Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang wanita ziarah kubur.(poto: detikhikmah).

Ilustrasi seorang wanita ziarah kubur.(poto: detikhikmah).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat Indonesia sering mengisi kegiatan ziarah kubur dengan melantunkan doa serta membaca Al-Qur’an. Namun, persoalan hukum wanita haid ziarah kubur dan membaca Surah Yasin kerap memicu pertanyaan di tengah umat.

Kegiatan ziarah kubur sebenarnya memberikan manfaat spiritual untuk mengingatkan manusia pada kematian. Kondisi haid maupun nifas tidak menghalangi seorang wanita untuk mengunjungi pemakaman.

Keabsahan Berziarah Kubur Bagi Wanita dalam Kondisi Haid

Berdasarkan literatur adab ziarah, wanita yang sedang haid tetap boleh melakukan ziarah kubur. Ziarah tidak tergolong sebagai ibadah wajib yang mensyaratkan suci dari hadas besar seperti salat atau tawaf.

Prinsip tersebut juga merujuk pada ketetapan hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan ziarah bagi seluruh umat. Anjuran tersebut berlaku secara umum tanpa membatasi kondisi suci seseorang saat mengunjungi kubur.

Baca Juga :  Hukum Merapikan Alis dalam Islam Menurut Ulama Empat Mazhab

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, turut menegaskan kebolehan wanita berziarah meski sedang berhadas. Namun, tata cara membaca ayat Al-Qur’an memiliki panduan tersendiri.

Para ulama memberikan catatan khusus terkait batasan melantunkan ayat suci di area pemakaman. Wanita haid wajib memperhatikan niat sebelum melantunkan bacaan tertentu.

Tata Cara Membaca Surah Yasin Menurut Mazhab Fikih

Dalam pandangan mazhab Imam Syafi’i, wanita haid dilarang membaca Al-Qur’an jika bertujuan murni membaca. Pembacaan ayat tetap boleh apabila seseorang meniatkannya secara khusus sebagai amalan zikir.

Penyesuaian niat tersebut menjadi solusi bagi wanita haid yang ingin tetap berzikir saat ziarah. Niat zikir mengubah kedudukan bacaan sehingga tidak melanggar ketentuan fikih.

Baca Juga :  Hukum Ikhtilath dalam Islam: Definisi, Dalil, dan Bahayanya

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat melarang wanita haid menyentuh fisik mushaf Al-Qur’an. Kesepakatan tersebut mendasarkan aturan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79.

Sebagian ulama mazhab Syafi’i melarang pembacaan Al-Qur’an secara mutlak bagi wanita yang berhadas besar. Mereka beranggapan larangan membaca lebih ketat daripada larangan menyentuh lembaran mushaf.

Di sisi lain, ulama mazhab Hanafi memberikan kelonggaran bagi wanita haid untuk tetap membaca hafalan. Mereka memperbolehkan pembacaan Al-Qur’an tanpa menyentuh lembaran fisik mushaf secara langsung.

Keberagaman pendapat ini memberikan petunjuk yang jelas sesuai pegangan fikih masing-masing umat. Pemahaman niat menjadi kunci utama dalam menjalankan amalan saat berada di pemakaman.(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB