Jakarta, dorlanhikmah.com – Al-Qur’an hadir sebagai petunjuk bagi manusia yang bersifat universal serta melampaui batas ruang dan waktu. Namun demikian, dalam praktik politik, sebagian pihak justru menarik kitab suci ini ke dalam arena kontestasi kekuasaan.
Dalam konteks ini, politisasi al quran muncul ketika ayat-ayat suci digunakan untuk melegitimasi kepentingan kelompok, menyerang lawan politik, hingga menggerakkan massa.
Karena itu, pembahasan mengenai batas antara Politik Islami dan politisasi Al-Qur’an menjadi sangat penting agar umat tidak mencampuradukkan keduanya.
Membedakan Politik Islami dan Politisasi Al-Qur’an
Pertama, Politik Islami berupaya menghadirkan nilai-nilai Al-Qur’an ke dalam praktik kenegaraan. Nilai tersebut mencakup keadilan, kejujuran, musyawarah, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam kerangka ini, Al-Qur’an berperan sebagai pedoman moral yang mengarahkan perilaku politik agar tetap etis.
Sebaliknya, politisasi Al-Qur’an terjadi ketika aktor politik menundukkan ayat-ayat suci pada kepentingan pragmatis. Mereka kemudian memilih ayat secara selektif, lalu menafsirkannya secara paksa untuk mendukung agenda tertentu. Akibatnya, Al-Qur’an berubah fungsi dari pedoman menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Sejarah Awal Politisasi Al-Qur’an
Selanjutnya, sejarah Islam menunjukkan bahwa penggunaan Al-Qur’an dalam konflik politik sudah terjadi sejak masa fitnah besar (al-Fitnah al-Kubra). Pada periode ini, kelompok Khawarij muncul dan menarik diri dari barisan Ali bin Abi Thalib setelah peristiwa Tahkim dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Kemudian, mereka menyederhanakan teks Al-Qur’an untuk menyerang lawan politiknya. Mereka mengutip QS. Al-Maidah ayat 44 dan mengangkat slogan “La hukma illa Lillah” (Tiada hukum selain hukum Allah). Dengan cara itu, mereka menuduh Ali, Mu’awiyah, dan Amr bin Ash sebagai kafir karena dianggap tidak berhukum kepada Al-Qur’an dalam urusan politik.
Politisasi Al-Qur’an pada Masa Dinasti Islam
Selain itu, praktik serupa berlanjut pada masa Dinasti Umayyah. Saat itu, sebagian pihak menggunakan mimbar khutbah Jumat untuk menyerang Imam Ali. Namun demikian, Khalifah Umar bin Abdul Aziz kemudian menghentikan praktik tersebut untuk mengembalikan fungsi mimbar sesuai tujuan awalnya.
Di sisi lain, pada masa Dinasti Abbasiyah, penggunaan ayat untuk kepentingan politik kembali muncul. Bahkan, tafsir ayat Al-Qur’an sering digunakan untuk memperkuat posisi politik sekaligus melemahkan lawan.
Catatan Imam al-Thabari tentang Manipulasi Tafsir
Lebih lanjut, Imam al-Thabari dalam Tarikh al-Rusul wa al-Muluk mencatat praktik politisasi Al-Qur’an oleh Khalifah Al-Mu’tadhid Billah. Ia menjelaskan bahwa khalifah menafsirkan “pohon yang terkutuk” dalam QS al-Isra ayat 60 sebagai simbol Bani Umayyah.
وَالشَّجَرَةَ الْمَلْعُونَةَ فِي الْقُرْآنِ وَنُخَوِّفُهُمْ فَما يَزِيدُهُمْ إِلَّا طُغْيانًا كَبِيرًا ولا اختلاف بين احد انه اراد بها بنى اميه
Artinya:
“(Begitu pula) pohon yang terkutuk dalam Al-Qur’an. Kami menakut-nakuti mereka, tetapi hal itu justru menambah kedurhakaan mereka. Tidak ada perselisihan di antara siapa pun bahwa yang dimaksud dengan ‘pohon terkutuk’ itu adalah Bani Umayyah.” (Ibnu Jarir at-Thabari, Tarikh ath-Thabari, Mesir, Darul Ma’rifah: 1967, jilid X, halaman 58)
Selanjutnya, khalifah juga menafsirkan QS al-Qadr ayat 3 dengan mengaitkan “seribu bulan” sebagai masa kekuasaan Bani Umayyah.
ومنہ ما انزل الله على نبيه في سوره القدر: «لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ»، من ملك بنى اميه
Artinya:
“Dan di antaranya adalah apa yang Allah turunkan kepada Nabi-Nya dalam Surah Al-Qadr: ‘Malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan’, yaitu masa kekuasaan Bani Umayyah.” (Ibnu Jarir at-Thabari, X/58)
Hukum Penafsiran Politik dalam Islam
Kemudian, dalam perspektif hukum Islam, para ulama mengategorikan politisasi Al-Qur’an sebagai penafsiran bir-ra’yi yang tidak sah. Mereka menilai bahwa penafsiran seperti ini muncul ketika seseorang memulai dari kepentingan politik, lalu mencari ayat sebagai pembenar.
Rasulullah SAW memperingatkan hal tersebut melalui sabdanya:
من قال في القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار
Artinya:
“Barang siapa yang berpendapat pada Al-Qur’an dengan akalnya maka hendaknya ia mengambil tempatnya di neraka,” (HR Turmudzi).
Dengan demikian, hadis ini menegaskan batasan ketat dalam penafsiran agar tidak mengikuti kepentingan subjektif.
Kritik Ulama Tafsir terhadap Tafsir Bermuatan Politik
Selanjutnya, Imam al-Thabari secara tegas menolak tafsir yang mengaitkan QS al-Qadr dengan kekuasaan Bani Umayyah. Ia menjelaskan bahwa pendapat tersebut tidak memiliki dasar riwayat maupun rasionalitas yang kuat.
Ia menyatakan:
وأشبهُ الأقوال في ذلك بظاهرِ التنزيلِ قولُ مَن قال: عملٌ في ليلةِ القَدْرِ خَيرٌ مِن عملِ ألفِ شهرٍ ليس فيها ليلةُ القَدْرِ. وأما الأقوالُ الأُخَرُ، فدعاوى معانٍ باطلةِ، لا دلالةَ عليها من خبرٍ ولا عقلٍ، ولا هي موجودةٌ في التنزيلِ
Artinya:
“Pendapat yang paling sesuai dengan zahir ayat adalah bahwa beramal pada malam Lailatul Qadar lebih baik daripada seribu bulan tanpa Lailatul Qadar. Adapun pendapat lain merupakan klaim batil tanpa dalil dari riwayat maupun akal.” (Ibnu Jarir ath-Thabari, Tafsir al-Thabari, Mesir, Darul Hijr: 2001, Jilid XXIV, halaman 547)
Selain itu, Imam Ibnu Katsir juga menguatkan kritik tersebut. Ia menolak keras interpretasi yang mengaitkan ayat dengan Bani Umayyah karena bertentangan dengan konteks historis dan bahasa ayat.
Ia menyatakan:
ثم الذي يفهم من الآية أن الألف شهر المذكورة في الآية هي أيام بني أمية والسورة مكية، فكيف يحال على ألف شهر هي دولة بني أمية، ولا يدل عليها لفظ الآية ولا معناها، والمنبر إنما صنع بالمدينة بعد مدة من الهجرة فهذا كله مما يدل على ضعف الحديث ونكارته والله أعلم
Artinya:
“Bagaimana mungkin ‘seribu bulan’ dikaitkan dengan masa Bani Umayyah, padahal surah ini Makkiyah. Lafaz dan maknanya tidak menunjukkan itu. Mimbar juga baru dibuat di Madinah setelah hijrah.” (Tafsir Ibnu Katsir, Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1998, Jilid VIII, halaman 426)
Politisasi Al-Qur’an di Indonesia
Selanjutnya, fenomena serupa juga muncul di Indonesia. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kelompok tertentu menggunakan ayat Al-Qur’an untuk kepentingan simbol politik.
Nurul Huda mencatat penggunaan ayat wa bi al-najmi hum yahtadun untuk mendukung partai berlambang bintang. Selain itu, ia juga mencatat penggunaan ayat wa la taqraba hadhih al-shajarah fa takuna min al-zhalimin untuk menyerang partai berlambang Pohon Beringin.
Di sisi lain, QS An-Nisa ayat 144 juga digunakan untuk menolak kandidat dari partai Kristen dan Partai Komunis. Bahkan, pada 2017, QS Al-Maidah ayat 51 kembali digunakan dalam konteks politik elektoral terhadap kandidat non-Muslim.
(Nurul Huda, Pembacaan Al-Qur’an Berbasis Kepentingan Politik, Jurnal Aksioma AdDiniyah, Vol. 13, No.1, halaman 63)(ust)









Komentar