Perbedaan Waris, Hibah, dan Wasiat dalam Islam Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warisan( poto : mediadakwah )

Ilustrasi warisan( poto : mediadakwah )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Dalam praktik kehidupan keluarga Muslim, pembahasan perbedaan waris, hibah, dan wasiat, sering muncul ketika orang tua mulai mengatur harta, baik saat masih hidup maupun setelah meninggal dunia.

Namun demikian, banyak masyarakat masih mencampuradukkan tiga konsep tersebut sehingga memicu kesalahpahaman dalam pembagian harta.

Oleh karena itu, Islam memberikan penjelasan rinci agar setiap umat memahami batasan waris, hibah, dan wasiat secara benar.

Islam Menetapkan Sistem Harta yang Terstruktur

Pada dasarnya, Islam mengatur kepemilikan harta dengan sistem yang sangat jelas. Allah menetapkan tiga mekanisme utama, yaitu waris, hibah, dan wasiat. Dengan demikian, setiap mekanisme memiliki fungsi dan waktu pelaksanaan yang berbeda.

Selain itu, ketiga konsep tersebut tidak boleh dicampuradukkan karena masing-masing memiliki aturan tersendiri. Jika seseorang salah memahami konsep ini, maka konflik keluarga sering muncul setelah terjadi pembagian harta.

Waris Berjalan Setelah Kematian Pewaris

Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ia tinggalkan langsung berpindah kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat. Proses ini berjalan otomatis tanpa perlu keputusan tambahan dari keluarga.

Di sisi lain, Allah sudah menetapkan bagian setiap ahli waris dalam Al-Qur’an secara adil dan pasti. Karena itu, manusia tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pembagian tersebut berdasarkan keinginan pribadi.

Dalil Hadis tentang Waris

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ

Artinya:
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan, sehingga tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.”
(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa pembagian waris bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh wasiat.

Hibah Dilakukan Saat Pemberi Masih Hidup

Berbeda dengan waris, hibah terjadi ketika seseorang masih hidup dan secara langsung menyerahkan harta kepada orang lain. Setelah itu, kepemilikan langsung berpindah kepada penerima.

Biasanya, orang tua memberikan hibah kepada anak sebagai bentuk kasih sayang atau dukungan ekonomi. Selain itu, hibah juga sah selama dilakukan tanpa paksaan dan dengan kesadaran penuh.

Baca Juga :  Hikmah Kurban dan Ancaman bagi yang Enggan

Walaupun Islam membolehkan hibah, namun pemberi tetap dianjurkan untuk bersikap adil. Dengan demikian, hibah tidak menimbulkan kecemburuan antar anak dalam keluarga.

Wasiat Berlaku Setelah Kematian dengan Batas Tertentu

Sementara itu, wasiat merupakan pesan seseorang terkait harta yang baru berlaku setelah ia meninggal dunia. Biasanya, wasiat digunakan untuk amal kebaikan atau pemberian kepada pihak tertentu.

Islam membatasi wasiat maksimal hanya sepertiga dari total harta. Lebih dari itu, wasiat tidak boleh dijalankan tanpa persetujuan ahli waris.

Dalil Hadis tentang Wasiat untuk Ahli Waris

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Artinya:
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing, sehingga tidak ada wasiat untuk ahli waris.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Oleh karena itu, wasiat tidak boleh digunakan untuk mengubah ketentuan waris yang telah ditetapkan Allah.

Rasulullah Membatasi Wasiat Maksimal Sepertiga

Dalam sebuah riwayat panjang, Sa’ad bin Abi Waqqash RA meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk mewasiatkan sebagian besar hartanya karena kondisi sakit berat.

Namun demikian, Rasulullah SAW menolak ketika Sa’ad ingin mewasiatkan setengah atau dua pertiga hartanya. Beliau hanya mengizinkan maksimal sepertiga.

Teks Hadis Lengkap

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ »

Baca Juga :  Kaidah Fikih: Cara Curang Bisa Hilangkan Hak

Arti Hadis

Sa’ad bin Abi Waqqash RA berkata bahwa Rasulullah SAW menjenguknya saat ia sakit keras pada Haji Wada’. Saat itu, ia hampir meninggal dunia dan memiliki harta yang banyak.

Ia kemudian bertanya apakah ia boleh menyedekahkan dua pertiga hartanya. Rasulullah SAW menjawab tidak. Ia kembali bertanya tentang setengah hartanya, namun Rasulullah tetap menolak.

Ketika ia bertanya tentang sepertiga, Rasulullah SAW bersabda bahwa sepertiga pun sudah banyak. Beliau menjelaskan bahwa meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin.

Dengan demikian, hadis ini menegaskan batas maksimal wasiat dalam Islam.

Perbedaan Waris, Hibah, dan Wasiat

1. Waktu Pelaksanaan

Waris terjadi setelah kematian, sedangkan hibah terjadi saat hidup. Sementara itu, wasiat dibuat saat hidup tetapi berlaku setelah kematian.

2. Kepemilikan Harta

Hibah langsung memindahkan kepemilikan kepada penerima. Waris berpindah otomatis setelah kematian. Adapun wasiat baru berlaku setelah pewasiat meninggal dunia.

3. Aturan Hukum

Waris mengikuti ketentuan Allah tanpa perubahan. Hibah bersifat fleksibel, tetapi tetap harus adil. Wasiat dibatasi maksimal sepertiga dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris tanpa persetujuan.

Contoh Kasus di Kehidupan Masyarakat

Dalam praktiknya, banyak orang tua membagikan rumah, tanah, atau usaha kepada anak saat masih hidup. Hal ini termasuk hibah.

Selain itu, sebagian orang membuat pesan pembagian harta setelah meninggal dunia. Kondisi ini termasuk wasiat.

Namun demikian, setelah seseorang meninggal dunia, keluarga wajib mengikuti hukum waris Islam, bukan berdasarkan keinginan pribadi.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Keluarga

Sering kali keluarga salah memahami hibah dan waris. Mereka menganggap pembagian saat hidup sebagai waris, padahal itu hibah.

Di sisi lain, ada juga yang membuat wasiat menyerupai pembagian waris sehingga bertentangan dengan syariat.

Selain itu, sebagian keluarga membagi warisan berdasarkan kesepakatan tanpa mengikuti aturan Allah, yang akhirnya memicu konflik.(ust)

Berita Terkait

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam
Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan
Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya
Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah
Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi
Ahli Waris dalam Ilmu Faraid: Jenis, Bagian, dan Hukum Warisan Islam
Hukum Warisan Anak Sepersusuan dalam Islam
Tanda Baligh dalam Islam: Usia, Biologis, dan Tanggung Jawab Syariat
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:00 WIB

Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi

Berita Terbaru

Ilustrasi Seorang Fotografer dengan membawa peralatan kamera( poto : kompas edukasi )

Fiqih

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:00 WIB

Al-Qur'an

QS Ghafir 3: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:00 WIB