Jakarta, dorlanhimah.com – Islam mengatur seluruh sendi kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk sistem akidah, ibadah, dan muamalah. Bisnis atau tijarah menjadi komponen utama muamalah yang menuntut setiap muslim bekerja secara profesional (itqan).
Hukum asal transaksi bisnis bersifat mubah atau boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Pelaku usaha dapat terus berinovasi (tanmiyah) selama tetap memegang teguh prinsip dasar atau maqasid syariah.
Pondasi Utama: Keikhlasan dan Penguasaan Ilmu
Niat yang ikhlas mengubah aktivitas bisnis sehari-hari menjadi nilai ibadah di hadapan Allah SWT. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya niat melalui sabdanya:
“Sesungguhnya amalan itu bergantung kepada niatnya” (HR. al-Bukhari No. 10 & Muslim No. 1907)
Niat ini membentengi pengusaha dari harta haram sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Sebelum melangkah, pebisnis wajib menguasai ilmu muamalah umum maupun khusus agar terhindar dari praktik riba.
Imam al-Bukhari menegaskan, “Ilmu harus didahulukan sebelum berkata dan bertindak.” Umar bin Khattab juga mengingatkan hal serupa dalam riwayat At-Tirmidzi:
“Tidak boleh menjual di pasar kecuali seorang faqih, kalau tidak ia akan terjatuh ke dalam riba mau atau tidak mau” (al-Turmudzi No. 449)
Kejujuran dan Kehati-hatian dalam Berusaha
Kejujuran menjadi kunci utama untuk meraih keberkahan dalam setiap transaksi jual beli. Rasulullah SAW menjelaskan dampak kejujuran dan kedustaan melalui sabdanya:
“Dua pihak yang melakukan jual beli memiliki hak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah, apabila keduanya jujur dan saling menjelaskan maka transaksi keduanya akan diberkahi. Akan tetapi bila keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta maka boleh jadi keduanya mendapat untung akan tetapi keberkahan jual beli tersebut tercabut” (HR. al-Bukhari No. 2079 & Muslim No. 1532)
Penjual yang jujur menduduki posisi mulia di akhirat kelak. Nabi SAW bersabda:
“Pelaku bisnis yang jujur lagi terpercaya bersama para Nabi, shiddiqin serta syuhada” (HR. al-Turmudzi No.1209)
Selain kejujuran, pengusaha muslim wajib menerapkan sikap wara’ atau berhati-hati terhadap perkara samar. Rasulullah SAW menekankan pentingnya menjaga diri dari syubhat:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Siapa yang menghindari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya dan siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat maka sungguh ia terjatuh dalam perkara haram,…” (HR. al-Bukhari No. 50 & Muslim No. 2996)
Al-Baghawi menjelaskan bahwa sikap wara’ menuntut seseorang meninggalkan perkara yang meragukan. Kebiasaan mengabaikan hal samar dapat menyeret pelaku usaha ke dalam tindakan haram.
Tenggang Rasa dan Perlindungan Hak Orang Lain
Islam mendorong sikap tenggang rasa (samahah) saat menjual, membeli, maupun menagih piutang. Allah Ta’ala berfirman mengenai keringanan bagi orang yang kesulitan membayar utang:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 280)
Sifat murni ini mendatangkan rahmat Allah SWT bagi pelakunya. Rasulullah SAW bersabda:
“Allah merahmati seseorang yang mudah dalam menjual, mudah dalam membeli dan mudah dalam menagih utang” (HR. al-Bukhari No. 2076)
Pebisnis wajib melindungi hak pihak lain dan mencegah timbulnya bahaya. Rasulullah SAW menegaskan prinsip tersebut dalam sabdanya:
“Tidak ada kemudharatan dan tidak boleh menimbulkan kemudharatan terhadap orang lain” (HR. Malik dalam Kitab al-Muwattha, hal: 218)
Bentuk nyata prinsip ini mencakup pembayaran gaji buruh secara tepat waktu. Pengusaha juga tidak boleh menunda pelunasan utang atau menyerobot penawaran orang lain.
Tanggung Jawab Sosial dan Loyalitas Umat
Islam membagi kepemilikan harta menjadi hak individu, hak Allah, dan hak jamaah. Manusia mengelola harta sebagai amanah Allah sesuai ketentuan QS. Al-Nur: 33 dan QS. Al-Hadid: 7.
Pemilik usaha wajib menunaikan zakat sebagai wujud kepedulian sosial sesama muslim. Pengelolaan harta harus selalu mengutamakan kemaslahatan bersama di atas kepentingan pribadi.(ust)










Komentar