Jakarta, dorlanhikmah.com – Setiap kali isu kenaikan gaji pejabat naik, perdebatan lama mengenai anggaran negara selalu muncul ke permukaan. Sebagian masyarakat menganggap kenaikan tersebut terlalu tinggi, sementara sebagian lain menilai penghasilan memadai dapat mencegah penyalahgunaan wewenang.
Di tengah silang pendapat tersebut, publik justru jarang mempertanyakan sejauh mana ketatnya pengawasan terhadap para pejabat. Padahal, pemberian penghasilan besar tanpa pengawasan ketat hanya melahirkan kemewahan yang sulit dipertanggungjawabkan.
Mekanisme Pengawasan dan Kesejahteraan Pejabat
Berabad-abad sebelum kemunculan konsep good governance, Khalifah Umar bin Khattab RA telah memikirkan tata kelola pemerintahan secara matang. Beliau menyadari bahwa pengelolaan birokrasi tidak boleh hanya mengandalkan kesalehan pribadi semata.
Oleh karena itu, sang khalifah membangun sistem penggajian, mekanisme tunjangan, hingga prosedur audit kekayaan pejabat. Langkah sistematis ini menempatkan jabatan sebagai amanah yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan Allah SWT.
Perhitungan Gaji Berdasarkan Kebutuhan Layak
Dalam menetapkan besaran nominal, Umar tidak mengikuti selera maupun tuntutan pribadi dari para pejabatnya. Beliau menghitung upah berdasarkan kalkulasi objektif atas kebutuhan hidup layak di wilayah tugas masing-masing.
Mengingat harga kebutuhan pokok di Madinah berbeda dengan Syam atau Kufah, Umar menyesuaikan gaji mengikuti indeks harga lokal. Dengan demikian, prinsip tersebut memastikan penghasilan pejabat sanggup mencukupi kebutuhan dasar keluarga hingga akomodasi dinas.
Dasar Hukum Pengupahan dalam Literatur Klasik
Catatan sejarah mengenai kebijakan pengupahan ini terekam jelas dalam kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam:
١١٧٨ – قَالَ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ الْوَهْبِيُّ، مِنْ أَهْلِ حِمْصٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ، قَالَ: كُنْتُ عَلَى بَيْتِ الْمَالِ زَمَنَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، فَكَانَ إِذَا خَرَجَ الْعَطَاءُ جَمَعَ أَمْوَالَ التُّجَّارِ، ثُمَّ حَسَبَهَا شَاهِدَهَا وَغَائِبَهَا، ثُمَّ أَخَذَ الزَّكَاةَ مِنْ شَاهِدِ الْمَالِ عَلَى الشَّاهِدِ وَالْغَائِبِ
Artinya: “[1178] Abu ‘Ubaid berkata: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Khalid Al-Wahbi (salah seorang penduduk Hims), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, dari Ibn Syihab (At-Zuhri), dari Humaid bin ‘Abdirrahman, dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdul Qari, ia berkata:
‘Aku pernah bertugas memegang Baitulmal pada zaman kekhalifahan Umar bin Al-Khattab. Maka, apabila pencairan gaji/tunjangan tahunan keluar, Umar mengumpulkan data seluruh harta para pedagang/pebisnis, lalu menghitung totalnya, baik harta yang tampak/ada di tempat maupun harta yang sedang diputar di tempat lain/piutang.
Kemudian beliau memungut zakatnya dari harta (tunjangan) yang ada di tempat itu untuk menutupi kewajiban zakat atas harta yang ada maupun yang tidak ada tersebut.’” (Al-Amwal, [Beirut, Darul Fikr: tt], hal. 520)
Prosedur Audit Aset Pejabat Negara
Selain menetapkan upah yang layak, Umar menjalankan prosedur pengawasan harta kekayaan secara ketat. Sebelum melantik seorang pejabat, sang khalifah mencatat seluruh inventaris kekayaan awal figur tersebut.
Selanjutnya, Umar mengaudit ulang aset mereka ketika masa jabatan berakhir maupun melalui evaluasi berkala. Apabila menemukan lonjakan harta yang mencurigakan, beliau langsung menyita kelebihan aset tersebut untuk kas negara.
Bukti Ketegasan Audit Harta Pejabat
Di samping itu, pemeriksaan tanpa tebang pilih ini berlaku bagi semua pimpinan daerah, termasuk Abu Hurairah RA saat menjabat di Bahrain. Sekembalinya Abu Hurairah ke Madinah, Umar menemukan akumulasi modal emas dinar dalam jumlah besar.
Seketika itu, sang khalifah meminta klarifikasi guna memastikan tidak ada pencederaan amanah publik selama masa kepemimpinan tersebut. Abu Hurairah kemudian membeberkan bahwa kekayaan itu berasal dari hasil niaga, pembiakan ternak, serta hak kompensasi yang sah.
Catatan Riwayat Audit Abu Hurairah
Rekaman proses audit transparan ini tertulis secara rinci dalam kitab Thabaqat Kubra karya Ibnu Sa’ad:
قال: أخبرنا عمرو بن عاصم الكلابي قال: حدثنا همام بن يحيى قال: حدثنا إسحاق بن عبد الله أن عمر بن الخطاب قال: لأبي هريرة: كيف وجدت الإمارة يا أبا هريرة؟ قال: بعثتني وأنا كاره ونزعتني وقد أحببتها. وأتاه بأربعمائة ألف من البحرين فقال: أظلمت أحدا؟ قال: لا، قال: أخذت شيئا بغير حقه؟ قال: لا، قال: فما جئت به لنفسك؟ قال: عشرين ألفا، قال: من أين أصبتها؟ قال: كنت أتجر، قال: انظر رأس مالك ورزقك فخذه واجعل الأخر في بيت المال.
Artinya: “Dia (Ibn Sa’ad) berkata: Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin ‘Ashim Al-Kulabi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Humam bin Yahya, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin ‘Abdillah, bahwasanya Umar bin Al-Khattab pernah bertanya kepada Abu Hurairah: ‘Bagaimana engkau merasakan kepemimpinan (al-imārah), wahai Abu Hurairah?’
Abu Hurairah menjawab: ‘Engkau mengutusku (menjadikanku gubernur) padahal aku membencinya, dan engkau mencopotku padahal aku telah mencintainya.’ Lalu Abu Hurairah menyerahkan uang pendapatan daerah sebesar 400.000 (dirham) dari Bahrain kepada Umar.
Umar lalu bertanya (mengaudit): ‘Apakah engkau menzalimi seseorang (dalam memungut harta ini)?’ Abu Hurairah menjawab: ‘Tidak.’ Umar bertanya lagi: ‘Apakah engkau mengambil sesuatu yang bukan hakmu?’
Abu Hurairah menjawab: ‘Tidak.’ Umar bertanya: ‘Lalu berapa harta yang engkau bawa pulang untuk dirimu sendiri?’ Abu Hurairah menjawab: ‘20.000 (dirham).’ Umar bertanya: ‘Dari mana engkau mendapatkan harta sebanyak itu?’ Abu Hurairah menjawab: ‘Aku berdagang (saat menjabat).’
Maka Umar berkata: ‘Hitung dan periksalah modal awalmu beserta gaji (rizq) yang sah milikmu, lalu ambillah itu! Sedangkan sisanya (keuntungan dagangmu selama menjabat), masukkan ke dalam kas negara (Baitulmal)!’” (Thabaqat Kubra, [Beirut, Daru Shadir: 1968), jilid. IV, hal. 335-336)
Relevansi Tata Kelola Pemerintahan Modern
Pada akhirnya, sistem yang dirancang Umar membuktikan bahwa kesejahteraan pejabat dan transparansi pengawasan harus berjalan beriringan. Oleh sebab itu, negara wajib memberikan penghasilan memadai sekaligus mengontrol kekuasaan melalui aturan yang tegas.
Kesimpulannya, prinsip tata kelola pemerintahan bersih ini tetap sangat relevan untuk menjawab krisis integritas pemangku kebijakan era modern. Harapannya, para pejabat publik masa kini dapat meneladani langkah bijak Khalifah Umar bin Khattab. Wallahu a’lam.(ust)










Komentar