Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengulang surat sama dua rakaat salat.(poto: lirboyo.net).

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengulang surat sama dua rakaat salat.(poto: lirboyo.net).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Umat Islam terkadang menghadapi kondisi imam membaca bacaan yang identik pada rakaat pertama dan kedua. Para ahli fikih telah mengulas secara mendalam mengenai mengulang surat yang sama setelah membaca Al-Fatihah.

Sebagian jamaah sering mempertanyakan keabsahan ibadah tersebut ketika menemukan kasus demikian di masjid. Fenomena ini biasanya terjadi karena keterbatasan hafalan maupun faktor ketidaksengajaan sang imam.

Pandangan Mayoritas Ulama Fikih

Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali memperbolehkan tindakan mengulang bacaan tersebut. Keputusan jumhur ulama ini menegaskan bahwa ibadah seseorang tetap sah tanpa cacat sedikit pun.

Landasan hukum ini bersandar pada riwayat seorang laki-laki dari kabilah Juhainah mengenai kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ. Rasulullah ﷺ pernah membaca Surat Al-Zalzalah pada kedua rakaat saat memimpin salat Subuh.

Baca Juga :  Pandangan Empat Mazhab Tentang Qunut Subuh dan Hukum Sujud Sahwi Jika Ditinggalkan

Perawi hadis tersebut mengaku tidak mengetahui apakah Rasulullah ﷺ sengaja atau lupa melakukan hal itu. Selain itu, terdapat riwayat lain mengenai seorang sahabat yang selalu mengawali bacaannya dengan Surat Al-Ikhlas.

Sahabat tersebut mengungkapkan alasan tindakannya langsung di hadapan Rasulullah ﷺ karena sangat menyukai surat itu. Rasulullah ﷺ lantas memberikan kabar gembira melalui sabdanya:

حبك إياها أدخلك الجنة

“Kecintaanmu pada surat itu akan memasukkanmu ke dalam surga.” Kedua dalil ini memperkuat pandangan mayoritas ulama.

Argumentasi Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memiliki sudut pandang yang berbeda terkait praktik membaca ayat Al-Qur’an dalam salat. Para ulama Malikiyah menilai perbuatan mengulang bacaan tersebut berhukum makruh atau tergolong khilaf al-aula.

Pendapat ini merujuk pada pernyataan sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mengenai pembagian isi Al-Qur’an. Beliau menyatakan bahwa setiap surat memiliki bagiannya masing-masing dalam gerakan rukuk dan sujud.

Baca Juga :  Hukum Pengawetan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?

Kalangan Malikiyah menyarankan jamaah untuk melantunkan ayat atau surat yang bervariasi pada setiap rakaat. Langkah ini bertujuan mengagungkan seluruh bagian Al-Qur’an secara proporsional dan seimbang.

Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama

Masyarakat dapat menyimpulkan bahwa mengulang bacaan surat di dua rakaat pertama tetap menghadirkan keabsahan salat. Namun, mushalli yang memiliki hafalan lain sebaiknya memilih variasi surat untuk menghindari perselisihan pendapat.

Perbedaan pemikiran para tokoh fikih ini mencerminkan keluwesan serta keindahan ajaran agama Islam. Umat Islam perlu terus meningkatkan kualitas ibadah dan menambah perbendaharaan hafalan ayat suci secara bertahap.(ust)

Berita Terkait

Hukum Air Daur Ulang Menurut Fikih Islam untuk Berwudu
Keutamaan Shalat Isya Berjamaah Mengandung Pahala Melimpah
Batas Akhir Shalat Isya Menurut Ulama dan Hadis
Mengulas Hukum Membuat Akun Palsu untuk Komentar di Media Sosial Menurut Islam
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam
Hukum Berobat Menggunakan Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Syafi’i
Makna Musibah dalam Islam: Ujian, Muhasabah, dan Hikmah
Dampak Maksiat Merusak Akal dan Hati Manusia
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:48 WIB

Hukum Air Daur Ulang Menurut Fikih Islam untuk Berwudu

Minggu, 13 September 2026 - 08:28 WIB

Keutamaan Shalat Isya Berjamaah Mengandung Pahala Melimpah

Minggu, 13 September 2026 - 08:05 WIB

Batas Akhir Shalat Isya Menurut Ulama dan Hadis

Kamis, 10 September 2026 - 20:43 WIB

Mengulas Hukum Membuat Akun Palsu untuk Komentar di Media Sosial Menurut Islam

Rabu, 9 September 2026 - 20:39 WIB

Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam

Berita Terbaru

Ngaji Ilmu Balagah.(ilustrasi poto: istimewa).

Al-Qur'an

Rahasia Bahasa Al-Qur’an: Kalimat Berita Makna Perintah

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:27 WIB

Sikap tegas Ali bin Abi Thalib menolak korupsi.(ilustrasi poto: kemenag.go.id).

Sejarah

Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:18 WIB

Ilustrasi Imam Abu Hanifah menolak Jabatan.(poto: istimewa).

Sejarah

Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:13 WIB

Wawancara beserta awak media setelah acara pembukaan MTQ Nasional di Semarang, Sabtu (12/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:05 WIB