Tafsir Haji Mabrur, Maqbul, dan Mardud Al-Baqarah 197

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Uraian QS Al-Baqarah 197 tentang haji, larangan ihram.( ilustrasi poto : mediaislam.id )

Uraian QS Al-Baqarah 197 tentang haji, larangan ihram.( ilustrasi poto : mediaislam.id )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Allah SWT menjelaskan bahwa ibadah haji memiliki waktu pelaksanaan yang jelas, aturan yang tegas, serta etika yang wajib jamaah patuhi. Dalam QS Al-Baqarah ayat 197, Allah SWT menegaskan seluruh ketentuan tersebut secara langsung kepada umat Islam.

Haji mabrur, maqbul, mardud menjadi inti pembahasan karena ayat ini tidak hanya berbicara tentang waktu haji, tetapi juga tentang kualitas ibadah dan konsekuensi spiritualnya.

Allah SWT berfirman:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ .(البقرة:٢:١٧٣).

Allah SWT menjelaskan bahwa musim haji berlangsung pada bulan-bulan yang telah diketahui, yaitu Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Allah menetapkan ketentuan ini sebagai bagian dari miqat zamani, yaitu batas waktu pelaksanaan ibadah haji.

Larangan Ihram dan Pengendalian Diri Jamaah Haji

Allah SWT menegaskan bahwa siapa pun yang telah berniat haji pada bulan-bulan tersebut wajib menjaga diri dari tiga larangan utama.

Allah SWT berfirman:

فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ

Allah menetapkan larangan ini sejak jamaah memasuki ihram. Karena itu, jamaah haji harus mengendalikan diri secara total selama menjalankan ibadah.

Allah SWT melarang rafats (رَفَثَ), yaitu hubungan suami istri dan segala bentuk ucapan kotor, cabul, atau kata-kata yang membangkitkan syahwat. Larangan ini juga mencakup ucapan tidak senonoh dalam bentuk apa pun.

Allah SWT juga melarang fusuq (فُسُوقَ), yaitu semua bentuk kemaksiatan, pelanggaran syariat, dan penyimpangan perilaku, sekecil apa pun. Jamaah haji wajib menjaga seluruh aspek amal dan akhlak.

Selain itu, Allah SWT melarang jidāl, yaitu pertengkaran dan perdebatan yang merusak nilai ibadah. Ulama menjelaskan bahwa Allah hanya mengecualikan perdebatan yang bertujuan menegakkan kebenaran, bukan membela kebatilan.

Allah SWT Mengawasi Seluruh Amal Kebaikan

Allah SWT menegaskan bahwa tidak ada satu pun amal kebaikan yang luput dari pengetahuan-Nya. Setiap perbuatan manusia tercatat dan mendapatkan balasan yang adil.

Allah SWT berfirman:

مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ

Allah SWT menegaskan bahwa Dia mengetahui seluruh kebaikan yang dilakukan manusia, termasuk selama pelaksanaan ibadah haji.

Dalam konteks ini, Allah SWT menerima amal jamaah yang menjaga niat, perilaku, dan kesucian ibadahnya. Allah juga menutupi dosa-dosa hamba-Nya yang berhaji ketika mereka benar-benar menjaga ketakwaan.

Baca Juga :  Bergembira dengan Al-Qur’an, Karunia yang Tak Tertandingi

Peringatan Allah SWT tentang Pelaku Dosa

Allah SWT menggambarkan kondisi orang-orang berdosa dalam Surah Ar-Rahman sebagai peringatan keras bagi manusia.

Allah SWT berfirman:

يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالأَقْدَامِ
يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ

Allah SWT menunjukkan bahwa orang-orang yang berbuat dosa akan dikenali dari tanda-tandanya, lalu mendapatkan siksa yang berat.

Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT tidak membiarkan kezaliman dalam ibadah, termasuk dalam pelaksanaan haji. Setiap bentuk penyimpangan akan mendapat balasan yang setimpal.

Bekal Haji: Allah SWT Menekankan Ketakwaan

Allah SWT memerintahkan jamaah haji untuk mempersiapkan bekal sebelum berangkat. Namun Allah menegaskan bahwa bekal terbaik bukan sekadar materi, tetapi ketakwaan.

Allah SWT berfirman:

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

Allah SWT menekankan bahwa ketakwaan menjadi bekal utama dalam perjalanan ibadah haji. Dengan takwa, jamaah menjaga diri dari segala bentuk pelanggaran dan menjaga kesempurnaan ibadah.

Tiga Kategori Haji dalam Pandangan Syariat

Para ulama menjelaskan bahwa ibadah haji dapat terbagi menjadi tiga kategori utama: Haji Mabrur, Haji Maqbul, dan Haji Mardud. Pembagian ini muncul dari pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan realitas ibadah umat Islam.

1. Haji Mabrur

Haji mabrur terjadi ketika seorang jamaah menjalankan seluruh rangkaian ibadah sesuai syariat. Allah SWT menguji jamaah melalui kepatuhan terhadap rukun, wajib, dan sunnah haji.

Jamaah yang mencapai haji mabrur menjaga seluruh larangan ihram dan mengendalikan diri secara total. Mereka juga mengubah perilaku setelah pulang dari Tanah Suci.

Allah SWT menunjukkan bahwa haji mabrur terlihat dari perubahan akhlak seseorang. Seseorang yang sebelumnya baik akan menjadi lebih baik setelah berhaji.

Allah SWT berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Allah SWT menjelaskan bahwa seseorang tidak akan mencapai kebajikan sempurna sebelum ia menginfakkan sesuatu yang ia cintai.

Allah SWT juga berfirman:

إِنَّ الأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي سِجِّينٍ

Allah SWT menegaskan bahwa orang-orang berbuat kebajikan akan mendapatkan kenikmatan surga, sedangkan pelaku kejahatan akan mendapatkan siksa neraka.

2. Haji Maqbul

Haji maqbul terjadi ketika seseorang telah menyiapkan seluruh syarat haji, namun Allah SWT tidak memberikan kesempatan untuk berangkat karena uzur syar’i.

Allah SWT menguji manusia melalui kondisi seperti sakit, gangguan keamanan, atau musibah lain yang menghalangi perjalanan haji.

Baca Juga :  Tafsir Az-Zumar Ayat 53: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنْ الْمُتَّقِينَ

Allah SWT hanya menerima amal dari orang-orang yang bertakwa.

Ulama menjelaskan konsep ini dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar al-Jazairi serta Majalisus-Saniyah Syarah Al-Arba’in karya Imam Nawawi. Kedua kitab ini menegaskan bahwa niat yang tulus tetap bernilai di sisi Allah SWT meskipun ibadah tidak terlaksana.

3. Haji Mardud

Haji mardud terjadi ketika seseorang melaksanakan haji dengan cara yang bertentangan dengan syariat Islam. Allah SWT menolak ibadah yang tercemar oleh kezaliman dan pelanggaran.

Dalam praktik modern, masalah muncul ketika sebagian orang menyalahgunakan visa haji, memperjualbelikan kuota, atau menggunakan harta haram untuk membiayai ibadah.

Allah SWT mengatur kuota haji melalui sistem resmi pemerintah Arab Saudi. Sistem ini membedakan visa reguler dan visa khusus seperti furoda atau mujamalah. Namun sebagian oknum menyalahgunakan celah ini untuk keuntungan pribadi.

Akibatnya, jamaah lansia dan masyarakat miskin yang telah menunggu lama sering kehilangan kesempatan.

Aktivitas Ekonomi dalam Ibadah Haji

Allah SWT memberikan kelonggaran bagi jamaah untuk berdagang selama pelaksanaan haji.

Allah SWT berfirman:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

Allah SWT memperbolehkan umat Islam mencari rezeki selama ibadah haji selama niat utama tetap ibadah.

Namun Allah SWT menekankan bahwa niat menentukan nilai ibadah. Jika seseorang lebih mengutamakan dunia daripada ibadah, maka nilai spiritual hajinya menurun.

Harta Haram dan Risiko Penolakan Haji

Allah SWT menolak ibadah yang berasal dari harta haram. Korupsi, manipulasi, dan kezaliman merusak kesucian ibadah haji.

Allah SWT memperingatkan bahwa amal yang tidak bersih tidak akan diterima. Dalam makna spiritual, bahkan talbiyah seorang jamaah tidak mendapatkan jawaban jika sumber hartanya tidak halal.

Ketika jamaah mengucapkan:

Labbaikallahumma labbaik…

Allah SWT mengajarkan bahwa respon spiritual hanya datang kepada hamba yang bersih dari kezaliman.

Seruan Taubat dan Perbaikan Niat

Allah SWT membuka pintu taubat bagi siapa pun yang pernah menyalahgunakan urusan haji. Allah SWT mendorong manusia untuk memperbaiki niat, menggunakan harta halal, dan mengembalikan hak orang lain.

Jamaah yang pernah berbuat zalim wajib memperbaiki kesalahan, terutama kepada jamaah miskin dan lansia yang dirugikan.(ust)

Berita Terkait

Keutamaan Surah Al-Fatihah, Surah Paling Agung dalam Alquran
Tafsir Az-Zumar Ayat 53: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah
Cara Al-Qur’an Menguatkan Hati Nabi Muhammad Saat Ditolak
Empat Kelompok Manusia Pasca Ibadah Haji Menurut Tafsir
6 Bencana Alam dalam Al-Qur’an dan Kisahnya Lengkap
Politisasi Al-Qur’an dalam Sejarah Politik Islam
Cara Al-Qur’an Menguatkan Nabi Saat Dakwah Ditolak
Allah Selalu Melihat Hambanya: Tafsir QS. Al-‘Alaq 14
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:00 WIB

Keutamaan Surah Al-Fatihah, Surah Paling Agung dalam Alquran

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:00 WIB

Tafsir Az-Zumar Ayat 53: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:00 WIB

Cara Al-Qur’an Menguatkan Hati Nabi Muhammad Saat Ditolak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:00 WIB

Tafsir Haji Mabrur, Maqbul, dan Mardud Al-Baqarah 197

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:00 WIB

Empat Kelompok Manusia Pasca Ibadah Haji Menurut Tafsir

Berita Terbaru

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Fiqih

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:00 WIB