Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jemaah Wajib Gunakan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah dan jemaah haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.( poto : padangkita.com )

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah dan jemaah haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.( poto : padangkita.com )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai mewajibkan seluruh jemaah menggunakan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sebagai pusat keberangkatan dan kepulangan. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut mencakup penerbangan langsung menuju Arab Saudi maupun penerbangan transit melalui negara ketiga.

Pemerintah menerapkan kebijakan itu untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Presiden Prabowo Subianto meresmikan terminal tersebut pada Mei 2025. Kebijakan ini juga mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Pemusatan Layanan Jemaah Tingkatkan Kenyamanan Dan Efisiensi Operasional Bandara

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan seluruh jemaah wajib melalui Terminal Khusus 2F. Aturan itu berlaku untuk keberangkatan maupun kepulangan.

Puji menjelaskan surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, seluruh penyelenggara harus menjalankan perpindahan operasional secara tertib.

“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji.

Baca Juga :  Menag Dorong Dokter Islami di UIN Sunan Kalijaga, Gabungkan Medis dan Spiritualitas

Ia menegaskan kebijakan itu bertujuan meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban layanan. Selain itu, pemerintah ingin menghadirkan proses pelayanan yang terintegrasi.

Terminal 2F akan melayani pemeriksaan Customs, Immigration and Quarantine (CIQ). Petugas juga melakukan pemeriksaan keamanan, pengambilan bagasi, dan distribusi air zamzam di kawasan yang sama.

Pemusatan layanan juga memperkuat koordinasi antarinstansi. Penyelenggara perjalanan, maskapai, otoritas bandara, dan petugas haji dapat bekerja lebih efektif.

Jemaah Wajib Datang Empat Jam Sebelum Jadwal Keberangkatan Penerbangan

Kemenhaj meminta seluruh PPIU dan PIHK mengatur mobilisasi jemaah dengan disiplin. Setiap jemaah harus tiba di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F paling lambat empat jam sebelum penerbangan.

Kemenhaj juga mewajibkan jemaah mengenakan seragam resmi, kartu identitas (ID Card), dan slayer. Setiap jemaah juga harus membawa tas bagasi yang memuat identitas penyelenggara perjalanan.

Menurut Puji, langkah itu mempercepat proses identifikasi rombongan. Petugas juga lebih mudah mengarahkan mobilisasi jemaah di area bandara.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID Card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” kata Puji.

Baca Juga :  KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa

Kemenhaj Siapkan Antisipasi Gangguan Operasional Dan Kondisi Force Majeure

Kemenhaj juga menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi kondisi kahar (force majeure). Pemerintah juga mengantisipasi gangguan operasional penerbangan dan perubahan kebijakan dari otoritas terkait.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat mengalihkan keberangkatan maupun kepulangan jemaah ke terminal lain. Pengalihan itu tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemerintah memastikan pelayanan dan pelindungan kepada jemaah tetap berjalan. Kemenhaj tidak mengurangi standar pelayanan meski terjadi perubahan operasional.

Seluruh ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026. Surat edaran itu menjadi pedoman resmi bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan administrasi yang lebih tertib dan perjalanan yang lebih nyaman sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.(ar)

Berita Terkait

Mahyeldi Luncurkan Kampung Zakat Nagari Ampalu untuk Dorong Ekonomi Warga
Sumbar Targetkan Masuk Sepuluh Besar MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU
Ustadz Adi Hidayat Perkenalkan Asisten, Candaan Komisaris Viral
KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa
Kemenag Minta Pesantren Perkuat Pengawasan Santri di NTB
Sumbar Raih Prestasi Ekonomi Syariah Nasional, KNEKS Dukung Penerbitan Sukuk Daerah
UIN Imam Bonjol Padang Perkuat Kolaborasi Global Lewat SEIBA International Festival Ke-4
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:00 WIB

Mahyeldi Luncurkan Kampung Zakat Nagari Ampalu untuk Dorong Ekonomi Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Sumbar Targetkan Masuk Sepuluh Besar MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:00 WIB

PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:00 WIB

Ustadz Adi Hidayat Perkenalkan Asisten, Candaan Komisaris Viral

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:00 WIB

KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa

Berita Terbaru

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Fiqih

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:00 WIB