Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang wanita ziarah kubur.(poto: detikhikmah).

Ilustrasi seorang wanita ziarah kubur.(poto: detikhikmah).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat Indonesia sering mengisi kegiatan ziarah kubur dengan melantunkan doa serta membaca Al-Qur’an. Namun, persoalan hukum wanita haid ziarah kubur dan membaca Surah Yasin kerap memicu pertanyaan di tengah umat.

Kegiatan ziarah kubur sebenarnya memberikan manfaat spiritual untuk mengingatkan manusia pada kematian. Kondisi haid maupun nifas tidak menghalangi seorang wanita untuk mengunjungi pemakaman.

Keabsahan Berziarah Kubur Bagi Wanita dalam Kondisi Haid

Berdasarkan literatur adab ziarah, wanita yang sedang haid tetap boleh melakukan ziarah kubur. Ziarah tidak tergolong sebagai ibadah wajib yang mensyaratkan suci dari hadas besar seperti salat atau tawaf.

Prinsip tersebut juga merujuk pada ketetapan hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan ziarah bagi seluruh umat. Anjuran tersebut berlaku secara umum tanpa membatasi kondisi suci seseorang saat mengunjungi kubur.

Baca Juga :  Hukum Mengusap Wajah Setelah Doa Menurut 4 Madzhab

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, turut menegaskan kebolehan wanita berziarah meski sedang berhadas. Namun, tata cara membaca ayat Al-Qur’an memiliki panduan tersendiri.

Para ulama memberikan catatan khusus terkait batasan melantunkan ayat suci di area pemakaman. Wanita haid wajib memperhatikan niat sebelum melantunkan bacaan tertentu.

Tata Cara Membaca Surah Yasin Menurut Mazhab Fikih

Dalam pandangan mazhab Imam Syafi’i, wanita haid dilarang membaca Al-Qur’an jika bertujuan murni membaca. Pembacaan ayat tetap boleh apabila seseorang meniatkannya secara khusus sebagai amalan zikir.

Penyesuaian niat tersebut menjadi solusi bagi wanita haid yang ingin tetap berzikir saat ziarah. Niat zikir mengubah kedudukan bacaan sehingga tidak melanggar ketentuan fikih.

Baca Juga :  Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat melarang wanita haid menyentuh fisik mushaf Al-Qur’an. Kesepakatan tersebut mendasarkan aturan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79.

Sebagian ulama mazhab Syafi’i melarang pembacaan Al-Qur’an secara mutlak bagi wanita yang berhadas besar. Mereka beranggapan larangan membaca lebih ketat daripada larangan menyentuh lembaran mushaf.

Di sisi lain, ulama mazhab Hanafi memberikan kelonggaran bagi wanita haid untuk tetap membaca hafalan. Mereka memperbolehkan pembacaan Al-Qur’an tanpa menyentuh lembaran fisik mushaf secara langsung.

Keberagaman pendapat ini memberikan petunjuk yang jelas sesuai pegangan fikih masing-masing umat. Pemahaman niat menjadi kunci utama dalam menjalankan amalan saat berada di pemakaman.(ust)

Berita Terkait

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam
Cara Berbakti Pelunasan Utang Orang Tua Meninggal
Panduan Tata Cara Mandi Junub Lengkap Sesuai Matan Taqrib
Lakukan Shalat Istisqa Saat Kemarau Panjang, Ini Tata Cara Dan Niatnya
Doa dan Niat Menyambut Bulan Rabiul Awal 1448 H
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB