Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ini menggambarkan perbandingan antara praktik affiliate marketing yang etis dan tidak etis dalam perspektif fiqih Islam.( poto : chatGPT ).

Ilustrasi ini menggambarkan perbandingan antara praktik affiliate marketing yang etis dan tidak etis dalam perspektif fiqih Islam.( poto : chatGPT ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Perkembangan teknologi mengubah pola jual beli secara drastis dan memunculkan persoalan baru dalam etika digital, termasuk hukum affiliate marketing syariah yang kini ramai diperbincangkan dalam praktik bisnis online.

Masyarakat kini lebih banyak bertransaksi lewat platform digital, tetapi di sisi lain muncul masalah reupload konten tanpa izin yang merugikan kreator asli.

Transformasi Jual Beli dari Offline ke Online

Perdagangan modern bergerak sangat cepat mengikuti perkembangan teknologi. Dahulu, masyarakat harus pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Kini, proses itu berubah total. Orang cukup membuka aplikasi, memilih barang, memasukkannya ke keranjang, lalu melakukan pembayaran secara digital. Setelah itu, barang dikirim langsung ke rumah tanpa perlu keluar rumah.

Kemudahan ini membuat transaksi online berkembang pesat di berbagai lapisan masyarakat. Penjual dan pembeli sama-sama merasakan manfaatnya karena proses lebih cepat, praktis, dan efisien.

Munculnya Ekosistem Affiliate Marketing

Di tengah perkembangan e-commerce, lahir model bisnis baru yang disebut affiliate marketing. Sistem ini memungkinkan seseorang mempromosikan produk milik orang lain dan mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang terjadi melalui tautan khusus.

Banyak pelaku bisnis memanfaatkan strategi ini untuk memperluas jangkauan pasar. Perusahaan mendapat keuntungan berupa promosi yang lebih luas, sementara afiliator bisa memperoleh penghasilan tanpa harus memiliki produk sendiri.

Model ini pada dasarnya bersifat saling menguntungkan. Namun, dalam praktiknya, muncul sejumlah penyimpangan yang menimbulkan masalah etika.

Praktik Reupload Konten Tanpa Izin

Dalam dunia digital, sebagian orang mengambil jalan pintas dengan mengunggah ulang video atau foto milik kreator lain tanpa izin. Mereka kemudian menambahkan link affiliate pada konten tersebut untuk mendapatkan komisi.

Tindakan ini merugikan kreator asli karena mereka kehilangan potensi pendapatan dari karya yang telah dibuat dengan usaha, waktu, dan kreativitas tinggi.

Fenomena ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam ekosistem digital. Di satu sisi, sistem affiliate marketing berjalan, tetapi di sisi lain hak pencipta konten sering terabaikan.

Baca Juga :  Hakikat Zikir Bentuk dan Tingkatannya dalam Islam

Pandangan Fiqih tentang Hak dan Kepemilikan Konten

Dalam perspektif fiqih, tindakan mengambil manfaat dari karya orang lain tanpa izin termasuk bentuk ghasb (mengambil hak orang lain secara tidak sah). Ghasb tidak hanya berlaku pada benda fisik, tetapi juga mencakup manfaat dan hak digital.

Allah SWT melarang mengambil harta orang lain secara batil sebagaimana dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk pengambilan manfaat tanpa izin termasuk perbuatan yang dilarang.

Hak Cipta dalam Pandangan Ulama

Imam Az-Zarkasyi dalam kitab Al-Mantsur menjelaskan konsep harta yang mencakup manfaat:

الْمَالُ مَا كَانَ مُنْتَفَعًا بِهِ أَيْ مُسْتَعِدًّا لَأَنْ يُنْتَفَعَ بِهِ وَهُوَ إِمَّا أَعْيَانٌ أَوْ مَنَافِعُ

Artinya:
“Harta adalah sesuatu yang bisa dimanfaatkan atau siap untuk dimanfaatkan, baik berupa benda berwujud maupun manfaat.”

Dari definisi ini, jelas bahwa karya digital termasuk dalam kategori harta karena memiliki nilai guna dan manfaat ekonomi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2003 juga menegaskan bahwa hak cipta termasuk huquq maliyah (hak kekayaan) yang di lindungi syariat. Pelanggaran terhadap hak cipta di anggap sebagai bentuk kezaliman dan hukumnya haram.

Praktik Affiliate Tanpa Izin dalam Fiqih

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan:

وَلَوْ أَجَرَ الْمَغْصُوبَ فَالْأُجْرَةُ لِمَالِكِهِ؛ لِأَنَّهَا نَمَاءُ مِلْكِهِ

Artinya:
“Jika seseorang menyewakan barang yang ia ghasab, maka upahnya tetap milik pemilik barang karena itu adalah hasil dari kepemilikannya.”

Penjelasan ini menunjukkan bahwa semua keuntungan yang berasal dari sesuatu yang diambil tanpa izin tetap menjadi hak pemilik asli.

Dengan analogi ini, komisi affiliate yang diperoleh dari konten curian tetap menjadi hak kreator, bukan pengunggah ulang.

Baca Juga :  Usaha Non Halal dan Zakat dalam Perspektif Fiqih Islam

Etika Digital dalam Islam

Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga etika dalam bermuamalah. Prinsip utama dalam transaksi adalah kejujuran, kerelaan, dan tidak merugikan pihak lain.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”

Hadis ini menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas bisnis, termasuk affiliate marketing, harus bebas dari unsur merugikan pihak lain.

Dalam konteks digital, menggunakan konten orang lain tanpa izin jelas menimbulkan kerugian moral dan ekonomi bagi kreator asli.

Hak Cipta dalam Hukum Positif Indonesia

Selain perspektif fiqih, hukum positif di Indonesia juga melindungi hak cipta. Undang-undang menyatakan bahwa setiap karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang di hasilkan dari kreativitas manusia memiliki perlindungan hukum.

Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan karyanya. Pelanggaran terhadap hak ini dapat dikenai sanksi hukum.

Dengan demikian, baik secara agama maupun hukum negara, tindakan reupload tanpa izin tidak di benarkan.

Dampak Sosial dari Pelanggaran Konten

Praktik pengambilan konten tanpa izin tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak ekosistem digital secara keseluruhan. Kreator menjadi kehilangan motivasi untuk berkarya karena hasil kerja mereka tidak dihargai.

Jika kondisi ini terus terjadi, kualitas konten di ruang digital akan menurun. Kepercayaan dalam ekosistem affiliate juga bisa rusak karena banyak pihak bertindak tidak etis.

Solusi dan Rekomendasi

Agar sistem affiliate marketing tetap sehat, beberapa langkah perlu diterapkan:

  1. Pelaku bisnis harus meminta izin sebelum menggunakan konten orang lain.
  2. Platform digital perlu memperketat aturan hak cipta.
  3. Kreator harus lebih aktif melindungi karyanya.
  4. Edukasi etika digital perlu di tingkatkan di masyarakat.

Dengan langkah ini, ekosistem digital bisa berjalan lebih adil dan berkelanjutan.(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB