Macam-Macam Thawaf Haji dan Umroh Menurut Syafi’i

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jemaah Haji melakukan tawaf dengan mengelilingi Ka'bah sebanayak tujuh kali dengan mengikuti arah jarum jam ( Poto: muidigital ) .

Jemaah Haji melakukan tawaf dengan mengelilingi Ka'bah sebanayak tujuh kali dengan mengikuti arah jarum jam ( Poto: muidigital ) .

Jakarta, dorlanhikmah.com – Ibadah macam macam thawaf haji menjadi bagian penting dalam rangkaian haji dan umroh yang jamaah lakukan dengan mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran.

Setiap jenis thawaf memiliki tujuan, waktu pelaksanaan, dan hukum berbeda yang jamaah wajib pahami agar ibadah berjalan sesuai tuntunan syariat Islam.

Allah SWT menegaskan perintah thawaf dalam Al-Qur’an:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya: “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling Baitullah (al-Bait al-‘Atiq).” (QS. Al-Hajj: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa thawaf menjadi inti ibadah yang menghubungkan hamba dengan Allah SWT.

Pengertian Thawaf dalam Haji dan Umroh

Jamaah haji dan umroh mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad. Mereka mengisi setiap putaran dengan doa, zikir, dan penghambaan kepada Allah SWT.

Para ulama menjelaskan bahwa thawaf terbagi menjadi beberapa jenis dengan hukum yang berbeda. Mazhab Syafi’i membaginya menjadi enam macam yang mencakup rukun, wajib, dan sunnah.

Pembagian ini membantu jamaah menjalankan manasik dengan benar tanpa kesalahan urutan ibadah.

1. Thawaf Qudum (Kedatangan)

Jamaah melakukan thawaf qudum saat pertama kali tiba di Makkah. Mereka menjadikannya sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah sebelum memulai rangkaian ibadah haji.

Ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa jamaah haji dari luar Makkah melaksanakan thawaf ini sebelum wukuf di Arafah. Namun, penduduk Makkah tidak melaksanakannya karena mereka tidak mengalami kedatangan.

Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa jamaah tidak lagi melakukan thawaf qudum setelah memasuki tahap wukuf atau saat sudah masuk rangkaian umroh.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara

Ia juga menegaskan:

“Thawaf qudum berlaku bagi jamaah yang datang ke Makkah sebelum wukuf di Arafah dan tidak berlaku setelah waktu thawaf wajib masuk.”

2. Thawaf Ifadhah (Rukun Haji)

Jamaah haji melaksanakan thawaf ifadhah sebagai rukun utama haji. Tanpa thawaf ini, jamaah tidak dapat menyempurnakan ibadah haji.

Mereka menjalankannya setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, serta rangkaian hari raya seperti melempar jumrah, menyembelih hewan kurban, dan mencukur rambut.

Ulama sepakat bahwa tidak ada ibadah lain yang dapat menggantikan thawaf ifadhah.

Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menjelaskan:

“Thawaf ifadhah menjadi rukun haji yang tidak dapat jamaah tinggalkan, dan tanpa itu mereka tidak memperoleh tahallul akbar.”

3. Thawaf Wada’ (Perpisahan)

Jamaah melaksanakan thawaf wada’ saat mereka bersiap meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian haji atau umroh.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i mewajibkan thawaf ini, sedangkan mazhab Maliki menganggapnya sunnah.

Nabi Muhammad SAW memerintahkan jamaah menjadikan thawaf sebagai penutup ibadah di Baitullah.

Beliau juga memberi keringanan kepada perempuan yang sedang haid sehingga mereka tidak wajib melaksanakan thawaf wada’.

4. Thawaf Umroh (Rukun Umroh)

Jamaah umroh melaksanakan thawaf setelah mereka berniat ihram dan masuk Masjidil Haram. Thawaf ini menjadi rukun utama dalam ibadah umroh.

Tanpa thawaf ini, ibadah umroh tidak sah.

Jamaah memulai thawaf segera setelah ihram tanpa batas akhir waktu tertentu.

Baca Juga :  Syarat Tayamum Lengkap: Pengertian, Dalil, Rukun, Sunnah, dan Pembatalnya

Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah menjelaskan:

“Thawaf umroh menjadi rukun yang jamaah mulai setelah ihram dan tidak memiliki batas akhir waktu.”

5. Thawaf Nadzar (Janji)

Jamaah melaksanakan thawaf nadzar ketika mereka berjanji kepada Allah untuk melakukan thawaf.

Karena berasal dari nadzar, jamaah wajib menunaikannya tanpa penundaan yang tidak dibenarkan.

Jika seseorang sudah berniat, ia wajib melaksanakannya sesuai janji yang ia ucapkan.

Waktu pelaksanaan bersifat fleksibel kecuali jika seseorang menetapkan waktu tertentu dalam nazarnya.

6. Thawaf Sunnah (Tathawwu’)

Jamaah dapat melakukan thawaf sunnah kapan saja selama berada di Masjidil Haram. Mereka melakukannya sebagai ibadah tambahan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Termasuk dalam kategori ini adalah thawaf tahiyyatul masjid saat jamaah pertama kali masuk Masjidil Haram.

Ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa jamaah dapat melaksanakan thawaf sunnah kapan saja, bahkan pada waktu yang makruh untuk shalat menurut sebagian pendapat.

Namun jamaah tetap mengutamakan ibadah wajib sebelum memperbanyak thawaf sunnah.

Penutup

Perbedaan macam macam thawaf haji menunjukkan bahwa Islam mengatur ibadah thawaf dengan sangat rinci. Jamaah menjalankan thawaf sebagai rukun, wajib, dan sunnah sesuai ketentuan syariat.

Jamaah haji dan umroh perlu memahami jenis-jenis thawaf agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan benar dan sempurna.

Dengan pemahaman yang tepat, thawaf tidak hanya menjadi gerakan ibadah, tetapi juga perjalanan spiritual yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.(ust)

Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.

Berita Terkait

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan
Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya
Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?
Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap
Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara
Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha
Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:30 WIB

Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:18 WIB

Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara

Berita Terbaru

ciri-ciri haji Mabrur( Poto : detiknews).

Fiqih

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Fiqih

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hadist Arba'in bagian ke dua tentang Islam dan Ikhsan,( Poto : bersamadakwah )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 2 tentang Islam dan Ihsan

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Hadist Arba'in Nawawi tentang Niat ( Poto : Menuntut Ilmu ).

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 1 tentang Pentingnya Niat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Fiqih

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB