Hukum Warisan Anak Sepersusuan dalam Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi dua anak saudara sepersusuan( poto : halodoc ).

ilustrasi dua anak saudara sepersusuan( poto : halodoc ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Dalam hukum warisan anak sepersusuan Islam, banyak umat masih bertanya apakah anak rodho’ atau anak sepersusuan berhak menerima harta warisan dari keluarga susuannya.

Islam menegaskan bahwa hukum warisan anak sepersusuan Islam tidak sama dengan anak kandung, karena hubungan sepersusuan hanya menetapkan kemahraman, bukan hak nasab atau kewarisan.

Kehadiran Anak dan Pentingnya Nasab dalam Islam

Islam menempatkan anak sebagai amanah besar yang Allah SWT berikan kepada setiap pasangan suami istri. Banyak pasangan yang menantikan kehadiran anak sebagai penyempurna rumah tangga dan penerus keturunan.

Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk membangun keluarga yang baik dan subur sebagaimana sabda beliau:

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ اْلأَنْبِيَاءَ يَومَ الْقِيَامَةِ

“Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan para Nabi pada hari kiamat.”
(HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Sa’id bin Manshur dari Anas bin Malik)

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya keturunan dalam Islam. Namun, Islam juga mengatur secara ketat hubungan nasab yang menentukan hak dan kewajiban, termasuk dalam persoalan warisan.

Kisah Pengasuhan Anak Sepersusuan

Dalam sebuah kisah yang sering terjadi di masyarakat, sepasang suami istri bernama Ryan dan Fatimah telah menikah selama tiga tahun, tetapi belum dikaruniai anak.

Karena dorongan keluarga dan lingkungan, mereka akhirnya mengasuh bayi dari kerabat dekat yang baru melahirkan. Dalam tradisi masyarakat, pengasuhan ini sering dianggap sebagai “pancingan” agar pasangan segera mendapatkan keturunan.

Baca Juga :  Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan

Fatimah kemudian menyusui bayi tersebut sehingga terbentuk hubungan rodho’ atau sepersusuan. Hubungan ini dalam Islam menimbulkan status mahram antara anak dan ibu susuannya.

Dua tahun kemudian, Fatimah akhirnya hamil. Namun, di saat yang sama, suaminya meninggal dunia akibat kecelakaan. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan hukum: apakah anak sepersusuan tersebut berhak menerima warisan?

Makna Rodho’ (Sepersusuan) dalam Hukum Islam

Para ulama menjelaskan bahwa hubungan sepersusuan memiliki konsekuensi hukum tertentu dalam Islam. Salah satu rujukan penting datang dari Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir.

Beliau menjelaskan bahwa hubungan sepersusuan disamakan dengan hubungan nasab dalam hal tertentu saja, yaitu:

“Hukum keharaman karena sepersusuan sama seperti keharaman karena nasab. Namun yang terkait nasab hanya dua hal, yaitu larangan menikah dan status mahram. Adapun selain itu seperti warisan, nafkah, perwalian, dan hak lainnya, itu khusus untuk nasab, bukan sepersusuan.”

Penjelasan ini menegaskan bahwa Islam membatasi konsekuensi hukum sepersusuan hanya pada aspek kemahraman dan larangan pernikahan.

Status Hukum Warisan Anak Sepersusuan

Dalam kajian fikih waris (faraid), para ulama sepakat bahwa anak sepersusuan tidak termasuk ahli waris dari keluarga susuannya.

Hal ini terjadi karena Islam hanya menetapkan hak waris berdasarkan hubungan nasab (keturunan darah), bukan hubungan pengasuhan atau persusuan.

Allah SWT telah menetapkan pembagian warisan secara rinci dalam Al-Qur’an agar tidak terjadi ketidakadilan dalam keluarga. Karena itu, hanya pihak yang memiliki hubungan darah sah yang dapat menerima warisan.

Baca Juga :  Larangan Bagi Orang yang Berkurban dalam Islam: Panduan Lengkap Berdasarkan Dalil

Dengan demikian, meskipun anak sepersusuan memiliki status mahram, ia tetap tidak memiliki hak waris dari keluarga susuannya.

Perbedaan Nasab dan Sepersusuan

Islam membedakan secara tegas antara nasab dan sepersusuan. Nasab mencakup hubungan darah langsung seperti orang tua, anak, dan saudara kandung.

Sementara itu, sepersusuan hanya menciptakan hubungan kemahraman yang membatasi pernikahan, tetapi tidak menciptakan hubungan kewarisan atau kewajiban nafkah.

Perbedaan ini menjaga kejelasan hukum keluarga dalam Islam dan menghindari kekacauan dalam pembagian harta peninggalan.

Solusi Islam: Wasiat untuk Anak Asuh

Meskipun anak sepersusuan tidak berhak atas warisan, Islam tetap memberikan solusi melalui mekanisme wasiat.

Wasiat memungkinkan seseorang memberikan sebagian hartanya kepada pihak yang tidak termasuk ahli waris, termasuk anak asuh atau anak sepersusuan.

Namun, Islam memberikan batasan penting:

  • Wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta peninggalan.
  • Wasiat tidak boleh merugikan ahli waris utama.
  • Wasiat harus dilakukan secara jelas dan sah.

Jika tidak ada wasiat dari pewaris, keluarga masih bisa mempertimbangkan pemberian harta dengan persetujuan ahli waris, selama tetap sesuai syariat.

Hikmah Hukum Warisan dalam Islam

Aturan warisan dalam Islam tidak hanya soal pembagian harta, tetapi juga mencerminkan keadilan dan tanggung jawab sosial.

Islam memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan haknya tanpa konflik. Pada saat yang sama, Islam tetap membuka ruang kebaikan melalui wasiat dan sedekah.

Sistem ini menjaga keseimbangan antara hak keluarga inti dan kepedulian terhadap pihak lain seperti anak asuh.(ust)

Berita Terkait

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam
Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan
Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya
Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah
Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi
Ahli Waris dalam Ilmu Faraid: Jenis, Bagian, dan Hukum Warisan Islam
Tanda Baligh dalam Islam: Usia, Biologis, dan Tanggung Jawab Syariat
5 Sifat Haji Mabrur dalam Islam yang Wajib Dipahami
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:00 WIB

Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi

Berita Terbaru

Ilustrasi Seorang Fotografer dengan membawa peralatan kamera( poto : kompas edukasi )

Fiqih

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:00 WIB

Al-Qur'an

QS Ghafir 3: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:00 WIB