Jakarta, dorlanhikmah.com – Perkembangan teknologi digital melahirkan aset baru dalam ekonomi modern. Salah satunya ialah Bitcoin yang memanfaatkan sistem rantai blok.
Mekanisme penawaran dan permintaan pasar menentukan harga Bitcoin secara langsung. Penciptanya membatasi jumlahnya maksimal 21 juta koin saja.
Pemerintah menetapkan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran sah. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mewajibkan transaksi Rupiah.
Namun, masyarakat dapat melakukan perdagangan Bitcoin sebagai komoditas investasi. Bahkan, UU No. 4 Tahun 2026 tentang P2SK memperketat pengawasan OJK.
Status Bitcoin Menurut Pandangan Fiqih Islam
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 NU membahas legalitas Bitcoin. Hasilnya, para ulama menetapkan statusnya sebagai mal dan tsaman.
Sebab, Bitcoin memberikan manfaat nyata yang selaras dengan nilai syariat. Kunci privatnya juga menjaga aset ini dari ancaman dharar.
Imam asy-Syafi’i menegaskan batasan harta (mal) sebagaimana kutipan berikut:
أَمَّا الْمَالُ، فَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إلَّا عَلَى مَا لَهُ قِيمَةٌ يُبَاعُ بِهَا وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ وَإِنْ قَلَّتْ وَمَا لَا يَطْرَحُهُ النَّاسُ مِثْلُ الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ
Artinya, “Adapun harta, Imam Syafi’i berkata: Sebutan harta tidak berlaku kecuali atas sesuatu yang memiliki nilai, yang dengannya dapat diperjualbelikan, dan wajib mengganti bagi yang merusaknya, sekalipun kecil, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh masyarakat, seperti logam kecil dan semisalnya.” (Al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1990 M], jilid I, halaman 327)
Selain itu, Syekh Muhammad Amin (Ibnu Abidin) merincikan syarat mal dalam mazhab Hanafi:
الْمُرَادُ بِالْمَالِ مَا يَمِيلُ إلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ لِوَقْتِ الْحَاجَةِ، وَالْمَالِيَّةُ تَثْبُتُ بِتَمَوُّلِ النَّاسِ كَافَّةً أَوْ بَعْضِهِمْ، وَالتَّقَوُّمُ يَثْبُتُ بِهَا وَبِإِبَاحَةِ الِانْتِفَاعِ بِهِ شَرْعًا؛ فَمَا يُبَاحُ بِلَا تَمَوُّلٍ لَا يَكُونُ مَالًا كَحَبَّةِ حِنْطَةٍ وَمَا يُتَمَوَّلُ بِلَا إبَاحَةِ انْتِفَاعٍ لَا يَكُونُ مُتَقَوِّمًا كَالْخَمْرِ
Artinya, “Maksud mal adalah sesuatu yang secara tabiat manusia cenderung kepadanya dan dapat disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Sifat ke-mal-annya ditetapkan berdasarkan adanya orang-orang yang menganggapnya sebagai harta, baik seluruhnya maupun sebagian dari mereka. Adapun status sebagai sesuatu yang bernilai ditetapkan berdasarkan diperbolehkannya memanfaatkan hal tersebut secara syariat. Maka, sesuatu yang dibolehkan tanpa adanya nilai harta tidak menjadi harta, seperti sebutir gandum. Dan sesuatu yang dianggap sebagai harta tanpa adanya kebolehan memanfaatkannya tidak menjadi bernilai, seperti khamr.” (Raddul Muhtar ala ad-Durril Mukhtar, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid V, halaman 4)
Hukum Transaksi dan Alat Pembayaran di Indonesia
Muktamar Ke-35 NU memperbolehkan masyarakat melakukan perdagangan Bitcoin sebagai aset. Namun, para ulama mengharamkan penggunaannya sebagai mata uang resmi.
Keharaman tersebut timbul karena penggunaan Bitcoin melanggar hukum negara Indonesia. Sementara itu, umat Islam wajib mematuhi aturan pemerintah demi kemaslahatan.
Syekh Nawawi al-Bantani merincikan kewajiban mematuhi pemimpin seperti berikut:
إذَا أَمَرَ بِوَاجِبٍ تَأَكَّدَ وُجُوبُهُ، وَإِنْ أَمَرَ بِمَنْدُوبٍ وَجَبَ، وَإِنْ أَمَرَ بِمُبَاحٍ فَإِنْ كَانَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ كَتَرْكِ شُرْبِ الدُّخَانِ وَجَبَ، بِخِلَافِ مَا إذَا أَمَرَ بِمُحَرَّمٍ أَوْ مَكْرُوهٍ أَوْ مُبَاحٍ لَا مَصْلَحَةَ فِيهِ عَامَّةً
Artinya, “Jika (pemimpin) memerintahkan yang wajib, maka kewajibannya menjadi semakin kuat. Jika memerintahkan yang sunnah, maka menjadi wajib. Jika memerintahkan yang mubah, maka apabila di dalamnya terdapat maslahat umum, seperti meninggalkan tembakau, maka wajib. Berbeda jika memerintahkan yang haram, makruh, atau mubah yang tidak ada maslahat umum di dalamnya.” (Nihayatuz Zain Syarh Qurratil Ain, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], halaman 211)
Meskipun demikian, larangan penggunaan Bitcoin ini bersifat kontekstual serta dinamis. Apabila pemerintah merubah regulasi resmi kelak, maka hukum keharamannya gugur. Wallahu a’lam bisshawab.(ar)










Komentar