Mengenal Sistem Iqtha Dinasti Ayyubiyah Masa Salahuddin

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerintah Dinasti Ayyubiyah.(poto: ist).

Ilustrasi Pemerintah Dinasti Ayyubiyah.(poto: ist).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pemerintah Dinasti Ayyubiyah menerapkan sistem iqtha Dinasti Ayyubiyah sebagai imbalan atas pengabdian militer para prajurit. Kebijakan strategis ini murni memberikan hak pemungutan pajak, bukan hak kepemilikan tanah secara turun-temurun.

Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Sedunia, Dr. Ali Muhammad ash-Shallabi, memaparkan mekanisme tersebut melalui situs resminya pada Selasa (8/9/2026). Ia menegaskan bahwa Sultan Ayyubiyah tidak membagikan tanah pertanian sebagai hak milik pribadi penerimanya.

Penerima fasilitas tersebut hanya mengantongi izin memungut pajak daerah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan pasukannya. Sebagai gantinya, para amir wajib menjalankan serangkaian tugas sipil maupun pertahanan militer negara.

Pembagian Wilayah Strategis dan Konsolidasi

Sultan Salahuddin al-Ayyubi memelopori pembagian lahan di Mesir kepada para pejabat tinggi serta anggota keluarganya. Ia menyerahkan wilayah Alexandria, Damietta, dan al-Buhairah kepada ayahnya, Najmuddin, sementara saudaranya, Syamsuddin Turansyah, mengelola Qush, Aswan, serta Aydhab.

Sejarawan al-Maqrizi dalam karya al-Khithath memperkuat fakta sejarah mengenai konsolidasi wilayah tersebut. Ia mencatat bahwa seluruh tanah Mesir terbagi menjadi lahan iqtha untuk sultan, amir, serta prajurit perang (Al-Khithath, 1/97).

Salahuddin juga meluaskan jangkauan kebijakan ini ke berbagai daerah di luar Mesir demi merealisasikan persatuan Islam. Saat menguasai Homs dan Hama pada 570 H/1174 M, ia menyerahkan Homs kepada sepupunya, Nasiruddin Muhammad bin Asaduddin Syirkuh, serta menyerahkan Hama kepada pamannya, Syihabuddin al-Hazimi (Shalahuddin wa ash-Shalibiyyun, hlm. 102).

Baca Juga :  Solidaritas Kemanusiaan dalam Teladan Agung Rasulullah SAW

Sarana Persatuan dan Penjaga Keamanan

Langkah diplomatik turut melengkapi penerapan sistem distribusi tanah ini di kawasan konflik. Melalui seruan tertulis dari al-Birah, Salahuddin mengajak para penguasa daerah menyerahkan diri dan bergabung menjadi pasukan sultan untuk bersama-sama melawan musuh.

Skema diplomasi serupa pernah diterapkan Imaduddin Zanki kepada Izzuddin Mas’ud di Mosul serta penguasa Aintab. Setelah menguasai Aintab pada 579 H/1183 M, Salahuddin mempertahankan penguasa lama untuk memimpin daerahnya melalui mekanisme iqtha (Mufarrij al-Kurub, 2/139).

Selain diplomasi politik, kepemimpinan Ayyubiyah memanfaatkan sistem ini untuk mengamankan kawasan perbatasan. Salahuddin memberikan lahan kepada kabilah Judzam dan Tsa’labah guna mencegah ikatan kerja sama mereka dengan pasukan Salib (An-Nuzhum al-Maliyyah fi Mishr Zaman al-Ayyubiyyin, hlm. 29).

Penghargaan Jasa dan Tanggung Jawab Sipil

Penghargaan khusus dialokasikan pula kepada para tokoh yang berjasa besar bagi perjuangan negara. Salahuddin menyerahkan wilayah Nablus kepada Saifuddin al-Mashtub pada 588 H/1192 M setelah sang panglima bebas dari tawanan pasukan Salib.

Selain memobilisasi tentara, para penerima iqtha mengemban tanggung jawab sipil untuk memelihara infrastruktur irigasi lokal. Mereka memimpin perbaikan saluran air, penggalian kanal, serta perawatan jembatan kecil agar sektor pertanian tetap produktif.

Baca Juga :  Mengenal Asy-Syifa binti Abdullah: Tokoh Literasi dan Pelopor Perempuan Islam

Untuk pembangunan jembatan besar atau bendungan utama milik sultan, para amir menyokong proyek tersebut secara aktif. Mereka mengarahkan bantuan berupa tenaga kerja, hewan ternak, hingga penyediaan peralatan teknis (Shalahuddin al-Ayyubi, hlm. 369).

Efisiensi Anggaran dan Evaluasi Kinerja

Sistem pengelolaan daerah ini menggantikan kewajiban negara dalam membayarkan gaji tunai prajurit secara langsung. Ketika panggilan perang berkumandang, para amir langsung bergerak membawa pasukan lengkap dengan senjata serta perbekalan mandiri.

Kedudukan sultan sebagai sumber utama wewenang memungkinkan pencabutan hak kelola secara tegas. Pada 573 H/1177 M, Salahuddin mencabut jatah iqtha milik sekelompok prajurit Kurdi yang memicu kekalahan dalam Pertempuran ar-Ramlah di Tel ash-Shafiyah (Shalahuddin wa ash-Shalibiyyun, hlm. 107).

Ketegasan aturan tersebut memacu semangat bertempur para amir di berbagai kawasan perbatasan. Ibnu Washil dan Ibnu Katsir mencatat keberhasilan Izzuddin Farakhsyah dari Baalbek yang melancarkan serangan mandiri ke Safad pada 575 H/1179 M.

Secara keseluruhan, skema iqtha militer menopang stabilitas keuangan serta kekuatan pertahanan Dinasti Ayyubiyah. Kebijakan ini berhasil memperkuat loyalitas prajurit sekaligus menjaga keamanan wilayah dari ancaman pasukan Salib (An-Nuzhum al-Maliyyah fi Mishr, hlm. 40).(ust)

Berita Terkait

Kisah Abdullah bin Abi Umayyah Meraih Hidayah
Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara
Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan
Sejarah Panjang Penurunan Kitab Suci Al-Qur’an
Sejarah Al Quran dan Perannya Sebagai Pedoman Hidup Umat Humanis
Sejarah Shalawat Badar dan Maknanya
Sejarah Perang Badar Kubra dan Strategi Pertahanan Rasulullah
Pemakaman Nabi Muhammad SAW di Kamar Aisyah
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:05 WIB

Kisah Abdullah bin Abi Umayyah Meraih Hidayah

Minggu, 13 September 2026 - 09:18 WIB

Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara

Minggu, 13 September 2026 - 09:13 WIB

Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:51 WIB

Sejarah Panjang Penurunan Kitab Suci Al-Qur’an

Sabtu, 12 September 2026 - 19:40 WIB

Sejarah Al Quran dan Perannya Sebagai Pedoman Hidup Umat Humanis

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB