fiqih

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:01 WIB