Penyembelihan Terhenti Karena Pisau Jatuh, Apakah Daging Tetap Halal?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Fikih tentang Pisau Lepas Saat Penyembelihan Qurban ( Poto : ilustrasi chatGPT ).

Penjelasan Fikih tentang Pisau Lepas Saat Penyembelihan Qurban ( Poto : ilustrasi chatGPT ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kasus pisau terjatuh saat menyembelih hewan qurban sering memicu pertanyaan di masyarakat.

Banyak orang khawatir qurban menjadi batal atau daging berubah menjadi bangkai. Padahal, ulama sudah menjelaskan hukum kasus ini secara rinci dalam pembahasan fikih penyembelihan.

Hukum Pisau Terjatuh Saat Menyembelih

Islam membolehkan umatnya memakan hewan yang masih hidup lalu sempat disembelih sesuai syariat. Dasarnya terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa hewan yang mengalami kecelakaan tetap halal selama penyembelih berhasil menyembelihnya sebelum mati.

Para ulama kemudian menerapkan kaidah itu pada kasus pisau yang terlepas di tengah proses penyembelihan.

Penjelasan Ulama Tentang Pisau Terlepas

Dalam kitab Fiqh As Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa penyembelih boleh melanjutkan penyembelihan setelah pisaunya terjatuh, asalkan ia tidak menundanya terlalu lama.

Baca Juga :  Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama

Beliau menilai kondisi itu sebagai proses penyembelihan yang belum selesai, bukan penyembelihan yang batal.

Ulama Malikiyah, Ahmad ad-Dardir, juga menjelaskan bahwa ukuran cepat atau lambat kembali menyembelih mengikuti kebiasaan masyarakat atau urf.

Dua Kondisi yang Menentukan Hukum

1. Luka Sudah Mengenai Bagian Vital

Kadang penyembelih sudah memutus tenggorokan atau urat penting sebelum pisau terjatuh. Dalam kondisi ini, ia harus segera melanjutkan penyembelihan.

Jika ia menunda terlalu lama hingga hewan mati akibat luka pertama, maka daging berubah status menjadi bangkai dan haram dimakan.

Contohnya, penyembelih menjatuhkan pisau lalu sibuk mencari pisau lain cukup lama sampai hewan mati lebih dulu.

2. Luka Belum Mengenai Bagian Vital

Kadang luka pertama hanya berupa goresan ringan dan belum menyentuh bagian mematikan. Dalam kondisi seperti ini, hewan tetap bisa bertahan hidup normal.

Karena itu, penyembelih boleh mengulang proses penyembelihan meski setelah jeda lebih lama. Ulama menganggap proses kedua sebagai penyembelihan baru.

Baca Juga :  Panduan Tata Cara Shalat Istisqa dan Doa Minta Hujan

Kasus sapi yang hanya tergores bagian gelambir leher termasuk dalam kategori ini karena luka tersebut tidak langsung mematikan.

Hewan Tidak Langsung Mati Tetap Halal

Sebagian hewan memang tidak langsung mati setelah disembelih. Sapi atau bebek misalnya, kadang masih bergerak cukup lama meski penyembelih sudah memutus saluran penting di lehernya.

Selama penyembelih telah memutus kerongkongan, tenggorokan, dan urat leher sesuai syariat, maka daging tetap halal dikonsumsi.

Namun jika bagian vital belum terputus sempurna lalu pisau terlepas, penyembelih harus segera menyelesaikan proses tersebut agar hewan tidak berubah menjadi bangkai.

Penutup

Pisau yang terjatuh saat menyembelih tidak otomatis membatalkan qurban. Penyembelih tetap boleh melanjutkan proses selama hewan masih hidup dan penyembelihan berlangsung sesuai syariat. Jika luka pertama sudah mematikan, penyembelih harus segera menyempurnakan penyembelihan.

Namun jika luka belum membahayakan nyawa hewan, ia masih boleh mengulang penyembelihan setelah jeda tertentu.(ust)

Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB