Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum uang parkir masjid menjadi topik yang sering dibahas di tengah masyarakat, terutama ketika sejumlah masjid menerapkan tarif parkir bagi jemaah.
Sebagian orang menganggap praktik tersebut wajar karena membantu menjaga keamanan kendaraan, sementara yang lain menilai biaya parkir di lingkungan rumah ibadah tidak semestinya dibebankan kepada jemaah.
Perbedaan pandangan ini membuat banyak orang ingin mengetahui bagaimana hukum Islam memandang parkir berbayar di halaman masjid serta bagaimana ketentuannya dalam hukum positif Indonesia.
Keberadaan area parkir saat ini memang menjadi kebutuhan penting di hampir setiap masjid. Jumlah kendaraan yang terus meningkat membuat pengurus masjid perlu menyediakan lahan yang memadai agar jemaah dapat beribadah dengan nyaman dan aman.
Namun, ketika pengelola mulai menarik biaya parkir, muncul pertanyaan mengenai status hukumnya. Apakah pengurus masjid boleh memungut uang parkir dari jemaah?
Apakah uang tersebut termasuk sewa lahan atau jasa keamanan? Pertanyaan inilah yang mendapat perhatian para ulama dalam kajian fikih.
Area Parkir Masjid Menjadi Kebutuhan Penting
Perkembangan transportasi membuat hampir setiap aktivitas masyarakat berkaitan dengan kendaraan pribadi. Kondisi tersebut juga terlihat saat pelaksanaan salat lima waktu, salat Jumat, kajian keagamaan, maupun kegiatan sosial yang berlangsung di masjid.
Banyak jemaah datang menggunakan sepeda motor atau mobil. Akibatnya, area parkir menjadi fasilitas yang tidak bisa di pisahkan dari keberadaan masjid modern.
Semakin besar jumlah jemaah, semakin besar pula kebutuhan terhadap lahan parkir yang luas dan tertata. Tidak sedikit masjid yang menyediakan petugas khusus untuk mengatur kendaraan agar lalu lintas di sekitar masjid tetap lancar.
Di sejumlah daerah, pengelolaan parkir dilakukan secara sukarela. Jemaah yang ingin memberikan uang kepada petugas dapat melakukannya tanpa paksaan.
Namun, sebagian masjid menerapkan tarif tertentu. Ada yang menarik biaya parkir setiap hari, ada pula yang hanya menerapkannya ketika salat Jumat atau saat berlangsung acara besar yang menghadirkan ribuan jemaah.
Praktik yang beragam ini memunculkan perdebatan mengenai hukum penarikan biaya parkir di lingkungan masjid.
Mengenal Konsep Harim dalam Fikih Islam
Dalam literatur fikih klasik, ulama menggunakan istilah harim untuk menjelaskan area yang berada di sekitar bangunan utama dan berfungsi menunjang kemanfaatannya.
Konsep ini tidak hanya berlaku pada rumah tinggal, tetapi juga pada masjid, sekolah, sumur, dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Harim dapat berupa halaman, pelataran, jalan masuk, atau ruang terbuka yang membantu fungsi bangunan utama.
Para ulama membedakan antara ruang utama masjid dan area harim. Ruang utama masjid memiliki hukum khusus yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah. Sementara itu, harim berfungsi sebagai area pendukung.
Karena statusnya berbeda, aturan pemanfaatannya juga tidak sama.
Dalam banyak penjelasan fikih, masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan area harim selama tidak mengganggu kepentingan umum dan fungsi utama bangunan tersebut.
Mereka boleh melintas, duduk, menunggu, atau memanfaatkan area tersebut sesuai kebutuhan yang wajar.
Fikih Melarang Menyewakan Harim Masjid
Para ulama menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh mengambil keuntungan dari penggunaan harim yang memang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Karena itu, menjadikan halaman masjid sebagai objek sewa lahan parkir tidak dibenarkan dalam pandangan fikih.
Syekh Ahmad Salamah Al-Qulyubi menjelaskan hal tersebut dalam kitab Hasyiyah Al-Qulyubi.
Beliau menulis:
(مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ وَمِثْلُهُ حَرِيمُ الدُّورِ وَأَفْنِيَتُهَا وَأَعْتَابُهَا، فَيَجُوزُ الْمُرُورُ مِنْهَا، وَالْجُلُوسُ فِيهَا وَعَلَيْهَا، وَلَوْ لِنَحْوِ بَيْعٍ وَلَا يَجُوزُ أَخْذُ عِوَضٍ مِنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ، كَمَا مَرَّ وَإِنْ قُلْنَا بِالْمُعْتَمَدِ إِنَّ الْحَرِيمَ مَمْلُوكٌ … إِلَى أَنْ قَالَ … قَالَ السُّبْكِيُّ: كَابْنِ الرِّفْعَةِ وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ مِنْ الْوُلَاةِ أَوْ غَيْرِهِمْ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَى ذَلِكَ، وَلَا أَدْرِي بِأَيِّ وَجْهٍ يَلْقَى اللَّهَ مَنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ. قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَيُقَالُ بِمِثْلِهِ فِي الْحَرِيمِ وَنَحْوِهِ مِمَّا تَقَدَّمَ وَمِنْهُ حَرِيمُ الْمَسْجِدِ لَا رَحْبَتُهُ وَلَيْسَ لِأَحَدٍ إِزْعَاجُ جَالِسٍ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ حَيْثُ لَا ضَرَرَ.
Artinya, masyarakat boleh memanfaatkan area harim untuk melintas, duduk, atau keperluan lain yang tidak mengganggu. Karena itu, tidak boleh mengambil imbalan atas penggunaan area tersebut.
Penjelasan ini menjadi dasar kuat bahwa pengelola tidak boleh memungut uang dengan alasan menyewakan halaman masjid kepada jemaah.
Kapan Uang Parkir Menjadi Halal?
Meski ulama melarang penyewaan harim masjid, mereka juga memberikan solusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Ulama membedakan antara biaya sewa lahan dan upah jasa.
Jika pengelola memungut uang sebagai biaya penggunaan lahan, hukumnya tidak diperbolehkan.
Namun jika pengelola menerima uang sebagai imbalan atas jasa menjaga kendaraan, maka hukumnya berbeda.
Dalam kondisi tersebut, jemaah tidak membayar tempat parkir. Mereka membayar layanan keamanan yang diberikan petugas.
Konsep ini dikenal dalam fikih sebagai upah atas jasa penjagaan barang.
Dasar Fikih tentang Upah Menjaga Barang
Sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan seseorang menerima upah karena menjaga barang titipan.
Pendapat tersebut dijelaskan oleh Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj.
Beliau menyatakan:
وقضيته أن له أن يأخذ أجرة الحفظ كما يأخذ أجرة الحرز وهو كذلك كما هو ظاهر كلام الأصحاب خلافا للفاروقي وابن أبي عصرون
Artinya:
“Permasalahan ini menunjukkan bahwa seseorang boleh mengambil upah atas jasa menjaga barang sebagaimana ia boleh mengambil upah atas penyimpanan barang. Pendapat ini sesuai dengan penjelasan mayoritas ulama mazhab Syafi’i.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, petugas parkir dapat menerima upah atas layanan penjagaan kendaraan yang mereka lakukan.
Dengan demikian, uang yang di berikan jemaah bukanlah pembayaran atas lahan masjid, melainkan kompensasi atas jasa keamanan.
Pentingnya Mandat dari Takmir Masjid
Selain membahas status uang parkir, Islam juga menekankan pentingnya kewenangan dalam pengelolaan fasilitas umum.
Pengelolaan parkir tidak boleh dilakukan sembarangan.
Petugas atau pihak yang mengelola parkir harus memperoleh izin dan mandat resmi dari pengurus masjid.
Takmir masjid memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak mengelola area parkir dan bagaimana sistem pengelolaannya.
Ketika seseorang memungut uang tanpa izin pengurus, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai jasa resmi.
Sebaliknya, praktik itu masuk kategori pungutan liar yang dilarang dalam Islam.
Islam Melarang Pungutan Liar
Larangan terhadap pungutan liar memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Artinya:
“Tidak akan masuk surga orang yang melakukan pungutan liar.” (HR Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya larangan mengambil harta orang lain tanpa hak.
Karena itu, siapa pun yang memungut uang parkir di halaman masjid tanpa izin resmi dari takmir tidak dapat membenarkan tindakannya dengan alasan menjaga kendaraan.
Kewenangan tetap menjadi syarat penting dalam pengelolaan parkir.
Aturan Parkir Masjid dalam Hukum Indonesia
Selain melihat persoalan dari sudut pandang syariat, masyarakat juga perlu memahami ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Parkir di lingkungan masjid termasuk kategori parkir di luar ruang milik jalan.
Apabila pengurus menerapkan sistem pengelolaan tertentu, mereka harus memiliki dasar kebijakan yang jelas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa jasa parkir termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Meski demikian, negara memberikan pengecualian kepada tempat ibadah.
Pemerintah tidak mengenakan pajak daerah terhadap layanan parkir yang berada di lingkungan masjid karena mempertimbangkan fungsi sosial dan keagamaannya.
Pengecualian tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi pengelolaan fasilitas masjid selama tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan Parkir Harus Transparan
Meskipun memperoleh pengecualian dari pajak daerah, pengurus masjid tetap perlu mengelola parkir secara transparan.
Masyarakat berhak mengetahui tujuan penggunaan dana yang terkumpul dari area parkir.
Transparansi akan meningkatkan kepercayaan jemaah dan mencegah munculnya prasangka negatif.
Pengurus dapat menjelaskan bahwa dana tersebut di gunakan untuk operasional keamanan, kebersihan, perawatan fasilitas, atau kebutuhan pelayanan lainnya.
Langkah ini juga membantu membedakan antara pungutan liar dan pengelolaan resmi yang bertujuan mendukung kemaslahatan masjid.
Solusi Terbaik untuk Pengelolaan Parkir Masjid
Banyak ulama dan praktisi pengelolaan masjid menyarankan agar sistem parkir di rancang secara bijak.
Pengurus dapat menempatkan kotak infak sukarela bagi jemaah yang ingin membantu biaya operasional keamanan kendaraan.
Jika pengurus menerapkan biaya tertentu, mereka perlu menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan upah jasa penjagaan kendaraan.
Selain itu, pengurus harus menunjuk petugas secara resmi dan mengawasi penggunaan dana secara terbuka.
Dengan cara tersebut, tujuan pelayanan kepada jemaah tetap tercapai tanpa menimbulkan persoalan syariat maupun hukum.(ust)
Wallahu a’lam









Komentar