Baznas Buka Suara Soal Wacana Zakat Pengganti Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wacana zakat pengganti pajak kembali mengemuka dalam Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada Sabtu (25/7/2026).(poto: mui.or.id)

Wacana zakat pengganti pajak kembali mengemuka dalam Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada Sabtu (25/7/2026).(poto: mui.or.id)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Wacana zakat pengganti pajak kembali mengemuka dalam Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada Sabtu (25/7/2026). Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, mengimbau pemerintah dan umat Islam agar mencapai kesepahaman bersama terlebih dahulu.

Sodik menegaskan bahwa publik tidak boleh memandang gagasan besar ini dari sudut pandang fiskal semata. Pihaknya mencatat dua persoalan mendasar yang harus selesai sebelum membawa konsep tersebut ke ranah regulasi formal.

Kesiapan Pemerintah Apabila Penerimaan Pajak Berkurang Zakat

Persoalan pertama menyentuh kesiapan pemerintah saat zakat menggantikan sebagian potensi penerimaan pajak negara. Pemerintah memiliki pertimbangan khusus karena zakat belum mampu membiayai seluruh kebutuhan pembangunan nasional secara menyeluruh.

Baca Juga :  Sahabat MUI Dukung Raperda Penyimpangan Seksual DPRD Kota Bekasi

Sodik mempertanyakan keikhlasan pemerintah jika penerimaan pajak berkurang akibat peralihan fungsi ke zakat. Baznas berencana mematangkan pembahasan isu strategis ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kesiapan Umat Islam Jika Zakat Masuk APBN

Persoalan kedua menguji kesiapan umat Islam saat dana zakat masuk ke dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua pihak harus menjawab pertanyaan ini secara jujur demi menjaga tingkat kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat nasional.

Sebagian warga masyarakat kerap melayangkan protes saat pengelola menggunakan dana zakat maupun infak untuk kepentingan publik yang lebih luas. Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan harus mengeksekusi perubahan kebijakan ini secara hati-hati agar tidak memicu resistensi sosial.

Baca Juga :  Baznas Dorong Integrasi Data Mustahik Nasional Agar Penyaluran Zakat Tepat Sasaran

Sikap Resmi Pemangku Kepentingan Sebelum Revisi Undang-Undang

Pemerintah bersama para pemangku kepentingan saat ini sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Kendati demikian, Sodik mengaku belum berani memasukkan materi zakat sebagai pengganti pajak ke dalam draf revisi tersebut.

Ketua Baznas tersebut memilih untuk menunggu kepastian sikap resmi dari pemerintah serta seluruh elemen masyarakat Muslim. Jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan jaminan penuh atas keikhlasan umat, Baznas siap memasukkan poin integrasi tersebut ke dalam draf undang-undang.(ust)

Berita Terkait

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo
Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj
Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi
FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional
UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator
PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar
100 Kata-Kata Mutiara Suami Istri Penuh Makna Islami
Fenomena Kalender Hijriah 2039 Hadirkan Dua Musim Haji Sekaligus
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB