Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengulang surat sama dua rakaat salat.(poto: lirboyo.net).

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengulang surat sama dua rakaat salat.(poto: lirboyo.net).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Umat Islam terkadang menghadapi kondisi imam membaca bacaan yang identik pada rakaat pertama dan kedua. Para ahli fikih telah mengulas secara mendalam mengenai mengulang surat yang sama setelah membaca Al-Fatihah.

Sebagian jamaah sering mempertanyakan keabsahan ibadah tersebut ketika menemukan kasus demikian di masjid. Fenomena ini biasanya terjadi karena keterbatasan hafalan maupun faktor ketidaksengajaan sang imam.

Pandangan Mayoritas Ulama Fikih

Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali memperbolehkan tindakan mengulang bacaan tersebut. Keputusan jumhur ulama ini menegaskan bahwa ibadah seseorang tetap sah tanpa cacat sedikit pun.

Landasan hukum ini bersandar pada riwayat seorang laki-laki dari kabilah Juhainah mengenai kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ. Rasulullah ﷺ pernah membaca Surat Al-Zalzalah pada kedua rakaat saat memimpin salat Subuh.

Baca Juga :  Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.1)

Perawi hadis tersebut mengaku tidak mengetahui apakah Rasulullah ﷺ sengaja atau lupa melakukan hal itu. Selain itu, terdapat riwayat lain mengenai seorang sahabat yang selalu mengawali bacaannya dengan Surat Al-Ikhlas.

Sahabat tersebut mengungkapkan alasan tindakannya langsung di hadapan Rasulullah ﷺ karena sangat menyukai surat itu. Rasulullah ﷺ lantas memberikan kabar gembira melalui sabdanya:

حبك إياها أدخلك الجنة

“Kecintaanmu pada surat itu akan memasukkanmu ke dalam surga.” Kedua dalil ini memperkuat pandangan mayoritas ulama.

Argumentasi Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memiliki sudut pandang yang berbeda terkait praktik membaca ayat Al-Qur’an dalam salat. Para ulama Malikiyah menilai perbuatan mengulang bacaan tersebut berhukum makruh atau tergolong khilaf al-aula.

Pendapat ini merujuk pada pernyataan sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mengenai pembagian isi Al-Qur’an. Beliau menyatakan bahwa setiap surat memiliki bagiannya masing-masing dalam gerakan rukuk dan sujud.

Baca Juga :  Perbandingan Rukun Wudhu 4 Mazhab dalam Islam

Kalangan Malikiyah menyarankan jamaah untuk melantunkan ayat atau surat yang bervariasi pada setiap rakaat. Langkah ini bertujuan mengagungkan seluruh bagian Al-Qur’an secara proporsional dan seimbang.

Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama

Masyarakat dapat menyimpulkan bahwa mengulang bacaan surat di dua rakaat pertama tetap menghadirkan keabsahan salat. Namun, mushalli yang memiliki hafalan lain sebaiknya memilih variasi surat untuk menghindari perselisihan pendapat.

Perbedaan pemikiran para tokoh fikih ini mencerminkan keluwesan serta keindahan ajaran agama Islam. Umat Islam perlu terus meningkatkan kualitas ibadah dan menambah perbendaharaan hafalan ayat suci secara bertahap.(ust)

Berita Terkait

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Bahaya Zina Mempersempit Rezeki dan Jebakan Istidraj
Hakikat Malaikat dalam Islam dan Empat Pilar Keimanan Umat
Renungan Malu Kepada Malaikat Penjaga Amal Perbuatan
Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Hakikat Malaikat dalam Islam dan Empat Pilar Keimanan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Renungan Malu Kepada Malaikat Penjaga Amal Perbuatan

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat: Ajakan Solidaritas Warga Hadapi Karhutla

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:08 WIB

Ilustrasi Laut mati.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:29 WIB

An ancient Quran manuscript with Arabic calligraphy and leather binding. The historic Islamic manuscript is displayed open against a black background.

Sejarah

Kisah Keteguhan Ulama Besar Menghadapi Penjara Penguasa

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:21 WIB

Ilustrasi: Seorang pria cemas memeriksa ponselnya saat kehabisan pulsa di sebuah warkop malam hari di pinggir jalan Jakarta.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:11 WIB

Ilustrasi pentingnya empati, bantuan medis, dan dukungan sosial masyarakat dalam mengatasi krisis kesehatan mental.(poto: AI).

Fiqih

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:01 WIB