Jakarta, dorlanhikmah.com – Setiap umat Islam memikul tanggung jawab moral ketika menyelesaikan urusan utang orang tua meninggal dunia. Kematian memang menghentikan seluruh pahala amalan hamba di dunia, kecuali tiga perkara khusus yang terus mengalir.
Rasulullah SAW menegaskan prinsip tersebut melalui riwayat Abu Hurairah RA:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Ketika seorang manusia meninggal, amalannya terputus, kecuali dari tiga hal: sedekah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya (untuk yang telah meninggal).” (HR Muslim No 1631)
Hadits shahih ini mendorong setiap anak agar selalu berbakti kepada orang tua yang telah wafat. Namun, persoalan kewajiban pelunasan tunggakan sering memicu pertanyaan fikih saat harta peninggalan almarhum ternyata tidak mencukupi.
Kedudukan Harta Peninggalan dalam Fikih
Syariat Islam menetapkan bahwa utang tidak gugur dengan sendirinya akibat kematian sang debitur. Rasulullah SAW mengingatkan bahaya menunda kewajiban pembayaran melalui sabda beliau:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: “Jiwa orang beriman tertahan oleh hutangnya hingga dilunasi.” (HR Tirmidzi No 1078)
Peringatan tegas ini mewajibkan para ahli waris untuk mendahulukan penyelesaian pinjaman almarhum. Pembagian harta warisan tidak boleh berlangsung sebelum seluruh tanggungan mendasar terpenuhi secara mutlak.
Berdasarkan Panduan Praktis Pembagian Waris terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, hak peninggalan jenazah (Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah) membutuhkan tahapan eksekusi yang tertib. Pengelola jenazah wajib menggunakan harta peninggalan untuk biaya pemulasaraan terlebih dahulu, kecuali ada pihak lain yang menanggungnya secara sukarela.
Setelah biaya pengurusan jenazah terpenuhi, sisa harta tersebut harus diprioritaskan untuk melunasi seluruh utang almarhum. Ahli waris baru berhak membagi sisa peninggalan apabila seluruh kewajiban pinjaman telah bersih.
Tanggungan Hukum dan Bentuk Bakti Anak
Kendati Islam memberlakukan sanksi berat bagi penunggak utang, prinsip keadilan hukum tetap melarang pengalihan dosa kepada orang lain. Allah SWT menegaskan batasan tanggung jawab tersebut dalam Al-Qur’an Surah An-Najm ayat 38:
اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ
Artinya: “Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
Firman Allah SWT ini menetapkan bahwa anak tidak menanggung kewajiban hukum untuk membayarkan pinjaman orang tua jika harta peninggalan almarhum kurang. Kendati demikian, inisiatif sukarela anak untuk melunasi sisa tagihan tersebut menjadi wujud bakti paling mulia di hadapan Allah SWT.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, memberikan pandangan mendalam mengenai ikhtiar terpuji ini. Beliau menekankan bahwa keikhlasan seorang anak dalam menanggung beban almarhum bakal membuahkan ganjaran yang teramat agung.
“Yang pertama adalah itu anak saleh. Dia adalah anak yang baik, dia tidak ingin orang tuanya terlilit utang. Kalau dia bisa menata hatinya dan dia ikhlas, dia akan menemukan suatu hal yang agung nanti, di dunia dan di akhirat,” terang Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al Bahjah TV yang telah di kutip atas izin detikHikmah.
Beliau juga menegaskan bahwa kemuliaan tindakan tersebut tidak melahirkan kewajiban mutlak yang membebankan anak secara hukum. “Seorang anak yang peduli pada orang tuanya, dibayarkan utangnya, biarpun pada sesungguhnya, tapi jangan sampai kalimat ini menjadi anak durhaka, anak tidak peduli pada orang tua, padahal sesungguhnya bukan kewajiban anak untuk melunasi utang orang tuanya,” pungkas Buya Yahya.(ust)










Komentar