Bagaimana Hukum Lupa Menyucikan Najis Anjing Selama Bertahun-Tahun?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lupa mensucikan na'jis anjing selama bertahun-tahun( poto : unicharm pet )

Lupa mensucikan na'jis anjing selama bertahun-tahun( poto : unicharm pet )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kekhawatiran tentang waswas najis anjing sering dialami sebagian umat Islam ketika mereka merasa pernah bersentuhan dengan najis di masa lalu, lalu takut najis itu menyebar ke pakaian atau benda di sekitarnya.

Dalam kasus ini, seseorang menceritakan bahwa ia pernah terkena najis anjing sejak kecil dan tidak segera menyucikannya dengan benar, kemudian ia khawatir najis tersebut berpindah ke berbagai barang di rumah selama bertahun-tahun karena kemungkinan tangan yang pernah basah menyentuh banyak benda.

Dalam fikih Islam, persoalan seperti ini tidak ditetapkan berdasarkan dugaan, tetapi harus berdasarkan keyakinan yang jelas dan bukti yang nyata.

Prinsip Fikih: Keyakinan Tidak Hilang Karena Keraguan

Para ulama menetapkan kaidah besar dalam fikih:

اليقين لا يزول بالشك
“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”

Kaidah ini menegaskan bahwa sesuatu yang sudah diyakini suci tidak berubah menjadi najis hanya karena kemungkinan atau prasangka.

Oleh karena itu, rumah, pakaian, dan benda lain pada dasarnya tetap dihukumi suci sampai ada bukti jelas yang menunjukkan sebaliknya.

Perpindahan Najis dalam Pandangan Ulama

Dalam fikih, najis hanya dapat berpindah jika terdapat syarat tertentu. Ulama menjelaskan bahwa perpindahan najis tidak terjadi secara otomatis.

Syarat utama perpindahan najis adalah adanya kontak langsung dan kelembapan. Jika benda najis bersentuhan dengan benda lain dalam keadaan sama-sama kering, maka najis tidak berpindah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa benda suci tidak menjadi najis hanya karena bersentuhan dengan benda najis jika tidak ada unsur basah yang memindahkan zat najis tersebut.

Perbedaan Mazhab tentang Najis Anjing

Para ulama berbeda pendapat mengenai status najis anjing:

Baca Juga :  Rahasia Waktu Dhuha dan Amalan Terbaik untuk Meraih Berkah

Mazhab Syafi’i dan Hanbali

Mazhab ini menyatakan bahwa anjing termasuk najis berat (mughallazhah). Cara menyucikannya adalah dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan tanah.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa najis anjing termasuk najis yang harus dibersihkan secara khusus.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa anjing hidup tidak najis. Semua bagian tubuhnya dianggap suci selama tidak terdapat najis yang tampak secara nyata.

Mazhab Hanafi

Sebagian ulama Hanafi juga berpendapat bahwa anjing hidup tidak najis secara zat, meskipun tetap dianjurkan menjaga kebersihan darinya.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki keluasan dalam memahami persoalan najis.

Kaidah Suci dalam Islam dan Masalah Waswas

Dalam banyak kasus, waswas muncul ketika seseorang terlalu banyak mempertimbangkan kemungkinan tanpa bukti nyata. Islam sangat memperhatikan hal ini agar umat tidak terbebani.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الطهور شطر الإيمان
“Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga kebersihan, namun tidak mendorong umat untuk terjebak dalam keraguan berlebihan.

Najis Tidak Menyebar Tanpa Bukti Jelas

Dalam fikih, najis tidak dapat menyebar hanya berdasarkan dugaan. Harus ada bukti nyata bahwa perpindahan terjadi, misalnya:

  • Ada kontak langsung
  • Salah satu benda dalam keadaan basah
  • Terlihat atau tercium tanda najis

Jika tidak ada bukti seperti itu, maka hukum asal tetap berlaku, yaitu suci.

Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq menjelaskan bahwa hukum tidak dibangun di atas prasangka, tetapi di atas kepastian.

Sikap Ulama terhadap Najis Lama

Ulama juga menegaskan bahwa seseorang tidak dibebani untuk menelusuri kembali najis yang mungkin terjadi di masa lalu jika tidak ada bukti nyata yang tersisa.

Baca Juga :  Ijtihad dan Taqlid dalam Hukum Islam: Panduan Ulama

Segala sesuatu yang tidak jelas hukumnya dikembalikan kepada hukum asal, yaitu suci.

Hal ini menjadi bentuk kemudahan dalam syariat Islam agar umat tidak mengalami kesulitan dalam beribadah.

Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa menghilangkan najis tidak membutuhkan niat khusus. Jika suatu benda terkena air hingga najisnya hilang, maka benda tersebut sudah kembali suci.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan umat dalam urusan kebersihan.

Cara Mengatasi Waswas Najis Anjing

Untuk menghindari waswas yang berlebihan, ulama menyarankan beberapa sikap:

  • Mengembalikan semua perkara kepada hukum asal, yaitu suci
  • Tidak mengikuti dugaan tanpa bukti
  • Tidak membuka kembali kasus lama yang tidak jelas
  • Fokus pada ibadah tanpa terbebani keraguan

Sikap ini membantu menjaga ketenangan hati dalam beragama.

Kesimpulan Fikih Najis Anjing

Berdasarkan penjelasan para ulama, najis tidak berpindah hanya karena kemungkinan atau dugaan. Dalam kasus yang terjadi bertahun-tahun lalu tanpa bukti yang jelas, semua benda tetap di hukumi suci.

Islam menegaskan bahwa keyakinan tidak bisa di hilangkan oleh keraguan. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban untuk menganggap seluruh barang di rumah ikut terkena najis.

Islam memberikan panduan yang sangat jelas dalam persoalan najis dan waswas. Selama tidak ada bukti nyata, maka hukum asal tetap suci.

Mengikuti keraguan hanya akan membuka pintu waswas yang tidak berujung. Syariat justru mendorong umat untuk hidup tenang, bersih, dan tidak terbebani oleh dugaan masa lalu.

Dengan memahami kaidah fikih seperti “اليقين لا يزول بالشك”, seorang muslim dapat beribadah dengan lebih tenang dan yakin.(ust)

Berita Terkait

Macam-Macam Najis dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikan
Doa Akhir Tahun Hijriyah: Amalan, Lafaz, dan Keutamaannya
Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab, dan Makna Lengkap
Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Tanpa Wudhu
Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama
Hukum Najis Hukmiyah di Lantai: Dipel atau Disiram?
Hukum Istri Menolak Suami karena Lelah dan Mengantuk
Ijtihad dan Taqlid dalam Hukum Islam: Panduan Ulama
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:00 WIB

Macam-Macam Najis dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Doa Akhir Tahun Hijriyah: Amalan, Lafaz, dan Keutamaannya

Senin, 15 Juni 2026 - 17:00 WIB

Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab, dan Makna Lengkap

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Tanpa Wudhu

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama

Berita Terbaru

Hadits Arbain Nawawi 6 menjelaskan halal, haram, syubhat( poto : bersamadakwah.net )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 6: Halal, Haram, dan Syubhat

Selasa, 16 Jun 2026 - 07:00 WIB

4 fungsi hadits terhadap alquran( poto : wayground )

Hadist

4 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an dalam Hukum Islam

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:00 WIB

Ghibah dalam Islam adalah dosa besar yang merusak ukhuwah.( poto : kemahasiswaan UII )

Akhlaq

Ghibah dalam Islam: Pengertian, Bahaya, Dosa, dan Taubat

Selasa, 16 Jun 2026 - 03:00 WIB