MUI Dorong Dai Kuasai Teknologi Informasi untuk Percepat Kemajuan Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan berpose bersama peserta Standardisasi Dai MUI ke-48.( poto : istimewa )

Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan berpose bersama peserta Standardisasi Dai MUI ke-48.( poto : istimewa )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong para pendakwah memperluas peran di tengah perubahan zaman.

Dalam agenda penguatan dakwah tersebut, dai kuasai teknologi menjadi langkah penting agar para pendakwah tidak hanya hadir di mimbar, tetapi juga mampu mendorong kemajuan masyarakat desa melalui ruang digital.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa para dai perlu menjadikan teknologi informasi sebagai sarana dakwah dan alat pemberdayaan masyarakat.

Menurut dia, perubahan cara masyarakat mengakses informasi menuntut pendekatan dakwah yang lebih adaptif.

Buya Amirsyah menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan pembekalan dalam kegiatan Standardisasi Dai Angkatan ke-48 yang digelar Komisi Dakwah MUI di Menara Bank Syariah Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). Kegiatan itu diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai daerah.

Dakwah Perlu Mengikuti Perubahan Zaman

Buya Amirsyah menilai perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat menerima dan menyebarkan informasi. Karena itu, para dai perlu menyesuaikan metode dakwah agar tetap relevan dan mudah di terima.

Selain itu, ia mengajak para pendakwah memanfaatkan media digital untuk memperluas jangkauan edukasi. Dengan pendekatan tersebut, para dai dapat membangun komunikasi yang lebih cepat, lebih luas, dan lebih dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, para pendakwah tidak bisa mengabaikan derasnya arus digitalisasi. Sebaliknya, mereka perlu hadir dan mengambil peran aktif dalam ruang informasi yang terus berkembang.

Baca Juga :  Pesan Penasihat DWP Kemenag Soal Generasi Muda

Buya Amirsyah menegaskan bahwa desa memegang peran penting dalam pembangunan bangsa. Desa menjadi fondasi ketahanan pangan, menjaga keberlanjutan budaya, sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, MUI mendorong para dai ikut memperkuat kualitas masyarakat desa. Para pendakwah diharapkan membuka akses pengetahuan, memperluas wawasan, serta meningkatkan literasi teknologi di lingkungan sekitar.

Di sisi lain, penguasaan teknologi dapat membantu masyarakat memperoleh akses pendidikan yang lebih luas. Dengan demikian, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kualitas hidup.

Dai Didorong Menjadi Penggerak Perubahan

Tidak hanya berdakwah, para dai juga perlu menggerakkan perubahan sosial di pedesaan. Menurut Buya Amirsyah, perubahan pola pikir menjadi tantangan yang harus di jawab secara bertahap dan berkelanjutan.

Karena itu, para pendakwah perlu mengedukasi masyarakat agar siap menghadapi persaingan di era digital. Selanjutnya, mereka juga perlu memperkenalkan cara pandang baru terhadap sektor pertanian.

Buya Amirsyah menjelaskan bahwa masyarakat perlu melihat pertanian sebagai sektor usaha yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Melalui pendekatan agribisnis dan pemanfaatan teknologi, masyarakat dapat mengembangkan usaha secara lebih modern dan kompetitif.

Dengan langkah tersebut, desa memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan produktivitas dan memperkuat daya saing.

Baca Juga :  Polda Sumbar dan MUI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Keagamaan

MUI menjalankan strategi pembangunan desa melalui empat pilar utama. Pilar tersebut meliputi penguatan ekonomi berkelanjutan, digitalisasi UMKM, pengembangan ekowisata, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam kerangka itu, para dai memegang peran penting pada penguatan SDM. Mereka dapat menyebarkan literasi teknologi, meningkatkan kapasitas masyarakat, dan memperluas pemahaman terhadap peluang ekonomi.

Selain itu, para pendakwah juga dapat membantu masyarakat membangun pola pikir yang lebih terbuka terhadap perubahan. Dengan cara itu, masyarakat dapat mengurangi ketertinggalan dan memperkuat kemandirian ekonomi.

Teknologi Jadi Jembatan Kemajuan Desa

Buya Amirsyah juga menyoroti perpindahan masyarakat desa ke wilayah perkotaan, termasuk kalangan intelektual Muslim. Namun, ia mengingatkan agar keberhasilan di kota tidak memutus hubungan dengan kampung halaman.

Karena itu, ia mengajak para dai dan tokoh yang telah berkembang di kota untuk tetap ikut memikirkan pembangunan desa. Teknologi, menurutnya, memungkinkan mereka berbagi pengetahuan dan mempercepat perubahan tanpa harus selalu hadir secara fisik.

Pada akhirnya, Buya Amirsyah menegaskan bahwa kemajuan desa akan memperkuat fondasi bangsa. Ketika desa tumbuh dan berkembang, masyarakat akan memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan dan membangun bangsa yang bermartabat.(ar)

Berita Terkait

Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj
Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi
FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional
UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator
PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar
100 Kata-Kata Mutiara Suami Istri Penuh Makna Islami
Fenomena Kalender Hijriah 2039 Hadirkan Dua Musim Haji Sekaligus
Cara Mengurus Buku Nikah Pengganti di KUA Resmi
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:37 WIB

PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar

Berita Terbaru

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB

Ilustrasi orang sedang Sujud.(poto: republika.id).

Fiqih

Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:41 WIB