Solusi Syariat Bisnis Dropship dan Rambu Jual Beli Online bag.2

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pahami hukum jual beli online dalam Islam(ilustrasi poto: geotimes)

Pahami hukum jual beli online dalam Islam(ilustrasi poto: geotimes)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Artikel sebelumnya telah membahas rambu-rambu bisnis online serta kelompok pedagang maya yang memiliki barang. Pembahasan kali ini fokus pada mereka yang tidak memiliki produk di lapak online.

Pengamat mengamati dua pendekatan pebisnis non-produk di jagat maya saat ini. Model pertama tidak memasarkan produk sama sekali dan hanya mengandalkan perputaran uang.

Bahaya Sistem Money Game Dalam Perniagaan Digital

Pelaku money game mencari anggota baru untuk bergabung ke dalam sebuah sistem. Sebagai contoh, si A mengajak si B bergabung dengan menyetorkan uang senilai Rp 350.000.

Pengelola membagikan uang tersebut kepada para upline secara bertingkat dan membiayai perawatan sistem. Sistem ini jelas melanggar syariat Islam karena mengandung unsur penipuan dan perjudian.

Penyelenggara menipu setiap anggota dengan iming-imingi uang kembali seketika dan berlipat ganda. Padahal, anggota tidak mendapatkan apa pun dari dana yang telah mereka setorkan.

Hasil yang anggota dapatkan merupakan bentuk perjudian yang tidak pasti. Keuntungan tersebut sangat tergantung pada kemampuan anggota menggaet atau menipu calon member lain.

Pihak berwenang sering menutup sistem ini, atau pemiliknya kabur dan menghilang. Pihak yang paling dirugikan merupakan anggota yang paling terakhir bergabung.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Ibadah Qurban dalam Islam Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Pelanggaran Syariat Dalam Skema Dropship Konvensional

Pendekatan kedua adalah memasarkan produk orang lain dengan memajang foto barang di lapak online. Penjual menampilkan foto seakan-akan barang tersebut tersedia dan siap untuk dijual.

Penjual langsung melakukan transaksi ketika ada pembeli yang berminat terhadap barang tersebut. Setelah itu, ia mencari barang dari pedagang asli dan menginstruksikan pengiriman langsung ke pembeli.

Pegiat dunia maya memahami sistem penjualan praktis ini dengan sebutan dropship. Para pelapak online sangat menggandrungi bisnis ini, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal dan terdampak pandemi.

Sistem ini mengandung pelanggaran syariat dikarenakan menjual barang yang belum menjadi milik penjual. Meski demikian, syariat Islam memiliki solusi khusus untuk mengatasi masalah perniagaan ini.

Empat Alternatif Akad Sah Untuk Para Dropshipper

Solusi pertama adalah menawarkan JasTip atau jasa titip dengan membantu menjual atau membelikan produk. Penyedia jasa mengambil komisi yang telah kedua pihak sepakati di awal transaksi.

Penyedia jasa wajib mengembalikan sisa dana kepada pemilik ketika mendapatkan harga barang lebih murah. Solusi kedua menggunakan akad Salam berupa penawaran barang dengan menyebutkan bentuk dan sifat yang jelas.

Baca Juga :  Konsep Sabar Menurut Imam Al-Ghazali dalam Islam

Penjual akan menyerahkan barang pada waktu yang disepakati dengan pembayaran lunas di awal. Poin penting akad Salam adalah pembayaran kontan oleh pembeli serta penyerahan barang di kemudian hari.

Solusi ketiga adalah janji transaksi atau perjanjian melakukan jual beli saat barang sudah tersedia. Perjanjian tidak mengikat ini membolehkan setiap pihak membatalkannya tanpa konfirmasi, namun tetap berdosa karena ingkar janji.

Penjual menanggung penuh kepemilikan dan tanggung jawab atas barang yang telah dibeli selama belum terjadi transaksi. Solusi keempat adalah menjadi marketer dengan menjalin kesepakatan awal bersama pemilik barang.

Marketer menerima komisi dari setiap produk yang berhasil terjual kepada konsumen. Seorang marketer berhak memasarkan produk tersebut karena sudah menjadi bagian dari tim pemilik barang.

Demikian rambu-rambu bisnis online yang perlu para pelaku usaha perhatikan. Semoga perniagaan kita menjadi berkah dan diridai oleh Rabb Yang Mahakaya.

Allahumma baarik lana fii tijaratina… (Ya Allah, berkahilah kami dalam perdagangan kami…).

Wallahu a’lam (Dan Allah lebih mengetahui).(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB