Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengulang surat sama dua rakaat salat.(poto: lirboyo.net).

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengulang surat sama dua rakaat salat.(poto: lirboyo.net).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Umat Islam terkadang menghadapi kondisi imam membaca bacaan yang identik pada rakaat pertama dan kedua. Para ahli fikih telah mengulas secara mendalam mengenai mengulang surat yang sama setelah membaca Al-Fatihah.

Sebagian jamaah sering mempertanyakan keabsahan ibadah tersebut ketika menemukan kasus demikian di masjid. Fenomena ini biasanya terjadi karena keterbatasan hafalan maupun faktor ketidaksengajaan sang imam.

Pandangan Mayoritas Ulama Fikih

Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali memperbolehkan tindakan mengulang bacaan tersebut. Keputusan jumhur ulama ini menegaskan bahwa ibadah seseorang tetap sah tanpa cacat sedikit pun.

Landasan hukum ini bersandar pada riwayat seorang laki-laki dari kabilah Juhainah mengenai kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ. Rasulullah ﷺ pernah membaca Surat Al-Zalzalah pada kedua rakaat saat memimpin salat Subuh.

Baca Juga :  Perbandingan Rukun Wudhu 4 Mazhab dalam Islam

Perawi hadis tersebut mengaku tidak mengetahui apakah Rasulullah ﷺ sengaja atau lupa melakukan hal itu. Selain itu, terdapat riwayat lain mengenai seorang sahabat yang selalu mengawali bacaannya dengan Surat Al-Ikhlas.

Sahabat tersebut mengungkapkan alasan tindakannya langsung di hadapan Rasulullah ﷺ karena sangat menyukai surat itu. Rasulullah ﷺ lantas memberikan kabar gembira melalui sabdanya:

حبك إياها أدخلك الجنة

“Kecintaanmu pada surat itu akan memasukkanmu ke dalam surga.” Kedua dalil ini memperkuat pandangan mayoritas ulama.

Argumentasi Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memiliki sudut pandang yang berbeda terkait praktik membaca ayat Al-Qur’an dalam salat. Para ulama Malikiyah menilai perbuatan mengulang bacaan tersebut berhukum makruh atau tergolong khilaf al-aula.

Pendapat ini merujuk pada pernyataan sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mengenai pembagian isi Al-Qur’an. Beliau menyatakan bahwa setiap surat memiliki bagiannya masing-masing dalam gerakan rukuk dan sujud.

Baca Juga :  Hakikat Zikir Bentuk dan Tingkatannya dalam Islam

Kalangan Malikiyah menyarankan jamaah untuk melantunkan ayat atau surat yang bervariasi pada setiap rakaat. Langkah ini bertujuan mengagungkan seluruh bagian Al-Qur’an secara proporsional dan seimbang.

Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama

Masyarakat dapat menyimpulkan bahwa mengulang bacaan surat di dua rakaat pertama tetap menghadirkan keabsahan salat. Namun, mushalli yang memiliki hafalan lain sebaiknya memilih variasi surat untuk menghindari perselisihan pendapat.

Perbedaan pemikiran para tokoh fikih ini mencerminkan keluwesan serta keindahan ajaran agama Islam. Umat Islam perlu terus meningkatkan kualitas ibadah dan menambah perbendaharaan hafalan ayat suci secara bertahap.(ust)

Berita Terkait

Bahaya Penyakit Hasad yang Merusak Hati dan Agama
Adab dan Doa Meminum Air Zamzam Sesuai Sunnah
Konsep Sabar Menurut Imam Al-Ghazali dalam Islam
Doa Saat Sulit Mencari Nafkah Sesuai Anjuran Rasulullah
Solusi Syariat Bisnis Dropship dan Rambu Jual Beli Online bag.2
Hukum Jual Beli Online dalam Islam dan Rambu Syariat bag.1
Aturan Busana Muslimah Sesuai Syariat Islam dan Adab Berpakaian
Mengenal Iqalah Pembatalan Transaksi dalam Fikih Muamalah
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00 WIB

Adab dan Doa Meminum Air Zamzam Sesuai Sunnah

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Konsep Sabar Menurut Imam Al-Ghazali dalam Islam

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:00 WIB

Doa Saat Sulit Mencari Nafkah Sesuai Anjuran Rasulullah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:00 WIB

Solusi Syariat Bisnis Dropship dan Rambu Jual Beli Online bag.2

Berita Terbaru

Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI berkolaborasi dengan Baznas RI untuk memperkuat literasi keislaman digital AI.(poto: hidayatullah.com).

Berita Islam

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:00 WIB