Penyembelihan Terhenti Karena Pisau Jatuh, Apakah Daging Tetap Halal?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Fikih tentang Pisau Lepas Saat Penyembelihan Qurban ( Poto : ilustrasi chatGPT ).

Penjelasan Fikih tentang Pisau Lepas Saat Penyembelihan Qurban ( Poto : ilustrasi chatGPT ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kasus pisau terjatuh saat menyembelih hewan qurban sering memicu pertanyaan di masyarakat.

Banyak orang khawatir qurban menjadi batal atau daging berubah menjadi bangkai. Padahal, ulama sudah menjelaskan hukum kasus ini secara rinci dalam pembahasan fikih penyembelihan.

Hukum Pisau Terjatuh Saat Menyembelih

Islam membolehkan umatnya memakan hewan yang masih hidup lalu sempat disembelih sesuai syariat. Dasarnya terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa hewan yang mengalami kecelakaan tetap halal selama penyembelih berhasil menyembelihnya sebelum mati.

Para ulama kemudian menerapkan kaidah itu pada kasus pisau yang terlepas di tengah proses penyembelihan.

Penjelasan Ulama Tentang Pisau Terlepas

Dalam kitab Fiqh As Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa penyembelih boleh melanjutkan penyembelihan setelah pisaunya terjatuh, asalkan ia tidak menundanya terlalu lama.

Baca Juga :  Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Beliau menilai kondisi itu sebagai proses penyembelihan yang belum selesai, bukan penyembelihan yang batal.

Ulama Malikiyah, Ahmad ad-Dardir, juga menjelaskan bahwa ukuran cepat atau lambat kembali menyembelih mengikuti kebiasaan masyarakat atau urf.

Dua Kondisi yang Menentukan Hukum

1. Luka Sudah Mengenai Bagian Vital

Kadang penyembelih sudah memutus tenggorokan atau urat penting sebelum pisau terjatuh. Dalam kondisi ini, ia harus segera melanjutkan penyembelihan.

Jika ia menunda terlalu lama hingga hewan mati akibat luka pertama, maka daging berubah status menjadi bangkai dan haram dimakan.

Contohnya, penyembelih menjatuhkan pisau lalu sibuk mencari pisau lain cukup lama sampai hewan mati lebih dulu.

2. Luka Belum Mengenai Bagian Vital

Kadang luka pertama hanya berupa goresan ringan dan belum menyentuh bagian mematikan. Dalam kondisi seperti ini, hewan tetap bisa bertahan hidup normal.

Karena itu, penyembelih boleh mengulang proses penyembelihan meski setelah jeda lebih lama. Ulama menganggap proses kedua sebagai penyembelihan baru.

Baca Juga :  Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Beserta Niat Lengkap

Kasus sapi yang hanya tergores bagian gelambir leher termasuk dalam kategori ini karena luka tersebut tidak langsung mematikan.

Hewan Tidak Langsung Mati Tetap Halal

Sebagian hewan memang tidak langsung mati setelah disembelih. Sapi atau bebek misalnya, kadang masih bergerak cukup lama meski penyembelih sudah memutus saluran penting di lehernya.

Selama penyembelih telah memutus kerongkongan, tenggorokan, dan urat leher sesuai syariat, maka daging tetap halal dikonsumsi.

Namun jika bagian vital belum terputus sempurna lalu pisau terlepas, penyembelih harus segera menyelesaikan proses tersebut agar hewan tidak berubah menjadi bangkai.

Penutup

Pisau yang terjatuh saat menyembelih tidak otomatis membatalkan qurban. Penyembelih tetap boleh melanjutkan proses selama hewan masih hidup dan penyembelihan berlangsung sesuai syariat. Jika luka pertama sudah mematikan, penyembelih harus segera menyempurnakan penyembelihan.

Namun jika luka belum membahayakan nyawa hewan, ia masih boleh mengulang penyembelihan setelah jeda tertentu.(ust)

Wallahu a’lam.

Berita Terkait

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan
Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya
Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?
Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap
Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara
Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha
Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:30 WIB

Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:18 WIB

Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara

Berita Terbaru

ciri-ciri haji Mabrur( Poto : detiknews).

Fiqih

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Fiqih

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hadist Arba'in bagian ke dua tentang Islam dan Ikhsan,( Poto : bersamadakwah )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 2 tentang Islam dan Ihsan

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Hadist Arba'in Nawawi tentang Niat ( Poto : Menuntut Ilmu ).

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 1 tentang Pentingnya Niat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Fiqih

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB