Jakarta, dorlanhikmah.com – Kasus pisau terjatuh saat menyembelih hewan qurban sering memicu pertanyaan di masyarakat.
Banyak orang khawatir qurban menjadi batal atau daging berubah menjadi bangkai. Padahal, ulama sudah menjelaskan hukum kasus ini secara rinci dalam pembahasan fikih penyembelihan.
Hukum Pisau Terjatuh Saat Menyembelih
Islam membolehkan umatnya memakan hewan yang masih hidup lalu sempat disembelih sesuai syariat. Dasarnya terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa hewan yang mengalami kecelakaan tetap halal selama penyembelih berhasil menyembelihnya sebelum mati.
Para ulama kemudian menerapkan kaidah itu pada kasus pisau yang terlepas di tengah proses penyembelihan.
Penjelasan Ulama Tentang Pisau Terlepas
Dalam kitab Fiqh As Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa penyembelih boleh melanjutkan penyembelihan setelah pisaunya terjatuh, asalkan ia tidak menundanya terlalu lama.
Beliau menilai kondisi itu sebagai proses penyembelihan yang belum selesai, bukan penyembelihan yang batal.
Ulama Malikiyah, Ahmad ad-Dardir, juga menjelaskan bahwa ukuran cepat atau lambat kembali menyembelih mengikuti kebiasaan masyarakat atau urf.
Dua Kondisi yang Menentukan Hukum
1. Luka Sudah Mengenai Bagian Vital
Kadang penyembelih sudah memutus tenggorokan atau urat penting sebelum pisau terjatuh. Dalam kondisi ini, ia harus segera melanjutkan penyembelihan.
Jika ia menunda terlalu lama hingga hewan mati akibat luka pertama, maka daging berubah status menjadi bangkai dan haram dimakan.
Contohnya, penyembelih menjatuhkan pisau lalu sibuk mencari pisau lain cukup lama sampai hewan mati lebih dulu.
2. Luka Belum Mengenai Bagian Vital
Kadang luka pertama hanya berupa goresan ringan dan belum menyentuh bagian mematikan. Dalam kondisi seperti ini, hewan tetap bisa bertahan hidup normal.
Karena itu, penyembelih boleh mengulang proses penyembelihan meski setelah jeda lebih lama. Ulama menganggap proses kedua sebagai penyembelihan baru.
Kasus sapi yang hanya tergores bagian gelambir leher termasuk dalam kategori ini karena luka tersebut tidak langsung mematikan.
Hewan Tidak Langsung Mati Tetap Halal
Sebagian hewan memang tidak langsung mati setelah disembelih. Sapi atau bebek misalnya, kadang masih bergerak cukup lama meski penyembelih sudah memutus saluran penting di lehernya.
Selama penyembelih telah memutus kerongkongan, tenggorokan, dan urat leher sesuai syariat, maka daging tetap halal dikonsumsi.
Namun jika bagian vital belum terputus sempurna lalu pisau terlepas, penyembelih harus segera menyelesaikan proses tersebut agar hewan tidak berubah menjadi bangkai.
Penutup
Pisau yang terjatuh saat menyembelih tidak otomatis membatalkan qurban. Penyembelih tetap boleh melanjutkan proses selama hewan masih hidup dan penyembelihan berlangsung sesuai syariat. Jika luka pertama sudah mematikan, penyembelih harus segera menyempurnakan penyembelihan.
Namun jika luka belum membahayakan nyawa hewan, ia masih boleh mengulang penyembelihan setelah jeda tertentu.(ust)
Wallahu a’lam.










Komentar