MUI Dorong Sanksi Pidana Kampanye LGBT di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUI menegaskan dorongan sanksi pidana kampanye LGBT di Indonesia.( ilustrasi poto  : chatGPT )

MUI menegaskan dorongan sanksi pidana kampanye LGBT di Indonesia.( ilustrasi poto : chatGPT )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia) menegaskan kembali sikapnya terkait sanksi pidana kampanye LGBT di Indonesia. MUI terus mendorong lahirnya aturan hukum yang memberikan sanksi pidana kepada pihak yang mengkampanyekan perilaku tersebut, meski sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan penolakan.

MUI menilai perbedaan pandangan dalam proses kebijakan publik selalu muncul. Namun, lembaga ini menegaskan bahwa mereka tetap melanjutkan langkah untuk menjaga moral dan arah kebijakan sosial menurut pandangan mereka.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menegaskan bahwa penolakan dari sebagian kelompok tidak akan menghentikan sikap MUI. Ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan publik hampir selalu menghadapi penolakan dari pihak tertentu.

MUI Tegaskan Sikap Dorong Regulasi Pidana LGBT Indonesia

MUI tetap mempertahankan sikapnya untuk mendorong regulasi terkait kampanye LGBT di Indonesia. Lembaga ini menilai negara perlu menetapkan aturan yang lebih tegas untuk mengatur ruang publik dan menjaga nilai moral yang mereka anggap penting.

Baca Juga :  Promosi Miras Berhadiah Hafalan Alquran Bisa Diproses Hukum, Tegaskan Menko Yusril

MUI menegaskan bahwa mereka tetap memandang usulan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan generasi muda. Karena itu, mereka meminta pemerintah dan DPR RI segera mempertimbangkan regulasi yang mereka usulkan.

Dalam pandangannya, MUI juga menekankan bahwa proses kebijakan publik selalu melibatkan perbedaan sikap. Mereka meminta agar perbedaan tersebut tidak menghambat pembahasan aturan yang sedang berkembang.

Penolakan Organisasi Sipil Tidak Hentikan Sikap MUI

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam jaringan pembela HAM menyampaikan penolakan terhadap usulan tersebut. MUI menilai penolakan itu sebagai bagian dari dinamika wajar dalam proses pembentukan kebijakan.

MUI menyebut bahwa setiap kebijakan publik selalu memunculkan kelompok yang mendukung dan menolak. Oleh karena itu, MUI mendorong agar proses legislasi tetap berjalan tanpa terhenti oleh perbedaan pandangan.

MUI juga menyoroti adanya kemungkinan pengaruh eksternal dalam penolakan tersebut. Namun, mereka tidak merinci bukti atau data yang mendukung pernyataan itu.

Baca Juga :  Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha

MUI Desak Pemerintah dan DPR Segera Bertindak

MUI meminta pemerintah dan DPR RI segera merespons isu ini dengan merumuskan aturan hukum yang lebih tegas. Lembaga ini menilai negara perlu hadir dalam mengatur persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

MUI menegaskan bahwa regulasi tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum sesuai pandangan mereka. Mereka juga mendorong agar pembuat kebijakan mempertimbangkan aspek moral dalam proses legislasi.

MUI kembali menegaskan pandangannya bahwa mereka menganggap orientasi seksual sesama jenis sebagai penyimpangan. Mereka mendorong pendekatan rehabilitasi bagi pihak tertentu serta penegakan hukum terhadap pihak yang mereka anggap melakukan kampanye.

MUI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal pembahasan regulasi tersebut hingga pemerintah dan DPR mengambil keputusan.(ust)

Berita Terkait

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari
Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda
Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren
Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026
Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat
Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani
Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali
Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Usai Kasus Asusila Terkuak
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB