Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama Republik Indonesia memperkuat komitmen pelestarian lingkungan melalui pengembangan Green Waqf Kemenag di berbagai daerah. Langkah strategis ini menyatukan nilai-nilai keagamaan, perlindungan alam, dan penguatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, memaparkan skema ekoteologi tersebut di Jakarta pada Jumat (11/9/2026). Beliau menyampaikan arahan ini dalam Seminar Nasional dan FGD Strategis bentukan MUI Provinsi DKI Jakarta.
Forum bertema gerakan wakaf pohon ini merumuskan aksi nyata berbasis masjid dan kawasan pesisir. Para peserta mematangkan tata kelola program agar berjalan sesuai kaidah fikih serta regulasi pemerintah.
Kemenag memasukkan ekoteologi ke dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan prioritas kerja lembaga untuk periode tahun 2025 hingga 2029.
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM mengordinasikan pelaksanaan ekoteologi nasional secara menyeluruh. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengelola program pemberdayaan ekonomi umat.
Pengelolaan aset gerakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pemerintah juga memperkuat payung hukum melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjamin tata kelola tanah, tanaman, dan wakaf uang secara transparan. Mekanisme hukum yang jelas meningkatkan akuntabilitas seluruh pengelola aset di lapangan.
Kemenag mencatat pencapaian besar dalam pendaftaran sertifikasi aset dan aksi penghijauan lingkungan. Petugas telah menerbitkan lebih dari 105.000 sertifikat tanah wakaf hingga Oktober 2025.
Gerakan ini juga berhasil mengelola 40 hektare Hutan Wakaf nasional di berbagai wilayah. Selain itu, masyarakat bersama Kemenag telah menanam lebih dari 1 juta pohon.
Program pendukung turut memperluas cakupan 37 Kampung Zakat dan 29 inkubasi wakaf produktif. Kemenag juga meresmikan 10 Kota Wakaf untuk memperkuat dampak ekonomi warga.
Mendorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkotaan Jakarta
Prof. Waryono yang bertugas sebagai Wakil Ketua I Dewan Pertimbangan BWI menilai kota Jakarta membutuhkan aksi ini. Penanaman pohon menjawab masalah kualitas udara, sampah, dan keterbatasan ruang terbuka hijau.
Pemerintah mengajak akademisi, dunia usaha, dan lembaga keagamaan untuk mengatasi tekanan pembangunan kota. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan.
Prof. Waryono menegaskan bahwa kepedulian lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab iman umat Islam. Masyarakat perlu menerjemahkan nilai keagamaan menjadi tindakan konkret melalui sedekah dan wakaf pohon.
Potensi wakaf nasional saat ini mencapai 5,8 persen atau setara dengan Rp343 triliun. Angka raksasa tersebut membuka peluang besar bagi perluasan program penghijauan di Indonesia.
Forum juga mencatat contoh pengembangan lahan hutan wakaf seluas 68,1 hektare. Selain itu, Muhammadiyah telah mengelola hutan berkemajuan seluas 7.281 hektare di daerah.
Kemenag menyelaraskan program ini dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025. Langkah ini memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional demi mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Integrasi data pemerintah menjamin pembagian manfaat program ekoteologi tiba tepat sasaran. Pengelola menyalurkan bantuan kepada keluarga yang terdaftar dalam basis data resmi.
Forum mengusulkan pembedaan akad yang tegas untuk menjaga ketertiban administrasi program di lapangan. Pembedaan mencakup wakaf tanah penghijauan, wakaf tanaman, wakaf uang, dan sedekah pohon.
Penerapan akad yang presisi memudahkan nazhir dalam mengaudit seluruh penerimaan serta penyaluran dana. Pengelola dapat menjalankan kewajiban administrasi secara teratur dan akuntabel.
Kolaborasi Green Waqf Jakarta dan MUI DKI Jakarta menyasar area percontohan strategis. Pengelola memprioritaskan kawasan masjid, pesantren, taman kota, serta wilayah pesisir Jakarta.
Keberhasilan gerakan ini tidak sekadar menghitung jumlah bibit tanaman yang masuk ke tanah. Pengelola memantau kelangsungan hidup pohon, pemeliharaan rutin, serta dampak ekonomi warga.(ust)










Komentar