Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tanah yang kosong untuk di jadikan Muzara'ah dan Mukhabarah ( poto : IN.Com Realty )

Ilustrasi Tanah yang kosong untuk di jadikan Muzara'ah dan Mukhabarah ( poto : IN.Com Realty )

Jakarta, dorlanhikmah.com  – Pembahasan mengenai hukum muzara’ah mukhabarah menjadi salah satu kajian penting dalam fikih muamalah karena menyangkut kerja sama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap.

Islam tidak hanya mengatur hasil panen, tetapi juga mengatur bentuk akad agar setiap pihak memperoleh hak secara adil.

Kitab Matn Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ menjelaskan aturan tersebut secara rinci. Melalui pembahasan ini, umat Islam dapat memahami cara mengelola lahan yang sesuai syariat sekaligus menghindari praktik yang mengandung ketidakjelasan.

Ketentuan Menggarap Tanah Menurut Matn Taqrib

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:

وَإِذَا دَفَعَ إِلَى رَجُلٍ أَرْضًا لِيَزْرَعَهَا وَشَرَطَ لَهُ جُزْءاً مَعْلُوْماً مِنْ رَيْعِهَا لَمْ يَجُزْ وَإِنْ أَكْرَاهُ إِيَّاهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ شَرَطَ لَهُ طَعَاماً مَعْلُوْماً فِي ذِمَّتِهِ جَازَ

Artinya:

“Jika seseorang menyerahkan tanah kepada orang lain untuk ditanami lalu mensyaratkan bagian tertentu dari hasilnya, maka hal itu tidak diperbolehkan. Namun jika ia menyewakan tanah dengan emas, perak, atau makanan tertentu dalam tanggungan, maka hukumnya boleh.”

Keterangan tersebut menegaskan bahwa syariat menuntut kejelasan akad. Karena itu, setiap bentuk kerja sama pertanian harus memiliki aturan yang jelas sejak awal.

Selain itu, para pihak harus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing agar tidak terjadi perselisihan saat panen.

Mengenal Akad Muzara’ah

Muzara’ah merupakan kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap. Dalam akad ini, pemilik menyediakan tanah sekaligus benih. Sementara itu, penggarap mengerjakan proses penanaman hingga masa panen.

Masalah muncul ketika para pihak menentukan hasil berdasarkan lokasi lahan tertentu atau menggunakan pembagian yang tidak pasti.

Sebagai contoh, pemilik mengatakan bahwa hasil dari satu sisi lahan menjadi miliknya, sedangkan bagian lain menjadi milik penggarap.

Kondisi seperti ini dapat menimbulkan ketidakadilan karena setiap bagian lahan belum tentu menghasilkan panen yang sama.

Karena alasan itu, ulama memberikan perhatian besar terhadap bentuk pembagian hasil.

Apa Itu Mukhabarah?

Mukhabarah memiliki pola yang hampir sama dengan muzara’ah. Namun, ada perbedaan mendasar.

Dalam mukhabarah, pemilik hanya menyerahkan lahan. Setelah itu, penggarap menyediakan benih, alat, dan tenaga hingga tanaman menghasilkan.

Baca Juga :  Tidur dalam Islam: Manfaat, Ilmu Saraf, dan Kesehatan Tubuh

Dengan demikian, sumber benih menjadi pembeda utama antara kedua akad tersebut.

Meski demikian, ulama mazhab Syafi’i tetap menilai bentuk mukhabarah tertentu tidak memenuhi syarat apabila akadnya mengandung ketidakjelasan.

Hadis tentang Larangan Muzara’ah

Dalil mengenai pembahasan ini berasal dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Tsabit bin Adh-Dhahak, beliau berkata:

أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ المُزَارَعَةِ، وَأَمَرَ بالمُؤَاجَرَةِ، وَقالَ: لا بَأْسَ بهَا

Artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muzara’ah dan memerintahkan mu’ajarah (sewa). Beliau bersabda: Tidak mengapa dengan cara itu.”

(HR. Muslim, no. 1549)

Selain itu, terdapat hadis lain dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu:

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ المُخَابَرَةِ

Artinya:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mukhabarah.”

(HR. Muslim, no. 1536)

Para ulama kemudian menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan bentuk akad yang mengandung ketidakpastian.

Konsekuensi Jika Akad Tidak Sah

Fikih tidak berhenti pada penjelasan hukum. Para ulama juga menerangkan akibat dari akad yang tidak memenuhi syarat.

Jika seseorang menjalankan muzara’ah yang tidak sah, maka pemilik tanah tetap memiliki hasil panen karena ia menyediakan tanah dan benih.

Selanjutnya, pemilik wajib memberikan upah kepada pekerja atas tenaga dan alat yang digunakan.

Adapun dalam mukhabarah, penggarap berhak atas hasil tanaman karena ia menyediakan benih dan pekerjaan.

Namun demikian, penggarap tetap harus memberikan kompensasi atas penggunaan lahan.

Aturan tersebut menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Ijarah Menjadi Pilihan yang Lebih Aman

Sebagai alternatif, ulama menganjurkan akad ijarah atau sewa.

Dalam akad ini, pemilik menentukan nilai sewa secara jelas sejak awal. Selain itu, para pihak juga harus menetapkan waktu penggunaan lahan.

Pembayaran dapat menggunakan:

  • emas,
  • perak,
  • uang,
  • makanan tertentu.

Dengan sistem ini, kedua pihak memperoleh kepastian dan dapat menghindari sengketa di kemudian hari.

Kapan Muzara’ah Menjadi Sah?

Meskipun demikian, ulama tetap membuka ruang bagi muzara’ah dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  Nikah Tanpa Wali dalam Islam, Ini Hukum dan Risikonya

Muzara’ah dapat berjalan apabila mengikuti akad musaqah dan memenuhi empat syarat.

Akad Musaqah dan Muzara’ah Menjadi Satu

Kedua akad harus berjalan dalam satu kesepakatan.

Pengelola Sama

Orang yang mengelola tanaman juga mengelola lahan.

Tanaman Membutuhkan Perawatan

Tanaman memerlukan penyiraman dan pemeliharaan secara terus-menerus.

Musaqah Didahulukan atau Dilakukan Bersamaan

Urutan akad harus sesuai ketentuan fikih.

Sebaliknya, mukhabarah tidak dapat bergabung dengan musaqah.

Membuka Lahan Baru dalam Islam

Selain membahas kerja sama pertanian, Matn Taqrib juga membahas ihya’ al-mawat atau membuka lahan mati.

Disebutkan:

وَإِحْيَاءُ المَوَاتِ جَائِزٌ بِشَرْطَيْنِ : أَنْ يَكُوْنَ المُحْيِي مُسْلِماً ، وَ أَنْ تَكُوْنَ الأَرْضُ حُرَّةً لَمْ يَجْرِ عَلَيْهَا مِلْكٌ لِمُسْلِمٍ

Artinya:

“Menghidupkan tanah mati diperbolehkan dengan dua syarat: orang yang menghidupkannya seorang muslim dan tanah tersebut tidak menjadi milik siapa pun.”

Pengertian Ihya’ al-Mawat

Al-mawat berarti tanah yang tidak memiliki pemilik dan belum dimanfaatkan.

Sementara itu, ihya’ berarti menghidupkan atau menjadikan sesuatu produktif.

Karena itu, ihya’ al-mawat berarti memanfaatkan tanah kosong hingga menjadi lahan yang bernilai.

Dalil tentang Menghidupkan Tanah Mati

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن أحيا أرضًا ميتةً فَهيَ لَهُ، وليسَ لعِرقِ ظالمٍ حقٌّ

Artinya:

“Siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Keringat orang zalim tidak memiliki hak.”

(HR. Abu Daud, no. 3073)

Hadis ini mendorong umat Islam untuk memanfaatkan lahan yang belum digunakan.

Selain itu, sebagian ulama menilai aktivitas ini termasuk amalan yang dianjurkan.

Bentuk Menghidupkan Lahan

Seseorang dapat menghidupkan lahan dengan berbagai cara.

Misalnya:

  • membangun bangunan,
  • menanam tanaman,
  • menggali sumur,
  • membuat pagar,
  • membuka saluran air.

Selanjutnya, masyarakat setempat menjadi ukuran untuk menilai apakah lahan tersebut benar-benar hidup dan produktif.

Ketentuan Membagikan Air

Islam juga mengatur pemanfaatan air.

Seseorang wajib memberikan air apabila:

  1. Air masih melebihi kebutuhan.
  2. Orang lain membutuhkan air tersebut.
  3. Air berasal dari sumur atau mata air.

Dengan demikian, syariat tidak hanya mengatur kepemilikan, tetapi juga mendorong kemanfaatan bersama.(ust)

Berita Terkait

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam
Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan
Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya
Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi
Ahli Waris dalam Ilmu Faraid: Jenis, Bagian, dan Hukum Warisan Islam
Hukum Warisan Anak Sepersusuan dalam Islam
Tanda Baligh dalam Islam: Usia, Biologis, dan Tanggung Jawab Syariat
5 Sifat Haji Mabrur dalam Islam yang Wajib Dipahami
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:00 WIB

Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi

Berita Terbaru

Ilustrasi Seorang Fotografer dengan membawa peralatan kamera( poto : kompas edukasi )

Fiqih

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:00 WIB

Al-Qur'an

QS Ghafir 3: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:00 WIB