Jakarta, dorlanhikmah.com – Politisasi Al-Qur’an dalam politik sering muncul ketika ayat suci digunakan untuk kepentingan kekuasaan, bukan sebagai pedoman etika.
Praktik ini membentuk ketegangan antara nilai Islam dan realitas politik yang pragmatis, sehingga penting memahami batas antara politik Islami dan penyalahgunaan teks suci.
Al-Qur’an sebagai Petunjuk, Bukan Alat Kekuasaan
Al-Qur’an hadir sebagai pedoman hidup yang bersifat universal, termasuk dalam ranah sosial dan politik. Namun dalam praktiknya, sebagian pihak sering menyeret teks suci ini ke dalam kontestasi kekuasaan.
Mereka menggunakan ayat-ayat tertentu untuk membenarkan kepentingan kelompok, menyerang lawan politik, atau menggerakkan massa. Situasi ini memperlihatkan bagaimana teks suci dapat berubah fungsi ketika masuk ke ruang perebutan kekuasaan.
Dalam konteks ini, umat Islam perlu membedakan secara jelas antara politik Islami dan penyalahgunaan teks agama dalam politik praktis.
Perbedaan Politik Islami dan Politisasi Al-Qur’an
Politik Islami menempatkan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai dasar etika dalam kehidupan bernegara. Nilai seperti keadilan, kejujuran, musyawarah, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi pijakan utama dalam praktik politik.
Dalam model ini, Al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman moral yang membimbing perilaku pemimpin dan rakyat.
Sebaliknya, politisasi Al-Qur’an terjadi ketika seseorang menundukkan ayat suci pada kepentingan politik tertentu. Pelaku memilih ayat secara selektif, lalu memaksa tafsirnya agar sesuai dengan agenda kekuasaan.
Akibatnya, Al-Qur’an berubah dari sumber petunjuk menjadi alat legitimasi politik yang bersifat pragmatis.
Akar Sejarah Politisasi Al-Qur’an
Fenomena ini bukan hal baru dalam sejarah Islam. Praktik politisasi ayat sudah muncul sejak masa awal konflik politik umat Islam, terutama pada periode al-Fitnah al-Kubra.
Kelompok Khawarij menjadi salah satu contoh paling awal. Mereka keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib setelah peristiwa tahkim dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Khawarij menggunakan pendekatan tekstual yang sangat sempit. Mereka mengutip sebagian ayat, termasuk Q.S. Al-Maidah ayat 44, untuk menghakimi lawan politik mereka.
Mereka meneriakkan slogan:
“لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ”
Artinya: “Tidak ada hukum selain hukum Allah.”
Dengan slogan itu, mereka mengkafirkan Ali, Mu’awiyah, dan Amr bin Ash karena dianggap tidak berhukum kepada Al-Qur’an dalam urusan politik.
Politisasi pada Masa Dinasti Islam
Politisasi Al-Qur’an berlanjut pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Dalam beberapa periode, penguasa menggunakan mimbar khutbah untuk menyerang lawan politik.
Pada masa Umayyah, khutbah Jumat bahkan pernah dipakai untuk mencela Imam Ali. Tradisi ini kemudian dihentikan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menolak penggunaan mimbar untuk kepentingan politik.
Namun pada masa Abbasiyah, pola serupa kembali muncul dalam bentuk tafsir politik terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
Contoh Tafsir Politik dalam Sejarah
Sejarawan Islam seperti Imam al-Thabari dalam Tarikh al-Rusul wa al-Muluk mencatat bagaimana sebagian penguasa menafsirkan ayat secara politis.
Salah satu contoh muncul pada masa Khalifah Al-Mu’tadhid Billah yang mengaitkan ayat Al-Qur’an dengan kelompok Bani Umayyah.
Ia menafsirkan bagian ayat berikut:
وَالشَّجَرَةَ الْمَلْعُونَةَ فِي الْقُرْآنِ وَنُخَوِّفُهُمْ فَما يَزِيدُهُمْ إِلَّا طُغْيانًا كَبِيرًا
Artinya: “(Begitu pula) pohon yang terkutuk dalam Al-Qur’an. Kami menakut-nakuti mereka, tetapi yang demikian itu hanya menambah mereka dalam kedurhakaan yang besar.”
Ia menafsirkan “pohon terkutuk” sebagai Bani Umayyah, sebuah tafsir yang kemudian diperdebatkan secara luas oleh para ulama.
Ia juga mengaitkan QS. Al-Qadr ayat 3:
“لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ”
Artinya: “Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.”
Ia menafsirkan “seribu bulan” sebagai masa kekuasaan Bani Umayyah, sehingga ayat tersebut berubah menjadi simbol politik, bukan makna ibadah.
Kritik Ulama terhadap Politisasi Tafsir
Para ulama tafsir menolak keras pendekatan semacam ini. Imam al-Thabari menegaskan bahwa tafsir harus mengikuti dalil, bukan kepentingan politik.
Ia menyatakan:
“وأشبهُ الأقوال في ذلك بظاهرِ التنزيلِ قولُ مَن قال: عملٌ في ليلةِ القَدْرِ خَيرٌ مِن عملِ ألفِ شهرٍ ليس فيها ليلةُ القَدْرِ. وأما الأقوالُ الأُخَرُ، فدعاوى معانٍ باطلةِ، لا دلالةَ عليها من خبرٍ ولا عقلٍ، ولا هي موجودةٌ في التنزيلِ”
Artinya: “Pendapat yang paling sesuai dengan ظاهر ayat adalah bahwa amal pada malam Lailatul Qadar lebih baik daripada seribu bulan tanpa Lailatul Qadar. Adapun pendapat lain merupakan klaim batil tanpa dasar dalil atau akal.”
Ibnu Katsir juga menolak tafsir politik yang mengaitkan ayat tersebut dengan kekuasaan Bani Umayyah. Ia menegaskan bahwa konteks ayat tidak mendukung klaim tersebut dan menunjukkan kelemahan riwayatnya.
Hadis tentang Bahaya Tafsir Serampangan
Rasulullah SAW memperingatkan umat Islam agar tidak menafsirkan Al-Qur’an tanpa dasar ilmu.
Beliau bersabda:
“من قال في القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار”
Artinya: “Barang siapa berbicara tentang Al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus mengikuti metode ilmiah, bukan kepentingan politik sesaat.
Politisasi Al-Qur’an di Indonesia
Fenomena serupa juga muncul dalam konteks Indonesia modern. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa sebagian kelompok politik pernah menggunakan ayat Al-Qur’an untuk mendukung simbol partai tertentu.
Misalnya, ungkapan “wa bi al-najmi hum yahtadun” digunakan untuk mendukung partai berlambang bintang. Sementara itu, ayat lain digunakan untuk menyerang simbol politik tertentu.
Pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, QS. Al-Maidah ayat 51 juga menjadi pusat kontroversi karena digunakan dalam narasi politik elektoral.
Fenomena ini menunjukkan bahwa politisasi teks suci masih terus terjadi dalam konteks demokrasi modern.
Dampak Politisasi Al-Qur’an
Politisasi Al-Qur’an menimbulkan beberapa dampak serius dalam kehidupan umat Islam.
Pertama, ia mereduksi kesucian teks menjadi alat kepentingan sesaat. Kedua, ia memicu perpecahan sosial karena ayat suci digunakan untuk menyerang kelompok lain.
Ketiga, ia melemahkan otoritas ilmu tafsir karena setiap orang merasa berhak menafsirkan sesuai kepentingannya sendiri.(ust)









Komentar