MUI Dorong Sanksi Pidana Kampanye LGBT di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUI menegaskan dorongan sanksi pidana kampanye LGBT di Indonesia.( ilustrasi poto  : chatGPT )

MUI menegaskan dorongan sanksi pidana kampanye LGBT di Indonesia.( ilustrasi poto : chatGPT )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia) menegaskan kembali sikapnya terkait sanksi pidana kampanye LGBT di Indonesia. MUI terus mendorong lahirnya aturan hukum yang memberikan sanksi pidana kepada pihak yang mengkampanyekan perilaku tersebut, meski sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan penolakan.

MUI menilai perbedaan pandangan dalam proses kebijakan publik selalu muncul. Namun, lembaga ini menegaskan bahwa mereka tetap melanjutkan langkah untuk menjaga moral dan arah kebijakan sosial menurut pandangan mereka.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menegaskan bahwa penolakan dari sebagian kelompok tidak akan menghentikan sikap MUI. Ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan publik hampir selalu menghadapi penolakan dari pihak tertentu.

MUI Tegaskan Sikap Dorong Regulasi Pidana LGBT Indonesia

MUI tetap mempertahankan sikapnya untuk mendorong regulasi terkait kampanye LGBT di Indonesia. Lembaga ini menilai negara perlu menetapkan aturan yang lebih tegas untuk mengatur ruang publik dan menjaga nilai moral yang mereka anggap penting.

Baca Juga :  Sumatera Barat Raih Juara Umum MTQ Nasional Korpri VIII di Makassar

MUI menegaskan bahwa mereka tetap memandang usulan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan generasi muda. Karena itu, mereka meminta pemerintah dan DPR RI segera mempertimbangkan regulasi yang mereka usulkan.

Dalam pandangannya, MUI juga menekankan bahwa proses kebijakan publik selalu melibatkan perbedaan sikap. Mereka meminta agar perbedaan tersebut tidak menghambat pembahasan aturan yang sedang berkembang.

Penolakan Organisasi Sipil Tidak Hentikan Sikap MUI

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam jaringan pembela HAM menyampaikan penolakan terhadap usulan tersebut. MUI menilai penolakan itu sebagai bagian dari dinamika wajar dalam proses pembentukan kebijakan.

MUI menyebut bahwa setiap kebijakan publik selalu memunculkan kelompok yang mendukung dan menolak. Oleh karena itu, MUI mendorong agar proses legislasi tetap berjalan tanpa terhenti oleh perbedaan pandangan.

MUI juga menyoroti adanya kemungkinan pengaruh eksternal dalam penolakan tersebut. Namun, mereka tidak merinci bukti atau data yang mendukung pernyataan itu.

Baca Juga :  Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha

MUI Desak Pemerintah dan DPR Segera Bertindak

MUI meminta pemerintah dan DPR RI segera merespons isu ini dengan merumuskan aturan hukum yang lebih tegas. Lembaga ini menilai negara perlu hadir dalam mengatur persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

MUI menegaskan bahwa regulasi tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum sesuai pandangan mereka. Mereka juga mendorong agar pembuat kebijakan mempertimbangkan aspek moral dalam proses legislasi.

MUI kembali menegaskan pandangannya bahwa mereka menganggap orientasi seksual sesama jenis sebagai penyimpangan. Mereka mendorong pendekatan rehabilitasi bagi pihak tertentu serta penegakan hukum terhadap pihak yang mereka anggap melakukan kampanye.

MUI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal pembahasan regulasi tersebut hingga pemerintah dan DPR mengambil keputusan.(ust)

Berita Terkait

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal
Kemenag Gelar Lomba Video Kreatif Islami Berhadiah Belasan Juta untuk Siswa dan Guru
Sekjen Kemenag Lantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Minta Perkuat Pemahaman Ekosistem
Kemenag Kerahkan Kekuatan Penuh Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Kolaborasi Tiga Kementerian Luncurkan Gerakan Tobat Ekologis Menuju Sekolah Adiwiyata
Pimpin Apel Pegawai, Kakanwil Kemenag Jambi Dorong Kinerja Kolektif dan Akuntabel
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Potensi Pesantren Bangun Peradaban Islam Modern
Kemenag Belum Buka CPNS 2026, Waspadai Modus Penipuan Rekrutmen
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Kemenag Gelar Lomba Video Kreatif Islami Berhadiah Belasan Juta untuk Siswa dan Guru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Minta Perkuat Pemahaman Ekosistem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Kemenag Kerahkan Kekuatan Penuh Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Kolaborasi Tiga Kementerian Luncurkan Gerakan Tobat Ekologis Menuju Sekolah Adiwiyata

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB