Pandangan Empat Mazhab Tentang Qunut Subuh dan Hukum Sujud Sahwi Jika Ditinggalkan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Qunut subuh menjadi salah satu persoalan fiqih yang diperselisihkan ulama empat mazhab. Perbedaan itu juga memengaruhi hukum sujud sahwi ketika seseorang meninggalkan qunut dalam shalat subuh.( Poto : Arina.id ).

Qunut subuh menjadi salah satu persoalan fiqih yang diperselisihkan ulama empat mazhab. Perbedaan itu juga memengaruhi hukum sujud sahwi ketika seseorang meninggalkan qunut dalam shalat subuh.( Poto : Arina.id ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Qunut subuh menjadi salah satu persoalan fiqih yang sejak lama memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama memandang qunut subuh sebagai sunnah yang dilakukan secara rutin, sementara sebagian lainnya menilai qunut hanya dilakukan ketika kaum muslimin menghadapi musibah besar atau qunut nazilah.

Meski berbeda pendapat, para ulama tetap saling menghormati karena persoalan ini masuk dalam ranah ijtihad.

Perbedaan tersebut juga melahirkan pertanyaan lain di tengah masyarakat, yaitu apakah seseorang perlu melakukan sujud sahwi ketika meninggalkan qunut subuh.

Pandangan Empat Mazhab Tentang Qunut Subuh

Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah menjelaskan pendapat empat mazhab mengenai qunut. Penjelasan itu menunjukkan bahwa masing-masing mazhab memiliki dasar dalil yang berbeda.

Mazhab Maliki

Ulama Malikiyah hanya mensyariatkan qunut pada shalat subuh. Mereka tidak menganjurkan qunut pada shalat witir maupun shalat fardhu lainnya.

Karena itu, pengikut mazhab Maliki biasanya membaca qunut subuh secara rutin, baik ketika kaum muslimin berada dalam kondisi normal maupun saat menghadapi musibah.

Mazhab Syafi’i

Ulama Syafi’iyyah memandang qunut subuh sebagai sunnah ab’adh yang sangat dianjurkan. Mereka juga menganjurkan qunut witir pada separuh akhir Ramadhan.

Selain itu, ulama Syafi’i membolehkan qunut nazilah ketika umat Islam tertimpa bencana atau musibah besar.

Praktik qunut subuh secara rutin banyak berkembang di Indonesia karena mayoritas masyarakat mengikuti mazhab Syafi’i.

Baca Juga :  Perbandingan Rukun Wudhu 4 Mazhab dalam Islam

Mazhab Hanafi

Ulama Hanafiyyah mensyariatkan qunut dalam shalat witir. Mereka tidak menganjurkan qunut subuh secara rutin.

Menurut mazhab ini, imam hanya membaca qunut ketika kaum muslimin menghadapi musibah besar. Qunut tersebut dilakukan pada shalat subuh dan jamaah mengaminkan doa imam.

Mazhab Hanbali

Ulama Hanabilah juga mensyariatkan qunut pada shalat witir. Mereka tidak membiasakan qunut subuh kecuali ketika terjadi nazilah atau musibah besar yang menimpa umat Islam.

Dalam kondisi itu, imam dapat membaca qunut pada shalat lima waktu selain shalat Jumat.

Pendapat yang Di nilai Lebih Kuat

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat menurut sebagian ulama adalah tidak adanya qunut rutin dalam shalat subuh. Mereka hanya menganjurkan qunut ketika terjadi musibah besar yang menimpa kaum muslimin.

Beliau juga menjelaskan bahwa doa qunut witir “Allahummah dini fiiman hadait…” memiliki dasar hadis yang dinilai shahih oleh sebagian ulama. Karena itu, seseorang boleh membaca qunut witir dan boleh pula meninggalkannya.

Haruskah Sujud Sahwi Jika Qunut Di tinggalkan?

Hukum sujud sahwi ketika meninggalkan qunut subuh bergantung pada mazhab yang diikuti seseorang.

Menurut Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i memandang qunut subuh sebagai sunnah ab’adh. Karena itu, jika seseorang lupa membaca qunut subuh, maka ia dianjurkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Jika seseorang sengaja meninggalkan qunut subuh, shalatnya tetap sah, tetapi ia kehilangan keutamaan sunnah tersebut. Dalam kondisi ini, ulama Syafi’iyyah tetap menganjurkan sujud sahwi.

Baca Juga :  Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi'i

Menurut Mazhab Maliki

Mazhab Maliki tidak mewajibkan sujud sahwi ketika meninggalkan qunut subuh. Sebab, mereka tidak menempatkan qunut pada kedudukan sunnah ab’adh seperti dalam mazhab Syafi’i.

Menurut Mazhab Hanafi dan Hanbali

Mazhab Hanafi dan Hanbali tidak mensyariatkan qunut subuh secara rutin. Karena itu, mereka juga tidak mensyariatkan sujud sahwi ketika seseorang meninggalkan qunut subuh.

Bahkan menurut mereka, shalat tetap sempurna tanpa qunut subuh kecuali dalam kondisi nazilah atau musibah besar.

Sikap Makmum Ketika Imam Membaca Qunut

Ahmad bin Hanbal menganjurkan makmum tetap mengikuti imam ketika imam membaca qunut subuh.

Makmum dapat mengangkat tangan dan mengaminkan doa imam demi menjaga persatuan umat Islam.

Pendapat ini menunjukkan bahwa para ulama sangat menjaga ukhuwah Islamiyah meskipun memiliki perbedaan pendapat dalam masalah fiqih.

Kesimpulan

Empat mazhab memiliki pandangan berbeda tentang qunut subuh. Mazhab Maliki dan Syafi’i membiasakan qunut subuh, sedangkan mazhab Hanafi dan Hanbali hanya membolehkan qunut ketika terjadi musibah besar.

Perbedaan itu juga memengaruhi hukum sujud sahwi ketika qunut tidak di kerjakan. Mazhab Syafi’i menganjurkan sujud sahwi, sedangkan mazhab lainnya tidak mewajibkannya.

Karena persoalan ini termasuk masalah ijtihadiyyah, umat Islam sebaiknya menghormati perbedaan pendapat dan tidak menjadikan masalah qunut sebagai sumber perpecahan di tengah masyarakat.(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB