Jakarta, dorlanhikmah.com – Utang si mayit harus menjadi prioritas sebelum ahli waris membagikan harta peninggalan. Islam menempatkan penyelesaian kewajiban orang yang telah meninggal sebagai amanah besar yang wajib keluarga perhatikan.
Syariat tidak hanya mengatur pembagian warisan, tetapi juga mengarahkan ahli waris agar menyelesaikan seluruh tanggungan terlebih dahulu.
Kewajiban itu mencakup hak Allah dan hak manusia. Jika seseorang meninggal saat masih memiliki utang, belum menunaikan zakat, belum menyelesaikan nazar, atau belum menjalankan ibadah wajib tertentu, maka keluarga perlu mengurus dan menyelesaikannya sesuai tuntunan agama.
Islam Menjaga Hak Si Mayit Setelah Wafat
Kematian tidak menghapus seluruh tanggungan seseorang. Syariat tetap menjaga hak orang yang meninggal dan memberikan jalan bagi keluarga untuk membantu menyempurnakan kewajiban yang belum selesai.
Para ulama memasukkan beberapa bentuk tanggungan ke dalam hak si mayit. Di antaranya utang kepada manusia, zakat yang belum keluar, puasa yang masih tertinggal, nazar, kafarat, serta ibadah haji yang telah wajib tetapi belum terlaksana.
Karena itu, ahli waris tidak hanya menerima harta, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk menuntaskan amanah tersebut.
Utang kepada Allah Lebih Berhak Ditunaikan
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa kewajiban kepada Allah tetap menuntut penyelesaian meskipun seseorang telah meninggal.
Seorang laki-laki pernah datang kepada Nabi ﷺ lalu bertanya:
يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ دَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»
“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan ia masih menanggung puasa sebulan penuh, apakah aku boleh menggantinya?”
Beliau menjawab:
“Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.”
(HR. Al-Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148)
Hadis ini menunjukkan bahwa keluarga dapat membantu menunaikan kewajiban tertentu atas nama si mayit.
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga meriwayatkan sabda Rasulullah ﷺ:
«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»
“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih menanggung puasa, maka walinya berpuasa menggantikannya.”
(HR. Al-Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147)
Sebagian ulama menjelaskan bahwa hadis tersebut berlaku pada puasa nazar dan mencakup rincian hukum lain sesuai kondisi masing-masing.
Ahli Waris Perlu Menyelesaikan Zakat yang Tertinggal
Islam mewajibkan zakat atas harta yang telah memenuhi syarat.
Jika seseorang meninggal sebelum mengeluarkan zakat yang sudah wajib, maka ahli waris perlu menghitung dan mengeluarkannya dari harta peninggalan.
Langkah ini menjaga hak penerima zakat sekaligus menyempurnakan tanggungan si mayit.
Syariat mengajarkan bahwa kewajiban kepada Allah tidak boleh tertunda hanya karena kematian datang lebih dahulu.
Ahli Waris Dapat Berhaji Atas Nama Si Mayit
Syariat juga membuka kesempatan bagi keluarga untuk menunaikan haji atas nama orang yang meninggal.
Rasulullah ﷺ pernah menjawab pertanyaan seorang laki-laki tentang ayahnya yang wafat sebelum berhaji.
Beliau bersabda:
«أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟»
“Bagaimana pendapatmu, jika ayahmu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?”
Laki-laki itu menjawab:
“Ya.”
Beliau lalu bersabda:
«فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ»
“Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.”
(HR. An-Nasa’i no. 2639)
Dalam riwayat lain, seorang perempuan dari Juhainah bertanya tentang ibunya yang bernazar haji tetapi meninggal sebelum melaksanakannya.
Nabi ﷺ menjawab:
«نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا … اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»
“Ya, berhajilah menggantikannya… Tunaikanlah kewajiban kepada Allah karena Allah lebih berhak dipenuhi.”
(HR. Bukhari no. 1852)
Jangan Menunda Pelunasan Utang Orang yang Meninggal
Islam memberikan peringatan keras terhadap utang.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sabda Rasulullah ﷺ:
«نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»
“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.”
Hadis ini mengingatkan keluarga agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban dan tidak menundanya.
Langkah pertama yang perlu keluarga lakukan ialah mendata seluruh utang, menghubungi pihak yang memberi pinjaman, lalu menyelesaikan pembayaran sesuai kemampuan harta peninggalan.
Para Sahabat Memberi Contoh Tentang Amanah Utang
Jabir radhiyallahu ‘anhu menghadapi utang yang ditinggalkan ayahnya.
Ia meminta bantuan Rasulullah ﷺ agar para pemberi pinjaman memberikan keringanan.
Nabi ﷺ memintanya mengumpulkan dan mengelompokkan kurma.
Setelah itu beliau bersabda:
«اذْهَبْ فَصَنِّفْ تَمْرَكَ أَصْنَافًا ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَيَّ»
Jabir mengikuti perintah tersebut lalu membayar seluruh utang hingga selesai.
Kisah ini menunjukkan bahwa ikhtiar dan tawakal harus berjalan bersama.
Az-Zubair Mengutamakan Pelunasan Utang
Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu menunjukkan perhatian luar biasa terhadap urusan utang.
Sebelum Perang Jamal, ia memanggil putranya, Abdullah bin Az-Zubair.
Ia berkata:
“Yang paling aku khawatirkan adalah utangku.”
Lalu ia melanjutkan:
“Juallah harta kita dan lunasilah utangku.”
Setelah ayahnya wafat, Abdullah menjalankan amanah itu dengan penuh kesungguhan.
Ia mengumumkan selama musim haji selama empat tahun agar siapa pun yang memiliki piutang datang dan mengambil haknya.
Baru setelah semua selesai, ia membagikan warisan.
Kisah ini tercantum dalam Shahih Bukhari dan menunjukkan tingginya amanah para sahabat terhadap hak orang lain.
Dahulukan Utang Sebelum Membagikan Warisan
Islam menetapkan urutan yang jelas dalam pengelolaan harta peninggalan.
Urutannya:
- Menyelesaikan hak yang melekat pada harta
- Mengurus kebutuhan jenazah
- Melunasi seluruh utang
- Menjalankan wasiat maksimal sepertiga harta
- Membagikan warisan
Allah Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa:
(مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ)
“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.”
Para ulama sepakat mendahulukan pelunasan utang dalam praktik.
Ibnu Al-Arabi rahimahullah berkata:
“Kewajiban membayar utang lebih utama daripada melakukan kebaikan yang sifatnya mendekatkan diri kepada Allah.”
Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah juga menegaskan bahwa ahli waris baru boleh membagikan harta setelah seluruh utang selesai.(ust)









Komentar