Fakta Fikih Kurban: Apakah Islam Mewajibkan Hewan Jantan?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan lengkap tentang hukum hewan kurban jantan dan betina dalam Islam. Apakah benar hewan kurban harus jantan? Simak dalil dan pandangan ulama dari kitab klasik.( Poto : Bincang Syariah ).

Penjelasan lengkap tentang hukum hewan kurban jantan dan betina dalam Islam. Apakah benar hewan kurban harus jantan? Simak dalil dan pandangan ulama dari kitab klasik.( Poto : Bincang Syariah ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hewan kurban jantan dalam syariat Islam, namun di sisi lain banyak umat Muslim masih mempertanyakan apakah Islam mewajibkan hewan kurban harus jantan atau tidak.

Pada dasarnya, dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha, umat Islam menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, dan unta sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Akan tetapi, muncul pemahaman di sebagian masyarakat bahwa hewan kurban harus jantan, sehingga menimbulkan kebingungan terkait hukum sebenarnya dalam fikih Islam.

Islam Tidak Mewajibkan Hewan Kurban Jantan

Syariat Islam menetapkan bahwa hewan kurban sah selama memenuhi syarat berikut:

  • Hewan berasal dari jenis ternak yang sah (an’am)
  • Hewan telah mencapai usia yang ditentukan
  • Hewan tidak cacat
  • Hewan dalam kondisi sehat

Dalam daftar syarat tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan kewajiban jantan atau larangan betina. Artinya, Islam memberikan ruang yang sama antara hewan jantan dan betina dalam ibadah kurban.

Para ulama empat mazhab sepakat bahwa kurban dengan hewan betina tetap sah. Namun mereka juga menjelaskan bahwa hewan jantan lebih utama dalam kondisi normal.

Teladan Rasulullah SAW dalam Berkurban

Salah satu alasan munculnya anggapan bahwa hewan kurban harus jantan adalah karena Rasulullah SAW lebih sering menggunakan hewan jantan dalam kurban beliau.

Dalam riwayat sahih, Rasulullah SAW berkurban dengan dua domba jantan yang bertanduk, sehat, dan terbaik kualitasnya.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Nabi SAW bersabda dalam praktiknya:

عَن أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ
(رواه أحمد وابن ماجه)

Artinya: Anas RA berkata bahwa Nabi SAW berkurban dengan dua domba jantan yang putih bercampur hitam dan bertanduk.

Dari praktik ini, para ulama memahami bahwa Rasulullah SAW memilih hewan jantan karena kualitasnya yang baik dan layak dijadikan persembahan terbaik kepada Allah SWT.

Namun penting dipahami bahwa tindakan ini menunjukkan sunnah (anjuran), bukan kewajiban.

Penjelasan Kitab Klasik: Al-Majmu’ Imam Nawawi

Salah satu rujukan penting dalam fikih Syafi’iyah adalah kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi.

Imam Nawawi menjelaskan secara tegas bahwa hewan betina tetap sah untuk kurban, meskipun hewan jantan lebih utama.

Baca Juga :  Kaidah Fikih: Menolak Kerusakan Sebelum Mengambil Manfaat

Beliau berkata:

وَيَجُوزُ فِي الْأُضْحِيَةِ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى، وَلَكِنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ
(المجموع شرح المهذب)

Artinya: “Boleh dalam kurban hewan jantan maupun betina, tetapi hewan jantan lebih utama.”

Kutipan ini menjadi dasar penting bahwa Islam tidak membatasi kurban hanya pada hewan jantan. Imam Nawawi menegaskan bahwa keutamaan tidak sama dengan kewajiban.

Penjelasan Kitab Al-Mughni karya Ibn Qudamah

Dalam mazhab Hanbali, Ibn Qudamah juga menjelaskan masalah ini secara jelas dalam kitab Al-Mughni.

Beliau menyebutkan:

وَالْأُنْثَى تَجْزِئُ فِي الْأُضْحِيَةِ كَالذَّكَرِ، لَا نَعْلَمُ فِي ذَلِكَ خِلَافًا
(المغني لابن قدامة)

Artinya: “Hewan betina mencukupi (sah) untuk kurban sebagaimana hewan jantan, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa seluruh ulama sepakat (ijma’ dalam praktik fikih) bahwa hewan betina sah untuk kurban.

Mengapa Hewan Jantan Lebih Diutamakan?

Walaupun tidak wajib, para ulama menjelaskan beberapa alasan kenapa hewan jantan lebih utama. Penjelasan ini sering menjadi jawaban dari pertanyaan “kenapa hewan kurban harus jantan”.

1. Mengikuti Sunnah Nabi SAW

Rasulullah SAW secara praktik memilih hewan jantan. Umat Islam kemudian menilai bahwa mengikuti pilihan Nabi merupakan bentuk kesempurnaan ibadah.

Allah SWT berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
(الأحزاب: 21)

Artinya: “Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa mengikuti Nabi SAW dalam ibadah bernilai keutamaan tinggi.

2. Kualitas Hewan yang Lebih Baik

Dalam banyak kasus, hewan jantan memiliki:

  • tubuh lebih besar
  • daging lebih banyak
  • harga lebih tinggi

Karena kurban menuntut seseorang memberikan sesuatu yang terbaik, maka hewan jantan sering dipilih sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.

Namun Islam tidak membatasi kualitas hanya pada jantan. Hewan betina yang sehat dan besar juga bisa lebih baik daripada jantan tertentu.

3. Menjaga Keberlangsungan Populasi Ternak

Para ulama juga melihat aspek maslahat umum. Hewan betina memiliki fungsi penting dalam reproduksi. Jika masyarakat terlalu banyak menyembelih hewan betina, maka populasi ternak bisa berkurang.

Karena itu, memilih hewan jantan sering dianggap lebih bijak dari sisi keberlanjutan peternakan.

Baca Juga :  Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

4. Simbol Pengorbanan yang Lebih Sempurna

Kurban berasal dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS yang menunjukkan ketaatan total kepada Allah SWT.

Hewan jantan sering di maknai sebagai simbol kekuatan dan nilai yang lebih tinggi. Maka, memilih hewan jantan dianggap mencerminkan kesempurnaan pengorbanan.

Namun simbol ini tidak mengubah hukum dasar syariat.

Apakah Kurban dengan Hewan Betina Tidak Sah?

Jawabannya tegas: sah.

Tidak ada satu pun dalil yang melarang hewan betina dalam kurban. Bahkan kitab-kitab fikih klasik secara eksplisit membolehkannya.

Imam Nawawi dan Ibn Qudamah sudah menjelaskan bahwa:

  • jantan boleh
  • betina boleh
  • keduanya sah

Dengan demikian, jika seseorang hanya memiliki hewan betina yang memenuhi syarat, maka ia tetap bisa berkurban dan ibadahnya tetap diterima.

Kesalahan Pemahaman di Tengah Masyarakat

Banyak masyarakat masih memahami bahwa:

  • kurban harus jantan
  • kurban betina tidak sah

Pemahaman ini muncul karena tercampurnya antara sunnah (anjuran) dan wajib (syarat sah).

Dalam fikih Islam:

  • Wajib menentukan sah atau tidaknya ibadah
  • Sunnah menentukan keutamaan

Hewan jantan masuk dalam kategori sunnah, bukan wajib.

Hikmah di Balik Anjuran Memilih Hewan Jantan

Jika kita merangkum seluruh penjelasan ulama, maka hikmah utama memilih hewan jantan adalah:

  1. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW
  2. Menjaga kualitas terbaik dalam ibadah
  3. Menjaga keseimbangan ekosistem ternak
  4. Mengandung nilai simbolik pengorbanan
  5. Meningkatkan kesempurnaan ibadah

Namun semua hikmah ini tidak mengubah hukum dasar bahwa betina tetap sah.

Kesimpulan

Pertanyaan “kenapa hewan kurban harus jantan” tidak bisa di jawab dengan kewajiban, karena Islam tidak pernah mewajibkannya.

Dalil dan kitab klasik justru menegaskan bahwa:

  • Hewan jantan dan betina sama-sama sah
  • Hewan jantan lebih utama karena sunnah Nabi SAW
  • Tidak ada larangan menggunakan hewan betina

Dengan demikian, umat Islam perlu memahami bahwa inti dari kurban bukan jenis kelamin hewan, tetapi:

  • ketakwaan
  • keikhlasan
  • dan kualitas ibadah kepada Allah SWT

Pada akhirnya, kurban menjadi bermakna bukan karena jantan atau betina, tetapi karena hati yang tunduk dan ikhlas kepada Allah SWT.(ust)

Berita Terkait

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat

Berita Terbaru

Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Sungai Penuh menuntaskan agenda visitasi akreditasi yang berlangsung selama dua hari, mulai Jumat (9/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026).(poto: istimewa).

Pendidikan

MTsN 2 Sungai Penuh Tuntaskan Visitasi Akreditasi Madrasah

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:29 WIB

Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Prof. Nur Hidayah.(poto: republika).

Berita Islam

Peringkat SGIE Indonesia Turun, INDEF Soroti Pelemahan Kebijakan

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:07 WIB

kegiatan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Aceh 2026 yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di Pelataran Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.(poto: RRI).

Berita Islam

BSI Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:00 WIB

Deretan tokoh dan bintang tamu siap meriahkan gelaran ISEF ke-13 di JICC Senayan, Jakarta, 14–18 Oktober 2026.(poto: istimewa).

Berita Islam

ISEF 2026 Digelar di Senayan Hadirkan Ratusan Agenda Halal

Minggu, 11 Okt 2026 - 13:55 WIB

Ilustrasi wanita Muslimah mempelajari fikih darah kewanitaan melalui kitab klasik dan literatur ilmiah di perpustakaan.(poto: AI).

Fiqih

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Okt 2026 - 13:48 WIB