Hukum Keputihan Pada Wanita dalam Fikih Islam: Najis atau Suci Menurut 4 Mazhab

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajian lengkap hukum keputihan menurut 4 mazhab fikih Islam.( ilustrasi poto : istimewa )

Kajian lengkap hukum keputihan menurut 4 mazhab fikih Islam.( ilustrasi poto : istimewa )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum keputihan dalam Islam menjadi salah satu pembahasan penting dalam fikih karena berkaitan langsung dengan kesucian perempuan dalam beribadah.

Dalam kajian hukum keputihan dalam Islam, para ulama membahas status cairan yang keluar dari vagina perempuan, apakah termasuk najis atau suci, serta bagaimana pengaruhnya terhadap sahnya shalat.

Secara medis, keputihan muncul sebagai cairan alami yang tubuh produksi untuk menjaga kebersihan dan kelembaban organ intim perempuan. Dalam fikih, para ulama menyebut cairan ini dengan istilah ruthubah al-farj (رُطُوبَةُ الفَرْج).

Perbedaan hukum ini sangat berpengaruh terhadap praktik ibadah. Jika keputihan dianggap najis, maka perempuan harus membersihkan pakaian yang terkena sebelum shalat. Jika ulama menganggapnya suci, maka perempuan dapat tetap shalat tanpa harus mengganti pakaian.

Makna Keputihan dalam Literatur Fikih

Ulama klasik menggunakan istilah ruthubah al-farj untuk menyebut keputihan, sedangkan ulama modern memakai istilah al-ifraazat al-nisa’iyyah (الإفرازات النسائية).

Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [2/570], Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa keputihan berbeda dengan mani, madzi, dan wadi. Ia menegaskan bahwa cairan ini hanya keluar dari perempuan dan memiliki sifat yang tidak sepenuhnya sama dengan cairan najis lainnya.

Para ulama melihat keputihan berada di antara dua sifat. Kadang cairan ini mirip madzi yang najis, tetapi di sisi lain mirip keringat yang suci. Karena kondisi ini, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya.

Pandangan Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi membahas keputihan dengan cukup rinci.

Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa ruthubah al-farj adalah suci, karena ia menyerupai cairan tubuh lain seperti keringat. Ia melihat bahwa cairan ini keluar secara alami dan tidak membawa unsur najis.

Namun dua muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, menyatakan bahwa cairan ini najis karena keluar dari area kemaluan yang menjadi tempat keluarnya kotoran.

Baca Juga :  Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.2 )

Dalam kitab al-Jauharah al-Nirah, para ulama Hanafi menjelaskan perbedaan ini secara jelas berdasarkan sumber keluarnya cairan.

Ibnu ‘Abidin dalam Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar [1/313] menjelaskan bahwa bagian luar kemaluan perempuan dianggap suci oleh banyak ulama Hanafi. Bagian ini terlihat saat perempuan jongkok dan wajib dibersihkan saat bersuci.

Dari penjelasan ini, Mazhab Hanafi membagi:

  • Keputihan dari bagian luar → suci
  • Keputihan dari bagian dalam → terjadi perbedaan pendapat

Pandangan Mazhab Maliki

Mazhab Maliki menegaskan pandangan yang lebih ketat.

Al-Hatthab dalam Mawahib al-Jalil [1/105] menyatakan bahwa keputihan termasuk najis. Ia menegaskan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan perempuan tidak terlepas dari status najis.

Dalam Hasyiyah al-Dasuqi [1/57], al-Dasuqi memperkuat pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai pendapat paling kuat dalam mazhab Maliki.

Walaupun demikian, sebagian kecil ulama Maliki tetap melihat kemungkinan suci, tetapi pendapat itu tidak menjadi pegangan utama.

Pandangan Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i memberikan penjelasan paling rinci tentang keputihan.

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj [1/301] menjelaskan tiga kondisi utama:

  1. Jika keputihan keluar dari bagian luar kemaluan → suci
  2. Jika keluar dari bagian dalam → najis
  3. Jika keluar dari area persentuhan saat hubungan suami istri → suci menurut pendapat paling kuat

Mazhab Syafi’i menilai lokasi keluarnya cairan sebagai faktor utama dalam menentukan hukum.

Jika seorang perempuan merasa ragu, maka ia tetap memegang hukum suci. Para ulama menguatkan hal ini dengan kaidah:

الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”

Kaidah ini membantu perempuan agar tidak terjebak dalam waswas dalam ibadah.

Baca Juga :  Puasa Arafah Buka Pintu Ampunan di Bulan Dzulhijjah

Pandangan Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali menyampaikan dua riwayat utama.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni [2/65] menjelaskan bahwa sebagian ulama Hanbali menganggap keputihan najis karena menyerupai madzi.

Namun riwayat lain dalam mazhab ini menyebutkan bahwa keputihan suci, karena jika dihukumi najis, perempuan akan mengalami kesulitan besar dalam menjaga kesucian setiap saat.

Ibnu Taimiyah dalam Syarh al-‘Umdah menguatkan pendapat bahwa keputihan lebih dekat kepada hukum suci karena sifatnya yang alami dan sulit dihindari.

Perbandingan Pendapat Empat Mazhab

Perbedaan pandangan ulama menunjukkan keluasan fikih Islam dalam memahami kondisi perempuan.

Mazhab Hanafi membedakan berdasarkan lokasi keluarnya cairan. Maliki cenderung menganggapnya najis secara umum. Mazhab Syafi’i memberikan rincian paling detail berdasarkan sumber cairan. Mazhab Hanbali membuka dua riwayat dengan kecenderungan suci.

Perbedaan ini tidak menunjukkan kontradiksi, tetapi menunjukkan keluasan metode ijtihad dalam memahami realitas biologis perempuan.

Dampak pada Ibadah Shalat

Status keputihan sangat berpengaruh terhadap sahnya shalat.

Jika seseorang menganggapnya najis, maka ia harus membersihkan pakaian sebelum shalat. Jika ia menganggapnya suci, maka ia tetap dapat melaksanakan shalat tanpa mengganti pakaian.

Sebagian ulama Syafi’i memberikan kemudahan bagi perempuan yang sulit membedakan sumber cairan. Mereka tetap menghukumi suci untuk menghindari kesulitan berlebihan dalam ibadah.

Penjelasan Fikih dan Pendekatan Modern

Dalam fikih kontemporer, banyak ulama memilih pendekatan yang lebih ringan.

Mereka menilai keputihan sebagai cairan alami yang tidak bisa disamakan dengan najis berat seperti darah atau urin. Oleh karena itu, banyak fatwa modern yang mengarahkan kepada kemudahan, terutama dalam kondisi umum perempuan.

Pendekatan ini tetap menjaga prinsip dasar fikih: menghilangkan kesulitan dan menjaga kemudahan dalam ibadah.(ust)

Berita Terkait

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat

Berita Terbaru

Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Sungai Penuh menuntaskan agenda visitasi akreditasi yang berlangsung selama dua hari, mulai Jumat (9/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026).(poto: istimewa).

Pendidikan

MTsN 2 Sungai Penuh Tuntaskan Visitasi Akreditasi Madrasah

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:29 WIB

Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Prof. Nur Hidayah.(poto: republika).

Berita Islam

Peringkat SGIE Indonesia Turun, INDEF Soroti Pelemahan Kebijakan

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:07 WIB

kegiatan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Aceh 2026 yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di Pelataran Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.(poto: RRI).

Berita Islam

BSI Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:00 WIB

Deretan tokoh dan bintang tamu siap meriahkan gelaran ISEF ke-13 di JICC Senayan, Jakarta, 14–18 Oktober 2026.(poto: istimewa).

Berita Islam

ISEF 2026 Digelar di Senayan Hadirkan Ratusan Agenda Halal

Minggu, 11 Okt 2026 - 13:55 WIB

Ilustrasi wanita Muslimah mempelajari fikih darah kewanitaan melalui kitab klasik dan literatur ilmiah di perpustakaan.(poto: AI).

Fiqih

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Okt 2026 - 13:48 WIB