Jakarta, dorlanhikmah.com – Majelis Ulama Indonesia mendesak seluruh pemilik bisnis untuk segera mengurus sertifikasi legalitas pangan sebelum aturan wajib halal 2026 berlaku secara menyeluruh. Pemerintah menetapkan batas akhir relaksasi sertifikasi ini pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa kepastian kehalalan produk merupakan hak dasar setiap konsumen. Negara wajib memberikan perlindungan hukum atas konsumsi masyarakat tanpa ada penundaan lagi.
Niam menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara Media Gathering LPPOM MUI di Jakarta Pusat pada Rabu, 2 September 2026. Ia menyebut upaya mengulur waktu pembuatan sertifikat dapat mencederai hak publik secara luas.
Landasan hukum perlindungan konsumen ini selaras dengan jaminan hak beragama dalam UUD 1945. Pemerintah kemudian memperkuat aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
MUI Tegaskan Tidak Ada Penundaan Sertifikasi Halal Lagi
Regulasi jaminan produk halal sebenarnya sudah terbit sejak tahun 2014 lalu. Namun, pemerintah berulang kali menyesuaikan tenggat waktu penerapan aturan akibat keterbatasan infrastruktur pendukung.
Penyesuaian aturan tersebut terus bergulir melalui Undang-Undang Cipta Kerja hingga Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Kebijakan ini akhirnya menggeser tenggat waktu kewajiban sertifikasi hingga Oktober 2026.
MUI menilai masa transisi yang berlangsung lebih dari satu dekade ini sudah sangat cukup bagi para pemilik usaha. Seluruh pengusaha makanan dan minuman harus memanfaatkan sisa waktu yang ada secara maksimal.
Niam meminta para pelaku industri tidak lagi mencari alasan untuk menunda kewajiban hukum ini. Pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan produk halal merupakan bentuk tindakan yang tidak adil.
BPJPH Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Begu
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin menjelaskan bahwa pelaku usaha skala menengah dan besar wajib mengantongi sertifikat sejak 2024. Masa perpanjangan hingga 2026 ini khusus menyasar sektor usaha mikro, kecil, serta penyedia jasa kuliner.
Sisa waktu dua tahun ini menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik restoran dan warung makan. BPJPH mewajibkan seluruh produk pangan yang beredar di Indonesia memegang sertifikat halal resmi.
Pemerintah akan mengambil langkah tegas tanpa toleransi setelah tenggat waktu berakhir pada 18 Oktober 2026. Petugas bakal menindak setiap produk yang beredar tanpa legalitas kehalalan yang sah.
BPJPH kini menggandeng berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat pencapaian target nasional ini. Kerja sama dengan MUI juga terus berjalan guna meningkatkan literasi serta pemahaman masyarakat luas.(ar)










Komentar