Penyembelihan Terhenti Karena Pisau Jatuh, Apakah Daging Tetap Halal?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Fikih tentang Pisau Lepas Saat Penyembelihan Qurban ( Poto : ilustrasi chatGPT ).

Penjelasan Fikih tentang Pisau Lepas Saat Penyembelihan Qurban ( Poto : ilustrasi chatGPT ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kasus pisau terjatuh saat menyembelih hewan qurban sering memicu pertanyaan di masyarakat.

Banyak orang khawatir qurban menjadi batal atau daging berubah menjadi bangkai. Padahal, ulama sudah menjelaskan hukum kasus ini secara rinci dalam pembahasan fikih penyembelihan.

Hukum Pisau Terjatuh Saat Menyembelih

Islam membolehkan umatnya memakan hewan yang masih hidup lalu sempat disembelih sesuai syariat. Dasarnya terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa hewan yang mengalami kecelakaan tetap halal selama penyembelih berhasil menyembelihnya sebelum mati.

Para ulama kemudian menerapkan kaidah itu pada kasus pisau yang terlepas di tengah proses penyembelihan.

Penjelasan Ulama Tentang Pisau Terlepas

Dalam kitab Fiqh As Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa penyembelih boleh melanjutkan penyembelihan setelah pisaunya terjatuh, asalkan ia tidak menundanya terlalu lama.

Baca Juga :  Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Beliau menilai kondisi itu sebagai proses penyembelihan yang belum selesai, bukan penyembelihan yang batal.

Ulama Malikiyah, Ahmad ad-Dardir, juga menjelaskan bahwa ukuran cepat atau lambat kembali menyembelih mengikuti kebiasaan masyarakat atau urf.

Dua Kondisi yang Menentukan Hukum

1. Luka Sudah Mengenai Bagian Vital

Kadang penyembelih sudah memutus tenggorokan atau urat penting sebelum pisau terjatuh. Dalam kondisi ini, ia harus segera melanjutkan penyembelihan.

Jika ia menunda terlalu lama hingga hewan mati akibat luka pertama, maka daging berubah status menjadi bangkai dan haram dimakan.

Contohnya, penyembelih menjatuhkan pisau lalu sibuk mencari pisau lain cukup lama sampai hewan mati lebih dulu.

2. Luka Belum Mengenai Bagian Vital

Kadang luka pertama hanya berupa goresan ringan dan belum menyentuh bagian mematikan. Dalam kondisi seperti ini, hewan tetap bisa bertahan hidup normal.

Karena itu, penyembelih boleh mengulang proses penyembelihan meski setelah jeda lebih lama. Ulama menganggap proses kedua sebagai penyembelihan baru.

Baca Juga :  Hikmah Sedekah Terang-Terangan Menurut Imam Al-Ghazali

Kasus sapi yang hanya tergores bagian gelambir leher termasuk dalam kategori ini karena luka tersebut tidak langsung mematikan.

Hewan Tidak Langsung Mati Tetap Halal

Sebagian hewan memang tidak langsung mati setelah disembelih. Sapi atau bebek misalnya, kadang masih bergerak cukup lama meski penyembelih sudah memutus saluran penting di lehernya.

Selama penyembelih telah memutus kerongkongan, tenggorokan, dan urat leher sesuai syariat, maka daging tetap halal dikonsumsi.

Namun jika bagian vital belum terputus sempurna lalu pisau terlepas, penyembelih harus segera menyelesaikan proses tersebut agar hewan tidak berubah menjadi bangkai.

Penutup

Pisau yang terjatuh saat menyembelih tidak otomatis membatalkan qurban. Penyembelih tetap boleh melanjutkan proses selama hewan masih hidup dan penyembelihan berlangsung sesuai syariat. Jika luka pertama sudah mematikan, penyembelih harus segera menyempurnakan penyembelihan.

Namun jika luka belum membahayakan nyawa hewan, ia masih boleh mengulang penyembelihan setelah jeda tertentu.(ust)

Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Bahaya Zina Mempersempit Rezeki dan Jebakan Istidraj
Hakikat Malaikat dalam Islam dan Empat Pilar Keimanan Umat
Renungan Malu Kepada Malaikat Penjaga Amal Perbuatan
Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Hakikat Malaikat dalam Islam dan Empat Pilar Keimanan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Renungan Malu Kepada Malaikat Penjaga Amal Perbuatan

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat: Ajakan Solidaritas Warga Hadapi Karhutla

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:08 WIB

Ilustrasi Laut mati.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:29 WIB

An ancient Quran manuscript with Arabic calligraphy and leather binding. The historic Islamic manuscript is displayed open against a black background.

Sejarah

Kisah Keteguhan Ulama Besar Menghadapi Penjara Penguasa

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:21 WIB

Ilustrasi: Seorang pria cemas memeriksa ponselnya saat kehabisan pulsa di sebuah warkop malam hari di pinggir jalan Jakarta.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:11 WIB

Ilustrasi pentingnya empati, bantuan medis, dan dukungan sosial masyarakat dalam mengatasi krisis kesehatan mental.(poto: AI).

Fiqih

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:01 WIB