Shaf Pertama di Luar Masjid atau Shaf Kedua, Mana Lebih Utama?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Shalat Berjama'ah.( poto : nu online )

Shalat Berjama'ah.( poto : nu online )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Shaf pertama masjid selalu menjadi pilihan utama umat Islam saat melaksanakan shalat berjamaah. Namun, ketika jamaah memadati masjid hingga barisan memanjang ke serambi atau halaman, muncul pertanyaan: lebih utama memilih shaf pertama di luar masjid atau shaf kedua yang masih berada di dalam bangunan?

Shalat berjamaah menghadirkan keutamaan yang sangat besar. Selain memperkuat persatuan umat, ibadah ini juga memberikan pahala lebih banyak daripada shalat sendirian.

Rasulullah SAW bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya, “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri, sebanding dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Keutamaan tersebut mendorong setiap muslim untuk menghadiri shalat berjamaah dan mencari posisi terbaik dalam shaf. Karena itu, Islam mengatur susunan barisan shalat secara rinci.

Rasulullah SAW Memerintahkan Meluruskan Shaf

Rasulullah SAW mengajak umat Islam meluruskan dan merapatkan shaf. Beliau juga melarang jamaah membiarkan celah di antara barisan.

Beliau bersabda:

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

Artinya, “Luruskan shaf kalian, sejajarkan bahu, rapatkan yang renggang, lemaskan bahu saat ada yang akan mengisi barisan, dan janganlah kalian meninggalkan celah bagi syetan. Siapa saja yang menyambung barisan, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan barisan, maka Allah akan memutuskannya.” (HR. Abu Dawud).

Baca Juga :  Hukum Kurban Tanpa Aqiqah: Dalil Al-Qur’an, Hadis, dan Penjelasan Ulama Klasik

Hadis tersebut menegaskan bahwa shalat berjamaah tidak hanya menuntut kehadiran jamaah. Islam juga mengajarkan kerapian dan kesinambungan barisan.

Imam As-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawi mengutip penjelasan para ulama bahwa meluruskan shaf memiliki dua makna. Pertama, jamaah berdiri dalam satu garis lurus. Kedua, jamaah menutup seluruh celah di antara barisan.

Beliau menukil:

وَقَالَ ابْنُ بَطَّالٍ: تَسْوِيَةُ الصُّفُوفِ لَمَّا كَانَتْ مِنَ السُّنَنِ الْمَنْدُوبِ إِلَيْهَا الَّتِي يَسْتَحِقُّ فَاعِلُهَا الْمَدْحَ عَلَيْهَا، دَلَّ عَلَى أَنَّ تَارِكَهَا يَسْتَحِقُّ الذَّمَّ، وَهَذَا صَرِيحٌ فِي أَنَّهُ لَا تَحْصُلُ لَهُ الْفَضِيلَةُ… قَالَ شُرَّاحُ الْحَدِيثِ: تَسْوِيَةُ الصُّفُوفِ تُطْلَقُ عَلَى أَمْرَيْنِ: اعْتِدَالُ الْقَائِمِينَ عَلَى سَمْتٍ وَاحِدٍ، وَسَدُّ الْخَلَلِ الَّذِي فِي الصَّفِّ

Islam Mengatur Susunan Makmum

Syariat menganjurkan laki-laki dewasa mengisi shaf paling depan. Setelah itu, anak-anak menempati barisan berikutnya, sedangkan perempuan berdiri di bagian belakang.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

وَيُسَنُّ إِذَا تَعَدَّدَتْ أَصْنَافُ الْمَأْمُومِينَ أَنْ يَقِفَ خَلْفَهُ الرِّجَالُ، وَلَوْ أَرِقَّاءَ ثُمَّ بَعْدَهُمْ إِنْ كَمُلَ صَفُّهُمْ الصِّبْيَانُ، ثُمَّ بَعْدَهُمْ وَإِنْ لَمْ يَكْمُلْ صَفُّهُمْ النِّسَاءُ. وَذَلِكَ لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ: لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى. أَيْ: الْبَالِغُونَ الْعَاقِلُونَ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا. وَمَتَى خُولِفَ التَّرْتِيبُ الْمَذْكُورُ كُرِهَ

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa syariat mengatur susunan shaf demi menjaga kesempurnaan shalat berjamaah. Jamaah sebaiknya mengikuti urutan tersebut selama kondisi memungkinkan.

Fiqih Menentukan Keutamaan Shaf Pertama

Masjid yang penuh sering membuat shaf pertama memanjang hingga serambi atau halaman. Sebagian jamaah justru memilih shaf kedua karena masih berada di dalam bangunan.

Baca Juga :  Cara Menyucikan Najis Menurut Pembagian dalam Fikih

Literatur fiqih mazhab Syafi’i menilai keutamaan shaf berdasarkan urutannya dari imam, bukan berdasarkan letaknya di dalam atau di luar masjid.

Syekh Jamaluddin Muhammad bin Abdurrahman Al-Ahdal menuliskan:

مَسْأَلَةٌ: قَالَ فِي التُّحْفَةِ الصَّفُّ الْاَوَّلُ الْمَمْدُوْحُ هُوَ الَّذِي يَلِي الْاِمَامَ سَوَاءٌ تَخَلَّلَتْ مَقْصُوْرَةٌ وَنَحْوُهَا كَالسَّارِيَةِ وَنَحْوُهَا أَمْ لَا، قَالَ النَّوَوِيُّ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ الَّذِي تَقْتَضِيْهِ ظَوَاهِرُ الْاَحَادِثِ وَبِهِ صَرَّحَ الْجُمْهُوْرُ. وَلَا تُكْرَهُ الصَّلَاةُ بَيْنَ السَّوَارِي كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْاِيْعَابِ. قَالَ شَيْخُنَا وَصَرَّحَ أَصْحَابُنَا بِأَنَّ الصَّفَّ الْاَوَّلَ هُوَ الَّذِي يَلِي الْاِمَامَ وَإِنْ طَالَ وَخَرَجَ عَنِ الْمَسْجِدِ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنَ الصَّفِّ الثَّانِي وَاِنْ قَرُبَ مِنَ الْاِمَامِ

Keterangan tersebut menegaskan bahwa shaf pertama tetap menjadi shaf yang paling utama meskipun barisannya memanjang hingga keluar bangunan masjid. Sebaliknya, shaf kedua tetap berada di bawah keutamaan shaf pertama walaupun posisinya berada di dalam masjid.

Mazhab Syafi’i menilai keutamaan shaf berdasarkan urutannya dari imam. Karena itu, jamaah yang mengisi shaf pertama tetap memperoleh keutamaan meskipun berdiri di serambi atau halaman masjid.

Setiap jamaah sebaiknya menyempurnakan shaf pertama sebelum membentuk shaf berikutnya. Langkah tersebut mengikuti sunnah Rasulullah SAW sekaligus menjaga kesempurnaan shalat berjamaah.(ust)

Wallahu a’lam bishshawab.

Berita Terkait

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih
Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam
5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib
Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita
Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:54 WIB

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 September 2026 - 19:41 WIB

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Berita Terbaru

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Fiqih

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:47 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Fiqih

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:41 WIB

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Fiqih

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:36 WIB

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:28 WIB