Semarang, dorlanhikmah.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin prosesi pelantikan dewan hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (12/9/2026). Acara monumental ini menandai langkah baru penguatan integritas, objektivitas, serta standardisasi sistem perhakiman ajang keagamaan tingkat nasional tersebut.
Menag mengesahkan sebanyak tujuh anggota Dewan Pengawas serta 155 anggota Dewan Hakim melalui pembacaan baiat dan pemasangan toga resmi secara khidmat. Beliau menyampaikan pengarahan tegas mengenai pentingnya tanggung jawab moral yang sangat besar dari seluruh jajaran penilai.
Ia mengingatkan bahwa seluruh proses penilaian dewan hakim berhubungan langsung dengan keagungan Al-Qur’an sebagai Kalamullah wa kitabullah. Keputusan penilaian yang salah berisiko merendahkan martabat kitab suci yang umat Islam junjung tinggi.
Penguatan Standardisasi dan Rencana Sertifikasi Dewan Hakim
Nasaruddin Umar mendorong pelaksanaan program pembinaan dewan hakim secara berkelanjutan demi menjaga mutu kompetisi keagamaan di tanah air. Beliau bahkan menggagas pembentukan asosiasi dewan hakim internasional guna memperluas jangkauan standardisasi perhakiman hingga ke tingkat global.
Pemerintah Indonesia merencanakan penyelenggaraan konferensi hakim MTQ internasional dengan mengundang para qari, qariah, serta pakar perhakiman dunia. Pertemuan global tersebut bertujuan merumuskan serta menetapkan kriteria penilaian bersama agar semua negara penyelenggara menyetujuinya.
Menag menjelaskan bahwa delegasi Indonesia tidak hanya aktif berpartisipasi sebagai peserta kompetisi, tetapi juga sering mendapat kepercayaan menjadi dewan hakim internasional. Pengalaman luas tersebut menjadi modal kuat bagi Indonesia untuk memelopori penyusunan standar perhakiman Al-Qur’an tingkat dunia.
Selain merambah kancah internasional, Menag mendorong penerapan sertifikasi profesi bagi seluruh jajaran dewan hakim di tingkat nasional. Langkah sertifikasi ini menjadi fondasi utama dalam membangun profesionalisme serta standardisasi internal sebelum Indonesia mengundang pihak luar negeri.
Menag juga melontarkan gagasan pembentukan perwakilan dewan hakim daerah yang berada langsung di bawah koordinasi jajaran pengurus pusat. Penyusunan standar perhakiman secara sistematis bakal memberi rujukan baku bagi berbagai negara yang menggelar kegiatan serupa.
Pembinaan Kader Muda dan Evaluasi Etik Perhakiman
Pihak kementerian meminta para dewan hakim aktif melakukan pembinaan serta pengkaderan calon hakim di wilayah tugas masing-masing. Langkah proaktif ini sangat krusial guna memenuhi kebutuhan tenaga penilai berkualitas pada berbagai ajang MTQ masa mendatang.
Menag menekankan penegakan kode etik kehakiman secara ketat selama para pejabat menjalankan tugas penilaian dalam kompetisi. Beliau memastikan akan mengevaluasi secara tegas setiap petugas yang melanggar aturan etik perhakiman demi menjaga kesucian ajang.
Sementara itu, Dewan Pengawas mendapat tugas khusus untuk mengamati, menilai, serta menghimpun seluruh catatan kelemahan pelaksanaan acara. Hasil evaluasi menyeluruh tersebut menjadi bahan perbaikan penting agar kualitas penyelenggaraan MTQ berikutnya terus meningkat secara berkelanjutan.
Penugasan 162 pejabat perhakiman ini menjamin seluruh rangkaian kompetisi berjalan jujur, transparan, serta profesional. Sejarah harus mencatat kiprah dewan hakim MTQN XXXI Semarang ini sebagai percontohan penilai yang senantiasa menjunjung tinggi orisinalitas.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad turut menghadiri prosesi pelantikan tersebut. Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah bersama Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M Hanafi pun hadir mendampingi Menag.(ust)










Komentar