Hukum Keputihan Pada Wanita dalam Fikih Islam: Najis atau Suci Menurut 4 Mazhab

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajian lengkap hukum keputihan menurut 4 mazhab fikih Islam.( ilustrasi poto : istimewa )

Kajian lengkap hukum keputihan menurut 4 mazhab fikih Islam.( ilustrasi poto : istimewa )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum keputihan dalam Islam menjadi salah satu pembahasan penting dalam fikih karena berkaitan langsung dengan kesucian perempuan dalam beribadah.

Dalam kajian hukum keputihan dalam Islam, para ulama membahas status cairan yang keluar dari vagina perempuan, apakah termasuk najis atau suci, serta bagaimana pengaruhnya terhadap sahnya shalat.

Secara medis, keputihan muncul sebagai cairan alami yang tubuh produksi untuk menjaga kebersihan dan kelembaban organ intim perempuan. Dalam fikih, para ulama menyebut cairan ini dengan istilah ruthubah al-farj (رُطُوبَةُ الفَرْج).

Perbedaan hukum ini sangat berpengaruh terhadap praktik ibadah. Jika keputihan dianggap najis, maka perempuan harus membersihkan pakaian yang terkena sebelum shalat. Jika ulama menganggapnya suci, maka perempuan dapat tetap shalat tanpa harus mengganti pakaian.

Makna Keputihan dalam Literatur Fikih

Ulama klasik menggunakan istilah ruthubah al-farj untuk menyebut keputihan, sedangkan ulama modern memakai istilah al-ifraazat al-nisa’iyyah (الإفرازات النسائية).

Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [2/570], Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa keputihan berbeda dengan mani, madzi, dan wadi. Ia menegaskan bahwa cairan ini hanya keluar dari perempuan dan memiliki sifat yang tidak sepenuhnya sama dengan cairan najis lainnya.

Para ulama melihat keputihan berada di antara dua sifat. Kadang cairan ini mirip madzi yang najis, tetapi di sisi lain mirip keringat yang suci. Karena kondisi ini, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya.

Pandangan Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi membahas keputihan dengan cukup rinci.

Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa ruthubah al-farj adalah suci, karena ia menyerupai cairan tubuh lain seperti keringat. Ia melihat bahwa cairan ini keluar secara alami dan tidak membawa unsur najis.

Namun dua muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, menyatakan bahwa cairan ini najis karena keluar dari area kemaluan yang menjadi tempat keluarnya kotoran.

Baca Juga :  Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam

Dalam kitab al-Jauharah al-Nirah, para ulama Hanafi menjelaskan perbedaan ini secara jelas berdasarkan sumber keluarnya cairan.

Ibnu ‘Abidin dalam Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar [1/313] menjelaskan bahwa bagian luar kemaluan perempuan dianggap suci oleh banyak ulama Hanafi. Bagian ini terlihat saat perempuan jongkok dan wajib dibersihkan saat bersuci.

Dari penjelasan ini, Mazhab Hanafi membagi:

  • Keputihan dari bagian luar → suci
  • Keputihan dari bagian dalam → terjadi perbedaan pendapat

Pandangan Mazhab Maliki

Mazhab Maliki menegaskan pandangan yang lebih ketat.

Al-Hatthab dalam Mawahib al-Jalil [1/105] menyatakan bahwa keputihan termasuk najis. Ia menegaskan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan perempuan tidak terlepas dari status najis.

Dalam Hasyiyah al-Dasuqi [1/57], al-Dasuqi memperkuat pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai pendapat paling kuat dalam mazhab Maliki.

Walaupun demikian, sebagian kecil ulama Maliki tetap melihat kemungkinan suci, tetapi pendapat itu tidak menjadi pegangan utama.

Pandangan Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i memberikan penjelasan paling rinci tentang keputihan.

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj [1/301] menjelaskan tiga kondisi utama:

  1. Jika keputihan keluar dari bagian luar kemaluan → suci
  2. Jika keluar dari bagian dalam → najis
  3. Jika keluar dari area persentuhan saat hubungan suami istri → suci menurut pendapat paling kuat

Mazhab Syafi’i menilai lokasi keluarnya cairan sebagai faktor utama dalam menentukan hukum.

Jika seorang perempuan merasa ragu, maka ia tetap memegang hukum suci. Para ulama menguatkan hal ini dengan kaidah:

الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”

Kaidah ini membantu perempuan agar tidak terjebak dalam waswas dalam ibadah.

Baca Juga :  Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah

Pandangan Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali menyampaikan dua riwayat utama.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni [2/65] menjelaskan bahwa sebagian ulama Hanbali menganggap keputihan najis karena menyerupai madzi.

Namun riwayat lain dalam mazhab ini menyebutkan bahwa keputihan suci, karena jika dihukumi najis, perempuan akan mengalami kesulitan besar dalam menjaga kesucian setiap saat.

Ibnu Taimiyah dalam Syarh al-‘Umdah menguatkan pendapat bahwa keputihan lebih dekat kepada hukum suci karena sifatnya yang alami dan sulit dihindari.

Perbandingan Pendapat Empat Mazhab

Perbedaan pandangan ulama menunjukkan keluasan fikih Islam dalam memahami kondisi perempuan.

Mazhab Hanafi membedakan berdasarkan lokasi keluarnya cairan. Maliki cenderung menganggapnya najis secara umum. Mazhab Syafi’i memberikan rincian paling detail berdasarkan sumber cairan. Mazhab Hanbali membuka dua riwayat dengan kecenderungan suci.

Perbedaan ini tidak menunjukkan kontradiksi, tetapi menunjukkan keluasan metode ijtihad dalam memahami realitas biologis perempuan.

Dampak pada Ibadah Shalat

Status keputihan sangat berpengaruh terhadap sahnya shalat.

Jika seseorang menganggapnya najis, maka ia harus membersihkan pakaian sebelum shalat. Jika ia menganggapnya suci, maka ia tetap dapat melaksanakan shalat tanpa mengganti pakaian.

Sebagian ulama Syafi’i memberikan kemudahan bagi perempuan yang sulit membedakan sumber cairan. Mereka tetap menghukumi suci untuk menghindari kesulitan berlebihan dalam ibadah.

Penjelasan Fikih dan Pendekatan Modern

Dalam fikih kontemporer, banyak ulama memilih pendekatan yang lebih ringan.

Mereka menilai keputihan sebagai cairan alami yang tidak bisa disamakan dengan najis berat seperti darah atau urin. Oleh karena itu, banyak fatwa modern yang mengarahkan kepada kemudahan, terutama dalam kondisi umum perempuan.

Pendekatan ini tetap menjaga prinsip dasar fikih: menghilangkan kesulitan dan menjaga kemudahan dalam ibadah.(ust)

Berita Terkait

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam
Hukum Parkir Kendaraan di Jalan Umum Menurut Islam
Hukum Memberi Hadiah kepada Non-Muslim, Ini Penjelasan Islam
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00 WIB

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:00 WIB

Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:00 WIB

Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Berita Terbaru

Pimpinan Polda Sumbar dan jajaran DPP MUI serta MUI Sumbar.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Polda Sumbar dan MUI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Keagamaan

Minggu, 12 Jul 2026 - 17:00 WIB

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Fiqih

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:00 WIB