Penyembelihan Terhenti Karena Pisau Jatuh, Apakah Daging Tetap Halal?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Fikih tentang Pisau Lepas Saat Penyembelihan Qurban ( Poto : ilustrasi chatGPT ).

Penjelasan Fikih tentang Pisau Lepas Saat Penyembelihan Qurban ( Poto : ilustrasi chatGPT ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kasus pisau terjatuh saat menyembelih hewan qurban sering memicu pertanyaan di masyarakat.

Banyak orang khawatir qurban menjadi batal atau daging berubah menjadi bangkai. Padahal, ulama sudah menjelaskan hukum kasus ini secara rinci dalam pembahasan fikih penyembelihan.

Hukum Pisau Terjatuh Saat Menyembelih

Islam membolehkan umatnya memakan hewan yang masih hidup lalu sempat disembelih sesuai syariat. Dasarnya terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa hewan yang mengalami kecelakaan tetap halal selama penyembelih berhasil menyembelihnya sebelum mati.

Para ulama kemudian menerapkan kaidah itu pada kasus pisau yang terlepas di tengah proses penyembelihan.

Penjelasan Ulama Tentang Pisau Terlepas

Dalam kitab Fiqh As Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa penyembelih boleh melanjutkan penyembelihan setelah pisaunya terjatuh, asalkan ia tidak menundanya terlalu lama.

Baca Juga :  Empat Urat Sembelihan dan Hukumnya dalam Islam

Beliau menilai kondisi itu sebagai proses penyembelihan yang belum selesai, bukan penyembelihan yang batal.

Ulama Malikiyah, Ahmad ad-Dardir, juga menjelaskan bahwa ukuran cepat atau lambat kembali menyembelih mengikuti kebiasaan masyarakat atau urf.

Dua Kondisi yang Menentukan Hukum

1. Luka Sudah Mengenai Bagian Vital

Kadang penyembelih sudah memutus tenggorokan atau urat penting sebelum pisau terjatuh. Dalam kondisi ini, ia harus segera melanjutkan penyembelihan.

Jika ia menunda terlalu lama hingga hewan mati akibat luka pertama, maka daging berubah status menjadi bangkai dan haram dimakan.

Contohnya, penyembelih menjatuhkan pisau lalu sibuk mencari pisau lain cukup lama sampai hewan mati lebih dulu.

2. Luka Belum Mengenai Bagian Vital

Kadang luka pertama hanya berupa goresan ringan dan belum menyentuh bagian mematikan. Dalam kondisi seperti ini, hewan tetap bisa bertahan hidup normal.

Karena itu, penyembelih boleh mengulang proses penyembelihan meski setelah jeda lebih lama. Ulama menganggap proses kedua sebagai penyembelihan baru.

Baca Juga :  Perbandingan Rukun Wudhu 4 Mazhab dalam Islam

Kasus sapi yang hanya tergores bagian gelambir leher termasuk dalam kategori ini karena luka tersebut tidak langsung mematikan.

Hewan Tidak Langsung Mati Tetap Halal

Sebagian hewan memang tidak langsung mati setelah disembelih. Sapi atau bebek misalnya, kadang masih bergerak cukup lama meski penyembelih sudah memutus saluran penting di lehernya.

Selama penyembelih telah memutus kerongkongan, tenggorokan, dan urat leher sesuai syariat, maka daging tetap halal dikonsumsi.

Namun jika bagian vital belum terputus sempurna lalu pisau terlepas, penyembelih harus segera menyelesaikan proses tersebut agar hewan tidak berubah menjadi bangkai.

Penutup

Pisau yang terjatuh saat menyembelih tidak otomatis membatalkan qurban. Penyembelih tetap boleh melanjutkan proses selama hewan masih hidup dan penyembelihan berlangsung sesuai syariat. Jika luka pertama sudah mematikan, penyembelih harus segera menyempurnakan penyembelihan.

Namun jika luka belum membahayakan nyawa hewan, ia masih boleh mengulang penyembelihan setelah jeda tertentu.(ust)

Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam
Hukum Parkir Kendaraan di Jalan Umum Menurut Islam
Hukum Memberi Hadiah kepada Non-Muslim, Ini Penjelasan Islam
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00 WIB

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:00 WIB

Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:00 WIB

Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Berita Terbaru

Pimpinan Polda Sumbar dan jajaran DPP MUI serta MUI Sumbar.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Polda Sumbar dan MUI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Keagamaan

Minggu, 12 Jul 2026 - 17:00 WIB

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Fiqih

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:00 WIB