Jakarta, dorlanhikmah.com – Ilmu faraid ahli waris mengatur pembagian harta warisan dalam Islam berdasarkan ketentuan yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis Nabi, dan penjelasan para ulama klasik.
Ilmu faraid ahli waris menjadi pedoman utama agar pembagian harta berjalan adil, tertib, dan sesuai syariat tanpa menimbulkan konflik keluarga setelah seseorang meninggal dunia.
Pengertian Ilmu Faraid dan Kedudukannya dalam Islam
Ilmu faraid menjelaskan cara Islam mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Islam tidak menyerahkan pembagian warisan kepada kebiasaan masyarakat, tetapi menetapkan aturan yang jelas dan rinci.
Para ulama menegaskan bahwa ilmu faraid memiliki kedudukan penting karena berkaitan langsung dengan hak manusia setelah kematian. Karena itu, umat Islam mempelajarinya sebagai bagian dari kewajiban sosial untuk menjaga keadilan.
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya ilmu ini dalam hadis:
“Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah, karena ia adalah setengah dari ilmu, dan ia akan dilupakan, serta ia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.”
Hadis ini menunjukkan bahwa ilmu waris memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam.
Ahli Waris dalam Hukum Islam
Dalam ilmu faraid, ahli waris dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu ahli waris nasabiyah dan sababiyah.
Ahli waris secara umum terdiri dari 17 orang, yaitu 10 laki-laki dan 7 perempuan.
Ahli waris laki-laki meliputi anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, suami, dan orang yang memerdekakan budak.
Sementara ahli waris perempuan meliputi anak perempuan, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, serta wanita yang memerdekakan budak.
Ahli Waris Nasabiyah
Ahli waris nasabiyah adalah mereka yang mendapatkan hak waris karena hubungan darah atau keturunan. Hubungan ini bisa berasal dari garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping.
Contohnya:
- Anak dan cucu
- Orang tua dan kakek-nenek
- Saudara kandung
Hubungan nasab menjadi dasar utama dalam pembagian warisan karena menunjukkan hubungan keluarga yang paling dekat.
Ahli Waris Sababiyah
Ahli waris sababiyah adalah mereka yang mendapatkan warisan karena sebab tertentu di luar hubungan darah.
Contohnya:
- Suami
- Istri
- Orang yang memerdekakan budak
Hubungan ini muncul karena ikatan pernikahan atau perbuatan hukum tertentu yang diakui dalam syariat Islam.
Bagian Warisan (Al-Furudh Al-Muqaddarah)
Islam menetapkan bagian warisan yang disebut al-furudh al-muqaddarah, yaitu bagian yang sudah ditentukan secara pasti oleh syariat.
Bagian tersebut terdiri dari:
- 1/2 (setengah)
- 1/4 (seperempat)
- 1/8 (seperdelapan)
- 2/3 (dua pertiga)
- 1/3 (sepertiga)
- 1/6 (seperenam)
Bagian ini tidak boleh diubah tanpa alasan syar’i seperti ‘aul atau radd.
Ketentuan Pembagian Warisan
Beberapa contoh ketentuan dalam pembagian warisan antara lain:
Anak perempuan mendapat 1/2 jika sendirian. Namun jika lebih dari satu, mereka mendapatkan 2/3.
Istri mendapatkan 1/4 jika tidak ada anak, dan 1/8 jika ada anak.
Suami mendapatkan 1/2 jika tidak ada anak, dan 1/4 jika ada anak.
Ibu mendapatkan 1/3 jika tidak ada anak, dan 1/6 jika ada anak atau saudara tertentu.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam mengatur warisan secara rinci agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Asal Masalah dalam Perhitungan Warisan
Dalam ilmu faraid, ahli waris menentukan “asal masalah” sebagai angka dasar pembagian harta.
Asal masalah digunakan agar semua bagian warisan dapat dibagi secara bulat tanpa pecahan yang menyulitkan.
Misalnya, jika terdapat bagian 1/8, 1/2, dan 1/6, maka asal masalah yang digunakan adalah 24 agar semua bagian dapat dibagi dengan tepat.
Ashhabul Furudh dan Haknya
Ashhabul furudh adalah kelompok ahli waris yang memiliki bagian tetap dalam warisan.
Mereka terdiri dari ahli waris karena nasab dan sababiyah.
Contohnya:
- Suami dan istri
- Anak perempuan
- Ibu dan ayah
- Nenek
- Saudara seibu
Setiap kelompok memiliki ketentuan berbeda sesuai kondisi keluarga yang ditinggalkan.
Dzawil Arham dalam Hukum Waris
Dzawil arham adalah kerabat yang tidak termasuk dalam kelompok ashhabul furudh maupun ashabah, tetapi masih memiliki hubungan keluarga.
Contohnya:
- Cucu dari garis perempuan
- Anak saudara perempuan
- Paman dari pihak ibu
Ulama berbeda pendapat tentang status dzawil arham.
Sebagian ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa mereka tidak mendapat warisan langsung. Jika tidak ada ahli waris lain, harta diserahkan ke baitul mal.
Namun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa dzawil arham tetap bisa menerima warisan jika tidak ada ahli waris lain.
Metode Pembagian Dzawil Arham
Ulama menjelaskan tiga metode pembagian dzawil arham:
1. Ahlul Qarabah
Metode ini mengikuti prinsip kedekatan hubungan keluarga.
2. Ahlu at-Tanzil
Metode ini menempatkan dzawil arham pada posisi ahli waris yang seharusnya ada.
3. Ahlu ar-Rahim
Metode ini membagi harta secara rata kepada semua dzawil arham.(ust)
wallahu a’lam









Komentar