Forum Silaturrahmi DKM Bandung Raya Desak Perda Larangan Miras dan LGBT ke DPRD Jabar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Silaturahim (FS) DKM Bandung Raya menyampaikan aspirasi kepada Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.(poto: suaraislam).

Forum Silaturahim (FS) DKM Bandung Raya menyampaikan aspirasi kepada Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.(poto: suaraislam).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Forum Silaturahim DKM Bandung Raya menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. Pihak DKM mendesak perwakilan rakyat segera menghentikan peredaran miras dan LGBT di tengah masyarakat yang kini semakin mengkhawatirkan. Perwakilan pengurus DKM menyerahkan berkas tuntutan tersebut dalam agenda audiensi resmi di gedung dewan.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung menyambut langsung kedatangan rombongan tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026. Ia mendampingi Wakil Ketua Komisi V Siti Muntamah beserta anggota dewan lainnya, Ncep Sugiana dan Elly Farida. Pertemuan ini menjadi ruang bagi perwakilan umat Islam Bandung Raya untuk menyuarakan keresahan mereka terkait penyakit masyarakat.

Forum DKM Suarakan Bahaya Miras Serta LGBT

Koordinator Forum Silaturahim DKM Bandung Raya Abdurrahman Anton Minardi menjelaskan bahwa persoalan ini sudah sangat mendesak. Pihaknya melihat warga mengonsumsi dan memperjualbelikan minuman yang memabukkan secara terbuka. Menurutnya, ada kaitan erat antara konsumsi khamr dengan perilaku LGBT yang memicu berbagai tindakan kriminalitas lainnya.

Anton kemudian mengutip dalil suci Al-Quran, tepatnya Surat Al-Ankabut ayat 28–29, untuk memperkuat argumentasi di hadapan para legislator. Ayat tersebut mengisahkan peringatan Nabi Luth kepada kaumnya yang melakukan perbuatan keji yang belum pernah ada sebelumnya. Dasar teologis ini menjadi landasan moral utama bagi forum dalam bergerak menyelamatkan generasi muda.

Baca Juga :  Kemenag Sungai Penuh Gelar Bimtek Rapor Digital Madrasah di Hotel Kerinci

Kondisi nyata di lapangan memperlihatkan bahwa produsen menjual minuman beralkohol secara bebas ke berbagai kalangan masyarakat. Fenomena perzinaan dan praktik hubungan sesama jenis juga kian berani muncul ke permukaan publik secara terang-terangan. Oleh karena itu, warga sangat membutuhkan kehadiran regulasi yang memiliki kekuatan hukum tetap guna melakukan penindakan.

Komisi V DPRD Jabar Siapkan Raperda Inisiatif

Merespons tuntutan dari para tokoh agama tersebut, pimpinan Komisi V DPRD Jawa Barat memberikan apresiasi yang tinggi. Yomanius Untung menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap aspirasi penolakan miras dan LGBTQ ini. Parlemen berkomitmen menjaga moralitas serta kesehatan masyarakat melalui fungsi legislasi yang mereka miliki.

Pihak legislatif saat ini sudah bergerak cepat dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif. Anggota komisi akan menyerahkan draf aturan tersebut kepada Ketua DPRD untuk tahapan legalisasi berikutnya. Anggota dewan berkomitmen mengawal draf aturan ini agar dapat menjawab keresahan masyarakat secara komprehensif.

Langkah strategis ini bahkan sudah masuk ke dalam pembahasan program pembentukan peraturan daerah yang bersifat prioritas. Dewan mengalokasikan anggaran pembahasan regulasi baru tersebut melalui APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat anggaran 2026. Selanjutnya, Panitia Khusus atau Pansus akan menggodok lembaran draf hukum ini secara mendalam.

Baca Juga :  Sumbar Targetkan Masuk Sepuluh Besar MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang

Tuntutan Resmi Penolakan Regulasi Ramah Alkohol

Pada sesi akhir pertemuan, perwakilan DKM menyerahkan berkas pernyataan sikap dan gugatan kepada pimpinan komisi. Dokumen tersebut berisi seruan perang total terhadap segala bentuk peredaran miras serta aktivitas komunitas LGBT di Jawa Barat. Mereka mengajak seluruh elemen bangsa bersatu padu membentengi wilayah dari pengaruh negatif kedua hal tersebut.

Secara spesifik, forum meminta pemerintah mencabut berbagai aturan hukum yang melonggarkan izin industri minuman keras. Mereka mendorong DPR RI segera memformulasikan undang-undang baru yang melarang total peredaran alkohol di tingkat nasional. Kebijakan tegas ini menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kriminalitas yang berawal dari minuman memabukkan.

Selain itu, massa juga menuntut pembubaran organisasi dan penutupan media massa yang aktif mengampanyekan gerakan penyimpangan seksual. Gerakan LGBT tersebut melanggar UU Perkawinan, UU Pornografi, serta mengancam pertahanan negara berdasar Perpres terbaru. Pemerintah juga harus segera memutus hubungan kerja sama dengan lembaga internasional yang mendukung gerakan tersebut.(ust)

Berita Terkait

Banser Terjun Padamkan Karhutla Kalteng Bermodal Mesin Alkon dan Masker Medis
Dewan Pers Putuskan Siniar Forum Keadilan TV Langgar Kode Etik dan Mengandung Fitnah
Kolaborasi Kemenag dan PBNU Matangkan Peringatan Hari Santri 2026 Menuju Tebuireng
NU Care-LAZISNU Sabet Penghargaan Mitra Terbaik Grand Baznas Awards 2026
Bantuan Masjid/Mushalla Kemenag 2026 Dibuka: Cek Syarat, Besaran Dana, dan Cara Daftarnya
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Status Aset Kripto Merujuk Fatwa MUI
Seleksi Guru Agama Sekolah Rakyat Perketat Uji Baca Kitab Suci
Kemenag Rilis Tiga Langkah Perkuat Ekonomi Umat Rp1.200 Triliun
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Banser Terjun Padamkan Karhutla Kalteng Bermodal Mesin Alkon dan Masker Medis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Dewan Pers Putuskan Siniar Forum Keadilan TV Langgar Kode Etik dan Mengandung Fitnah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Kolaborasi Kemenag dan PBNU Matangkan Peringatan Hari Santri 2026 Menuju Tebuireng

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:23 WIB

NU Care-LAZISNU Sabet Penghargaan Mitra Terbaik Grand Baznas Awards 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Bantuan Masjid/Mushalla Kemenag 2026 Dibuka: Cek Syarat, Besaran Dana, dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat: Ajakan Solidaritas Warga Hadapi Karhutla

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:08 WIB

Ilustrasi Laut mati.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:29 WIB

An ancient Quran manuscript with Arabic calligraphy and leather binding. The historic Islamic manuscript is displayed open against a black background.

Sejarah

Kisah Keteguhan Ulama Besar Menghadapi Penjara Penguasa

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:21 WIB

Ilustrasi: Seorang pria cemas memeriksa ponselnya saat kehabisan pulsa di sebuah warkop malam hari di pinggir jalan Jakarta.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:11 WIB

Ilustrasi pentingnya empati, bantuan medis, dan dukungan sosial masyarakat dalam mengatasi krisis kesehatan mental.(poto: AI).

Fiqih

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:01 WIB