Memahami Mazhab Fiqih dan Batas Ijtihad Menurut Imam Qarafi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Semua yang di sampaikan oleh Imam Mazhab adalah bagian dari mazhab ( poto : istimewa )

Tidak Semua yang di sampaikan oleh Imam Mazhab adalah bagian dari mazhab ( poto : istimewa )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pembahasan mengenai mazhab fiqih dan ijtihad tidak hanya berkaitan dengan hukum yang dirumuskan para imam mazhab.

Para ulama juga membedakan secara tegas antara hasil ijtihad yang menjadi bagian dari mazhab dan fakta-fakta yang digunakan untuk menerapkan hukum tersebut.

Melalui penjelasan yang rinci, Imam Qarafi menunjukkan bahwa tidak semua pernyataan imam mazhab otomatis masuk ke dalam wilayah mazhab yang wajib diikuti.

Mazhab Merupakan Sistem Pemikiran Hukum

KH Dr Ahmad Nahrawi Abdussalam memberikan definisi yang jelas mengenai mazhab fiqih. Menurut beliau, mazhab merupakan kumpulan pendapat seorang mujtahid dalam bidang hukum syariat yang lahir dari proses penggalian dalil secara mendalam.

Pendapat-pendapat itu terhubung dengan kaidah dan ushul yang menjadi fondasi pembentukan hukum.

Beliau menulis:

المذهب هو مجموعة من آراء المجتهد في الأحكام الشرعية استنبطها من أدلتها التفصيلية، والقواعد والأصول التي بنيت عليها ارتبط بعضها ببعض فجعلها وحدة منسقة. وبناء على هذا التعريف يكون المراد بمذهب الشافعي أصوله وفقهه

Dalam kitab Al-Imam asy-Syafi’i fi Mazhabaihi al-Qadim wal Jadid halaman 207, KH Ahmad Nahrawi menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i mencakup fiqih sekaligus ushul fiqih yang disusun oleh Imam Syafi’i.

Definisi tersebut memperlihatkan bahwa mazhab tidak sekadar berisi kumpulan fatwa. Para imam mazhab membangun sebuah kerangka berpikir yang menghubungkan metode istinbath, kaidah hukum, dan hasil ijtihad dalam satu bangunan yang utuh.

Imam Qarafi Menentukan Batasan Mazhab

Pembahasan yang lebih mendalam muncul dalam kitab Al-Ihkâm fî Tamyîz al-Fatâwâ ‘an al-Ahkâm wa Tasharrufât al-Qâdli wal-Imâm. Dalam karya tersebut, Imam Qarafi menjelaskan ruang lingkup perkara yang benar-benar masuk ke dalam kategori mazhab fiqih.

Beliau membagi wilayah mazhab menjadi lima bagian utama. Pertama, hukum syar’iyyah, furu’iyyah, dan ijtihadiyyah. Kedua, penetapan sebab hukum. Ketiga, penetapan syarat hukum. Keempat, penetapan mani’ atau penghalang hukum. Kelima, penetapan alat bukti yang berfungsi menetapkan sebab, syarat, dan mani’.

Kelima unsur tersebut lahir melalui proses istinbath terhadap dalil-dalil syariat. Oleh sebab itu, para pengikut mazhab mengikuti ketentuan tersebut sebagai bagian dari ajaran mazhab.

Hukum Syar’iyyah Menjadi Pilar Utama

Dalam penjelasannya, Imam Qarafi menempatkan hukum syar’iyyah sebagai bagian utama mazhab fiqih. Hukum syar’iyyah mencakup kewajiban, kesunnahan, kebolehan, kemakruhan, dan keharaman.

Beliau membedakan hukum syar’iyyah dari hukum akal, kebiasaan masyarakat, maupun hasil pengamatan inderawi. Fiqih hanya membahas hukum yang bersumber dari syariat Islam.

Istilah furu’iyyah menunjukkan bahwa pembahasan tersebut bergerak pada ranah amaliah atau praktik hukum. Sebaliknya, pembahasan akidah berada di wilayah yang berbeda.

Sementara itu, istilah ijtihadiyyah menunjukkan bahwa seorang mujtahid menggali hukum melalui proses penelitian terhadap dalil. Para ulama tidak memasukkan perkara yang sudah diketahui secara pasti oleh seluruh umat Islam ke dalam kategori ini.

Kesunnahan membaca qunut dalam shalat Subuh menjadi salah satu contoh hukum syar’iyyah yang sering dibahas dalam Mazhab Syafi’i.

Sebab Hukum Menjadi Bagian Mazhab

Imam Qarafi juga memasukkan sebab hukum ke dalam ruang lingkup mazhab. Dalam kajian ushul fiqih, sebab hukum berarti sesuatu yang melahirkan konsekuensi hukum tertentu.

Baca Juga :  Kaidah Fikih: Cara Curang Bisa Hilangkan Hak

Para ulama menetapkan sebab berdasarkan petunjuk syariat. Mereka tidak menetapkan sebab hanya berdasarkan perkiraan atau kebiasaan masyarakat.

Hubungan mahram akibat lima kali penyusuan menjadi contoh yang sering muncul dalam kitab-kitab fiqih. Para ulama menetapkan jumlah tersebut setelah menelaah dalil-dalil yang berkaitan dengan persoalan radla’ atau penyusuan.

Karena proses ijtihad melahirkan ketetapan tersebut, sebab hukum termasuk bagian dari mazhab yang harus diikuti.

Syarat Hukum dan Mani’ Masuk dalam Wilayah Ijtihad

Selain sebab hukum, Imam Qarafi juga memasukkan syarat hukum dan mani’ ke dalam kategori mazhab.

Syarat hukum merupakan unsur yang harus hadir agar suatu hukum berlaku secara sah. Dalam pembahasan pernikahan, para ulama menjadikan keberadaan dua orang saksi sebagai syarat sah akad nikah.

Berbeda dengan syarat, mani’ berfungsi menghalangi berlakunya suatu hukum. Keberadaan najis pada pakaian, misalnya, menghalangi sahnya shalat apabila seseorang tidak membersihkannya terlebih dahulu.

Para imam mazhab menetapkan syarat dan mani’ melalui penelitian terhadap Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan berbagai metode istinbath lainnya. Atas dasar itu, syarat dan mani’ menjadi bagian dari hasil ijtihad mazhab.

Alat Bukti Mendapat Perhatian Khusus

Imam Qarafi tidak mengabaikan pembahasan alat bukti. Beliau memasukkan unsur tersebut ke dalam ruang lingkup mazhab karena syariat memberikan aturan yang jelas mengenai proses pembuktian.

Para ulama mengatur syarat-syarat saksi, kualitas kesaksian, dan mekanisme pembuktian berdasarkan dalil-dalil syariat. Mereka juga membahas pihak yang layak memberikan kesaksian dalam berbagai perkara hukum.

Sebagai contoh, banyak ulama mensyaratkan status baligh bagi saksi dalam perkara tertentu. Ketentuan tersebut lahir dari kajian hukum yang mendalam sehingga masuk dalam kategori hasil ijtihad.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Memahami Mazhab

Sebagian orang memahami mazhab secara terlalu luas. Mereka menganggap seluruh pernyataan imam mazhab sebagai bagian dari mazhab yang wajib diikuti.

Imam Qarafi menolak anggapan tersebut. Menurut beliau, pengikut mazhab harus membedakan antara ketentuan hukum dan informasi faktual.

Hasil ijtihad yang bersumber dari dalil syariat masuk ke dalam wilayah mazhab. Sebaliknya, informasi mengenai suatu peristiwa, lokasi, atau objek tertentu tidak otomatis menjadi bagian dari mazhab.

Pandangan ini membantu umat Islam memahami posisi sebenarnya dari pendapat para imam mazhab.

Kasus Pencuri Kain Kafan

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Imam Qarafi menghadirkan contoh mengenai pencuri kain kafan atau nabbasy.

Seorang imam mazhab dapat menetapkan bahwa pencuri kain kafan memiliki status hukum yang sama dengan pencuri biasa. Ketetapan hukum tersebut lahir dari ijtihad sehingga masuk ke dalam kategori mazhab.

Akan tetapi, situasinya berbeda ketika seorang imam menyatakan bahwa seseorang bernama Fulan mencuri kain kafan. Pernyataan itu tidak berasal dari proses istinbath hukum.

Dalam kasus tersebut, imam mazhab hanya menyampaikan informasi atau kesaksian mengenai suatu peristiwa. Karena berbentuk kesaksian, hakim harus memeriksa dan membuktikannya sesuai aturan syariat.

Contoh ini memperlihatkan perbedaan yang jelas antara hukum hasil ijtihad dan informasi faktual.

Imam Malik dan Persoalan Tanah Mesir

Qarafi kemudian mengulas salah satu pendapat Imam Malik mengenai status tanah di Mesir.

Baca Juga :  Viral Akad Jawab Oke, Sahkah Nikahnya Menurut Fikih?

Imam Malik pernah menyatakan bahwa akad jual beli dan sewa atas tanah Mesir tidak sah karena Mesir termasuk wilayah yang masuk ke dalam kekuasaan Islam melalui peperangan atau ‘anwah.

Dalam analisisnya, Imam Qarafi memecah pendapat tersebut menjadi dua unsur yang berbeda.

Unsur pertama berupa hukum bahwa tanah wilayah yang diperoleh melalui peperangan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan. Unsur ini merupakan hasil ijtihad sehingga menjadi bagian dari mazhab.

Kedua berupa informasi sejarah mengenai cara kaum Muslimin memperoleh Mesir. Informasi tersebut tidak lahir dari proses istinbath hukum.

Para ahli sejarah berhak meneliti kembali fakta tersebut melalui riwayat-riwayat yang tersedia. Setelah menelaah berbagai sumber, sejumlah ulama menyimpulkan bahwa kaum Muslimin memperoleh Mesir melalui perjanjian damai atau shulh.

Temuan itu mengubah penerapan hukum terhadap tanah Mesir. Meski demikian, perubahan tersebut tidak mengubah mazhab Imam Malik. Fakta sejarah yang berubah membuat kesimpulan praktis ikut berubah.

Imam Syafi’i dan Tanah Liat Armenia

Pendekatan yang sama muncul dalam salah satu pembahasan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm.

Imam Syafi’i membolehkan akad salam terhadap tanah liat Armenia karena masyarakat memanfaatkan tanah liat tersebut sebagai obat.

Beliau terlebih dahulu menetapkan sebuah kaidah hukum. Menurut kaidah tersebut, barang yang suci, bermanfaat, dan memiliki karakteristik yang jelas dapat menjadi objek akad salam.

Kaidah itu lahir dari ijtihad sehingga menjadi bagian dari mazhab.

Selanjutnya, Imam Syafi’i menerima informasi dari para ahli yang menjelaskan manfaat tanah liat Armenia sebagai obat. Informasi tersebut berfungsi sebagai dasar untuk menerapkan kaidah hukum pada objek tertentu.

Karena bersumber dari keterangan ahli, informasi itu dapat berubah apabila penelitian baru menghasilkan temuan yang berbeda.

Tashawwur Berpengaruh pada Kesimpulan Hukum

Para ulama menggunakan istilah tashawwur untuk menggambarkan pemahaman terhadap suatu objek hukum.

Ketika seseorang memahami objek secara berbeda, ia dapat menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda pula meskipun menggunakan kaidah yang sama.

Misalnya, penelitian modern dapat menilai ulang manfaat tanah liat Armenia. Jika penelitian membuktikan bahwa tanah liat tersebut tidak memiliki manfaat pengobatan, para ulama dapat mengubah penerapan hukum terhadap objek itu.

Perubahan tersebut tidak menyentuh kaidah hukum yang dirumuskan Imam Syafi’i. Kaidah tetap berlaku, sedangkan pemahaman terhadap objek mengalami perubahan.

Inilah yang membedakan perubahan hukum karena perubahan fakta dengan perubahan hukum karena perubahan prinsip ijtihad.

Memahami Perbedaan Antara Hukum dan Fakta

Penjelasan Imam Qarafi memberikan pelajaran penting bagi siapa saja yang mempelajari fiqih.

Para imam mazhab menggali hukum dari sumber-sumber syariat. Setelah itu, mereka menerapkan hukum tersebut pada fakta yang mereka pahami pada zamannya.

Sejarah, ilmu pengetahuan, geografi, dan berbagai bidang lain terus berkembang. Perkembangan tersebut memungkinkan munculnya pemahaman baru terhadap objek yang menjadi sasaran hukum.

Karena alasan itu, umat Islam perlu membedakan antara prinsip hukum yang lahir dari ijtihad dan fakta empiris yang menjadi objek penerapan hukum.

Pemahaman yang tepat akan membantu seseorang mengikuti mazhab secara proporsional tanpa menutup ruang bagi penelitian dan pengkajian ulang terhadap fakta.(ust)

Berita Terkait

Menjawab Syubhat Taklid Buta dan Kewajiban Kembali ke Dalil
Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya
Makna Zihar dalam Pernikahan yang Wajib Dipahami Suami
Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah
Jumlah Malaikat Tidak Terhitung, Benarkah Hanya Sepuluh?
Penegak Hukum dalam Islam: Amanah, Keadilan, dan Ancaman
Bahaya Bid’ah dalam Islam Menurut Hadis dan Ulama
Khotbah Jumat: Waktu, Rukun, dan Syarat yang Perlu Dipahami (Bag.1)
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Makna Zihar dalam Pernikahan yang Wajib Dipahami Suami

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:00 WIB

Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:00 WIB

Jumlah Malaikat Tidak Terhitung, Benarkah Hanya Sepuluh?

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WIB

Penegak Hukum dalam Islam: Amanah, Keadilan, dan Ancaman

Berita Terbaru

Metode berpikir logis untuk membangun kesimpulan yang benar di tengah derasnya opini media sosial menurut Imam Al-gazali( ilustrasi poto : surau.co )

Sejarah

Tiga Metode Berpikir Imam Al-Ghazali di Era Media Sosial

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB

Asal usul Bulan Hijriyah( poto : madaninews.id )

Sejarah

Asal Usul Nama Bulan Hijriah dari Tradisi Arab Kuno

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:00 WIB

Delapan amalan yang mengundang do'a para Malaikat( poto :chatGPT ).

Al-Qur'an

8 Amalan yang Mengundang Doa Para Malaikat

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:00 WIB

Al-Qur'an( poto : islami.co )

Al-Qur'an

Bergembira dengan Al-Qur’an, Karunia yang Tak Tertandingi

Rabu, 10 Jun 2026 - 05:22 WIB