Jakarta, dorlanhikmah.com – Kemajuan teknologi kesehatan kini memudahkan masyarakat mengakses informasi biologis tubuh secara mendalam. Laboratorium medis membaca sampel air liur atau darah untuk mengungkap Deoxyribonucleic Acid (DNA).
Cetak biru biologis tersebut menyimpan rekam informasi yang amat pribadi. Informasi ini mencakup garis keturunan, karakteristik fisik, hingga potensi risiko penyakit.
Penyimpanan dan pemanfaatan data rahasia ini memicu persoalan serius saat menyentuh ranah non-medis. Pihak tertentu berpotensi mengeksploitasi data pribadi menjadi komoditas bisnis, riset, atau pengembangan obat.
Pemerintah mengatur tegas perlindungan ini dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Bab III Pasal 4. Regulasi negara mengategorikan data genetik sebagai informasi pribadi spesifik yang wajib mendapat perlindungan.
Kondisi tersebut melahirkan pertanyaan krusial mengenai keabsahan hukum mengomersialkan data genetik seseorang. Para ulama membahas tuntas masalah ini untuk memberikan kepastian hukum.
Keputusan Bahtsul Masail Muktamar NU
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama mengkaji persoalan ini di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Para muktamirin menetapkan keputusan resmi terkait status hukum transaksi informasi genetik:
“Data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersilkan tanpa seizin pemiliknya. Adapun mengomersialkan data DNA, baik oleh pemilik data DNA maupun Korporasi atas izin pemilik, hukumnya diperbolehkan melalui skema ‘iwadl fi muqabalah al-idzni (imbalan sebagai kompensasi atas pemberian izin) dengan syarat tidak disalahgunakan.”
Keputusan forum menegaskan larangan pengambilan keuntungan ekonomi secara sepihak atas profil genetik seseorang. Pemilik asal memegang kontrol penuh dan hak eksklusif atas informasi biologisnya.
Syekh Muhammad Ali bin Allan asy-Syafi’i memperkuat pandangan ini melalui larangan penyebaran informasi rahasia. Islam mengharamkan tindakan membagikan privasi yang berpotensi memicu kerugian atau menyakiti seseorang:
فصل: ومما يُنهى عنه إفشاءُ السرِّ، والأحاديث فيه كثيرة، وهو حرام إذا كان فيه ضرر أو إيذاء. قوله: ضرر، أي في النفس أو المال أو غيرهما. قوله: أو إيذاء، أي يتأذى بإشاعة ذلك وإن لم يحصل منه ضرر
Artinya: “Pasal: Termasuk sesuatu yang dilarang adalah menyebarkan privasi. Hadits-hadits tentangnya cukup banyak. Hukumnya haram apabila di dalamnya terdapat bahaya atau menyakiti. Perkataannya: ‘bahaya’, yaitu bahaya terhadap jiwa, harta, atau lainnya. Perkataannya: ‘atau menyakiti’, yaitu orang tersebut merasa tersakiti dengan tersebarnya hal itu meski tidak menimbulkan bahaya.” (Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah ‘alal Adzkar an-Nawawiyyah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2014 M], jilid VII, halaman 93).
Syekh Nadhir Muhammad Iyadh dari Darul Ifta al-Mishriyyah juga mempertegas larangan pengembang perangkat lunak menjual data pribadi atau biometrik demi keuntungan materi tanpa persetujuan. Persetujuan pemanfaatan data awal tidak serta-merta memindahkan kepemilikan data kepada pengelola.
Izin pemanfaatan hanya berlaku terbatas sesuai kesepakatan awal kedua pihak. Pengelola melanggar hak pemilik apabila menjual atau menggunakan informasi biologis di luar tujuan semula (Fatwa Nomor 8900, 3 Maret 2026).
Syarat dan Skema Komersialisasi yang Diperbolehkan
Ketentuan fiqih memberi ruang komersialisasi selama pengelola mengantongi persetujuan resmi pemilik data. Pemanfaatan bernilai ekonomi berjalan sah melalui skema iwadl fi muqabalah al-idzni.
Para ulama menyepadankan transaksi ini dengan akad kebolehan memasuki kamar mandi umum berbayar. Pengunjung memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas izin pemanfaatan fasilitas.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan konsep dasar akad kompensasi izin tersebut:
قَوْلُهُ: نَعَمْ يَجُوزُ دُخُولُ الْحَمَّامِ بِأُجْرَةٍ إجْمَاعًا إلَخْ… وَلَعَلَّ مِنْ صُوَرِهَا أَذِنْت لَك فِي دُخُولِ الْحَمَّامِ بِدِرْهَمٍ فَيَقْبَلُ أَوْ ائْذَنْ لِي فِي دُخُولِ الْحَمَّامِ بِدِرْهَمٍ فَيَقُولُ أَذِنْت فَلْيُتَأَمَّلْ
Artinya: “Perkataannya: Ya, boleh masuk kamar mandi dengan membayar upah menurut kesepakatan ulama…. Barangkali di antara contohnya adalah: ‘Aku mengizinkanmu masuk kamar mandi dengan membayar satu dirham,’ lalu ia menerimanya. Atau: ‘Izinkan aku masuk kamar mandi dengan membayar satu dirham,’ kemudian ia berkata, ‘Aku mengizinkan,’ maka hendaknya di perhatikan.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, t.t.], jilid VI, halaman 42).
Dunia medis dan korporasi dapat menerapkan skema serupa dalam pengelolaan data DNA. Pemilik berhak menerima imbalan finansial atas izin pemanfaatan data genetiknya.
Praktik komersialisasi ini wajib mengedepankan prinsip kebebasan penyalahgunaan dan kepatuhan pada kesepakatan. Keputusan ini menjaga privasi individu sekaligus memberi ruang bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Wallahu a’lam bisshawab.(ust)










Komentar