Kemenag Siapkan Skema Penguatan Ekoteologi ASN Lintas Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BMBPSDM Kemenag RI, dalam Orientasi Kebijakan Baru KMA No.606 Tahun 2026 di Kanwil Kemenag Bengkulu, Jumat (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Kepala BMBPSDM Kemenag RI, dalam Orientasi Kebijakan Baru KMA No.606 Tahun 2026 di Kanwil Kemenag Bengkulu, Jumat (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama merumuskan skema penguatan ekoteologi asn kemenag secara sistematis dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini hadir guna merespons dinamika perubahan cuaca ekstrem serta pergeseran fenomena alam yang kian mengancam kehidupan.

Pemerintah menegaskan bahwa hubungan manusia dengan alam sekitar kini tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Bencana alam yang menelan korban jiwa menjadi pengingat penting untuk meningkatkan kesadaran ekologis di lingkungan birokrasi.

Landasan formal kebijakan ini ditandai lewat penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan regulasi pedoman penyelenggaraan ekoteologi tersebut pada April 2026.

Melalui aturan anyar ini, Kemenag menyusun struktur pelaksana, bentuk kegiatan, hingga kurikulum pembelajaran. Langkah tersebut bertujuan membentuk aparatur yang memiliki sikap dan praktik beragama ramah lingkungan.

Jalur Pelaksanaan Berjenjang dan Lima Bentuk Pelatihan Ekoteologi

Pelaksanaan program penguatan ekoteologi ini berjalan secara berjenjang dengan melibatkan berbagai unit kerja. Pokja Ekoteologi, Pusat Pengembangan Kompetensi, hingga Balai Diklat Keagamaan turut mengawal implementasi kebijakan.

Satuan kerja daerah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri juga memegang peranan kunci di lapangan. Sinergi antarlembaga ini memastikan pesan pelestarian lingkungan tersampaikan hingga ke tingkat tapak.

Baca Juga :  Baznas dan Pemerintah Meluncurkan Sistem Satu Data ZIS-DSKL untuk Transparansi Pengelolaan Zakat

Kemenag mempersiapkan lima bentuk kegiatan utama untuk mempercepat peningkatkan kapasitas aparatur negara. Program tersebut meliputi Lokakarya Pimpinan, Pelatihan Fasilitator Nasional, Training of Trainer, Orientasi Penggerak, dan Sosialisasi.

Jangkauan sasaran program ini meluas hingga ke berbagai elemen masyarakat dan akademisi. Pejabat tinggi, widyaiswara, penyuluh agama, kepala madrasah, hingga tokoh masyarakat menjadi target edukasi.

Untuk menopang substansi pembelajaran, pemerintah merumuskan kurikulum komprehensif yang berisi 18 materi pokok. Pembahasan mencakup nilai kosmologi penciptaan, analisis krisis ekologi, hingga landasan ekoteologi lintas agama.

Kurikulum tersebut juga memuat penyusunan peta jalan dan target implementasi kebijakan periode 2025–2029. Sementara itu, kampus keagamaan wajib mengalokasikan minimal 10 persen dana riset untuk topik lingkungan.

Penerapan Budaya Ramah Lingkungan Serta Komitmen Menjaga Alam

Pada tingkat praktis, aturan ini mendorong pegawai memandang pelestarian alam sebagai cerminan nilai keagamaan. ASN Kementerian Agama wajib menerapkan budaya hemat energi dan pengurangan penggunaan sampah plastik.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim Bute Perindah Pagar Langgar Nurul Fajri Bungo

Pemerintah juga memberlakukan larangan tegas terhadap aktivitas pembakaran sampah maupun pembukaan lahan secara sembarangan. Langkah nyata ini diharapkan mampu menekan dampak krisis iklim dari lingkup terkecil.

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menyambut positif gerakan ini. Ia menilai ekoteologi menjadi jawaban atas tantangan persoalan lingkungan yang semakin kompleks.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Diperlukan kesadaran bersama untuk membangun cara pandang baru terhadap hubungan manusia dengan alam,” ujar Ali Ramdhani di Bengkulu, Jumat (4/9/2026).

Pria yang akrab di sapa Kaban Dhani ini menegaskan bahwa penerapan ekoteologi merupakan bagian dari penyelamatan lingkungan. Ia menyebut kehidupan tidak hanya selesai dengan logos, tetapi juga harus dibangun menggunakan etos.

Kaban Dhani menambahkan bahwa ekoteologi menjadi ruang bersama yang mempertemukan nilai agama dan kepedulian lingkungan. Ia mengajak seluruh jajaran memulai gerakan penataan lingkungan dari diri sendiri sejak saat ini.(ust)

Berita Terkait

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo
Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj
Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi
FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional
UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator
PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar
100 Kata-Kata Mutiara Suami Istri Penuh Makna Islami
Fenomena Kalender Hijriah 2039 Hadirkan Dua Musim Haji Sekaligus
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB