Mengenal Sistem Iqtha Dinasti Ayyubiyah Masa Salahuddin

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerintah Dinasti Ayyubiyah.(poto: ist).

Ilustrasi Pemerintah Dinasti Ayyubiyah.(poto: ist).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pemerintah Dinasti Ayyubiyah menerapkan sistem iqtha Dinasti Ayyubiyah sebagai imbalan atas pengabdian militer para prajurit. Kebijakan strategis ini murni memberikan hak pemungutan pajak, bukan hak kepemilikan tanah secara turun-temurun.

Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Sedunia, Dr. Ali Muhammad ash-Shallabi, memaparkan mekanisme tersebut melalui situs resminya pada Selasa (8/9/2026). Ia menegaskan bahwa Sultan Ayyubiyah tidak membagikan tanah pertanian sebagai hak milik pribadi penerimanya.

Penerima fasilitas tersebut hanya mengantongi izin memungut pajak daerah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan pasukannya. Sebagai gantinya, para amir wajib menjalankan serangkaian tugas sipil maupun pertahanan militer negara.

Pembagian Wilayah Strategis dan Konsolidasi

Sultan Salahuddin al-Ayyubi memelopori pembagian lahan di Mesir kepada para pejabat tinggi serta anggota keluarganya. Ia menyerahkan wilayah Alexandria, Damietta, dan al-Buhairah kepada ayahnya, Najmuddin, sementara saudaranya, Syamsuddin Turansyah, mengelola Qush, Aswan, serta Aydhab.

Sejarawan al-Maqrizi dalam karya al-Khithath memperkuat fakta sejarah mengenai konsolidasi wilayah tersebut. Ia mencatat bahwa seluruh tanah Mesir terbagi menjadi lahan iqtha untuk sultan, amir, serta prajurit perang (Al-Khithath, 1/97).

Salahuddin juga meluaskan jangkauan kebijakan ini ke berbagai daerah di luar Mesir demi merealisasikan persatuan Islam. Saat menguasai Homs dan Hama pada 570 H/1174 M, ia menyerahkan Homs kepada sepupunya, Nasiruddin Muhammad bin Asaduddin Syirkuh, serta menyerahkan Hama kepada pamannya, Syihabuddin al-Hazimi (Shalahuddin wa ash-Shalibiyyun, hlm. 102).

Baca Juga :  Alasan Gunung Uhud Disebut Gunung Surga dalam Hadis

Sarana Persatuan dan Penjaga Keamanan

Langkah diplomatik turut melengkapi penerapan sistem distribusi tanah ini di kawasan konflik. Melalui seruan tertulis dari al-Birah, Salahuddin mengajak para penguasa daerah menyerahkan diri dan bergabung menjadi pasukan sultan untuk bersama-sama melawan musuh.

Skema diplomasi serupa pernah diterapkan Imaduddin Zanki kepada Izzuddin Mas’ud di Mosul serta penguasa Aintab. Setelah menguasai Aintab pada 579 H/1183 M, Salahuddin mempertahankan penguasa lama untuk memimpin daerahnya melalui mekanisme iqtha (Mufarrij al-Kurub, 2/139).

Selain diplomasi politik, kepemimpinan Ayyubiyah memanfaatkan sistem ini untuk mengamankan kawasan perbatasan. Salahuddin memberikan lahan kepada kabilah Judzam dan Tsa’labah guna mencegah ikatan kerja sama mereka dengan pasukan Salib (An-Nuzhum al-Maliyyah fi Mishr Zaman al-Ayyubiyyin, hlm. 29).

Penghargaan Jasa dan Tanggung Jawab Sipil

Penghargaan khusus dialokasikan pula kepada para tokoh yang berjasa besar bagi perjuangan negara. Salahuddin menyerahkan wilayah Nablus kepada Saifuddin al-Mashtub pada 588 H/1192 M setelah sang panglima bebas dari tawanan pasukan Salib.

Selain memobilisasi tentara, para penerima iqtha mengemban tanggung jawab sipil untuk memelihara infrastruktur irigasi lokal. Mereka memimpin perbaikan saluran air, penggalian kanal, serta perawatan jembatan kecil agar sektor pertanian tetap produktif.

Baca Juga :  Cara Rasulullah ﷺ Menenangkan Hati di Perang Hunain(Bag.5)

Untuk pembangunan jembatan besar atau bendungan utama milik sultan, para amir menyokong proyek tersebut secara aktif. Mereka mengarahkan bantuan berupa tenaga kerja, hewan ternak, hingga penyediaan peralatan teknis (Shalahuddin al-Ayyubi, hlm. 369).

Efisiensi Anggaran dan Evaluasi Kinerja

Sistem pengelolaan daerah ini menggantikan kewajiban negara dalam membayarkan gaji tunai prajurit secara langsung. Ketika panggilan perang berkumandang, para amir langsung bergerak membawa pasukan lengkap dengan senjata serta perbekalan mandiri.

Kedudukan sultan sebagai sumber utama wewenang memungkinkan pencabutan hak kelola secara tegas. Pada 573 H/1177 M, Salahuddin mencabut jatah iqtha milik sekelompok prajurit Kurdi yang memicu kekalahan dalam Pertempuran ar-Ramlah di Tel ash-Shafiyah (Shalahuddin wa ash-Shalibiyyun, hlm. 107).

Ketegasan aturan tersebut memacu semangat bertempur para amir di berbagai kawasan perbatasan. Ibnu Washil dan Ibnu Katsir mencatat keberhasilan Izzuddin Farakhsyah dari Baalbek yang melancarkan serangan mandiri ke Safad pada 575 H/1179 M.

Secara keseluruhan, skema iqtha militer menopang stabilitas keuangan serta kekuatan pertahanan Dinasti Ayyubiyah. Kebijakan ini berhasil memperkuat loyalitas prajurit sekaligus menjaga keamanan wilayah dari ancaman pasukan Salib (An-Nuzhum al-Maliyyah fi Mishr, hlm. 40).(ust)

Berita Terkait

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri
Kisah Nabi Ibrahim Menghormati Tamu Beda Agama yang Penuh Keteladanan
Kisah Umar bin Abdul Aziz Tolak Gratifikasi dan Fasilitas Negara
Kisah Keteguhan Ulama Besar Menghadapi Penjara Penguasa
Mukjizat Perang Tabuk: Berkah Makanan dan Kunci Surga
Kisah Abdullah bin Abi Umayyah Meraih Hidayah
Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara
Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Kisah Nabi Ibrahim Menghormati Tamu Beda Agama yang Penuh Keteladanan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kisah Umar bin Abdul Aziz Tolak Gratifikasi dan Fasilitas Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Kisah Keteguhan Ulama Besar Menghadapi Penjara Penguasa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Mukjizat Perang Tabuk: Berkah Makanan dan Kunci Surga

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital secara syari, menggabungkan kemudahan aplikasi dengan jaminan fisik di brankas.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:47 WIB

Surat An nas.(poto: istimewa).

Al-Qur'an

Tafsir Surah An-Naas Menurut Penjelasan Kitab Jalalain

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:31 WIB

Ilustrasi wanita muslimah berbusana sederhana membaca Al-Qur'an dengan khusyuk di rumah saat menjalani masa idah.(poto: AI).

Fiqih

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:22 WIB

Ilustrasi pria mengenakan baju kurung sutra merah berhias emas dan cincin emas, menggambarkan larangan syariat.(poto: AI).

Fiqih

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:09 WIB

Kemegahan masjid berlatar senja dengan informasi jadwal sholat lengkap wilayah Kota Sungai Penuh, Minggu, 25/10/2026.(poto: AI).

Berita Islam

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 06:57 WIB