Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum cium mushaf Quran menjadi pembahasan para ulama empat mazhab. Simak penjelasan lengkap tentang dalil, atsar sahabat, qiyas, dan adab menghormati al-Qur’an.( Poto : istimewa ).

Hukum cium mushaf Quran menjadi pembahasan para ulama empat mazhab. Simak penjelasan lengkap tentang dalil, atsar sahabat, qiyas, dan adab menghormati al-Qur’an.( Poto : istimewa ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Tradisi mencium mushaf al-Qur’an cukup dikenal di tengah masyarakat muslim, terutama di lingkungan pesantren dan majelis ilmu.

Banyak santri mencium mushaf setelah selesai membaca al-Qur’an atau ketika mushaf terjatuh tanpa sengaja. Mereka melakukannya sebagai bentuk penghormatan terhadap kalam Allah SWT.

Namun sebagian orang mempertanyakan amalan tersebut. Mereka menilai Rasulullah ﷺ tidak pernah mencontohkannya secara langsung.

Karena itu, muncul pertanyaan: apakah mencium mushaf termasuk amalan yang dibolehkan atau justru tergolong bid’ah?

Para ulama sejak dahulu telah membahas persoalan ini secara rinci. Mereka mengkaji hukum mencium mushaf melalui dalil, atsar sahabat, qiyas, dan adab terhadap al-Qur’an.

Perbedaan pendapat pun muncul di kalangan mazhab fikih.

Meski demikian, mayoritas ulama tetap membolehkan tradisi tersebut selama seseorang tidak menganggapnya sebagai kewajiban agama.

Dalil dalam Syariat Tidak Hanya Perbuatan Nabi

Sebagian orang menganggap semua amalan harus memiliki contoh langsung dari Rasulullah ﷺ. Padahal para ulama ushul fikih menjelaskan bahwa syariat Islam tidak hanya bersumber dari sunnah fi’liyah atau perbuatan Nabi semata.

Para ulama menetapkan beberapa sumber hukum utama dalam Islam, yaitu:

  • Al-Qur’an
  • As-Sunnah
  • Ijma’
  • Qiyas

Imam asy-Syirazi dalam kitab Al-Luma’ menjelaskan bahwa empat dalil tersebut menjadi landasan utama dalam menetapkan hukum syariat.

Karena itu, para ulama tidak hanya melihat perbuatan Rasulullah ﷺ saat menentukan hukum sebuah amalan. Mereka juga mempertimbangkan ucapan Nabi, persetujuan beliau terhadap amalan sahabat, atsar para sahabat, hingga qiyas.

Dalam ilmu hadis, para ulama membagi sunnah menjadi tiga bentuk:

  1. Sunnah qauliyah, yaitu ucapan Rasulullah ﷺ.
  2. Sunnah fi’liyah, yaitu perbuatan Rasulullah ﷺ.
  3. Sunnah taqririyah, yaitu persetujuan Rasulullah ﷺ terhadap tindakan sahabat.

Pemahaman inilah yang melatarbelakangi perbedaan pendapat mengenai hukum mencium mushaf.

Pendapat Ulama Mazhab Hanafi

Ulama dari Mazhab Hanafi membolehkan seseorang mencium mushaf al-Qur’an. Mereka memandang tindakan itu sebagai bentuk penghormatan kepada kitabullah.

Syaikhi Zadah dalam kitab Majma’ al-Anhar menyatakan:“Tidak mengapa mencium mushaf al-Qur’an.”

Pendapat tersebut menunjukkan bahwa ulama Hanafiyah tidak melihat unsur pelanggaran syariat dalam tradisi mencium mushaf. Mereka memandang penghormatan terhadap al-Qur’an sebagai sesuatu yang baik selama tidak melampaui batas agama.

Ulama Hanafi juga menilai bahwa mencium mushaf tidak termasuk ibadah mahdhah yang membutuhkan dalil khusus secara rinci.

Pendapat Ulama Mazhab Maliki

Sebagian ulama Malikiyah mengambil sikap berbeda. Mereka memandang mencium mushaf sebagai perkara makruh.

Keterangan itu muncul dalam kitab Manh al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil.

Meski begitu, makruh tidak berarti haram. Istilah makruh dalam fikih menunjukkan bahwa meninggalkan amalan tersebut lebih baik, tetapi pelakunya tidak berdosa.

Ulama Malikiyah memilih sikap hati-hati karena mereka tidak menemukan riwayat sahih yang menunjukkan Rasulullah ﷺ pernah mencium mushaf.

Mereka khawatir masyarakat awam menganggap amalan itu sebagai sunnah yang wajib dilakukan setiap selesai membaca al-Qur’an.

Baca Juga :  Kesalahan dalam Ibadah Qurban yang Masih Sering Terjadi Saat Idul Adha

Walau demikian, mereka tetap tidak menganggap pelakunya berdosa atau sesat.

Pendapat Ulama Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i membahas adab terhadap al-Qur’an secara cukup luas. Dalam persoalan mencium mushaf, ulama Syafi’iyah menghadirkan dua pendapat.

Sebagian ulama menyatakan hukumnya mustahab atau dianjurkan. Sebagian lainnya menyatakan hukumnya mubah atau boleh.

Ibnu Abi as-Shaif termasuk ulama yang menganjurkan amalan tersebut. Pendapat itu tercantum dalam kitab Hasyiyah al-Jamal dan Tuhfah al-Muhtaj.

Ulama Syafi’iyah yang mendukung tradisi mencium mushaf memandang tindakan itu sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar Allah SWT.

Karena itu, tradisi mencium mushaf cukup populer di wilayah yang mayoritas masyarakatnya mengikuti Mazhab Syafi’i, termasuk banyak daerah di Indonesia.

Pendapat Ulama Mazhab Hanbali

Dalam Mazhab Hanbali, Imam Ahmad memiliki beberapa riwayat pendapat mengenai hukum mencium mushaf.

Sebagian riwayat menyebut beliau membolehkan amalan tersebut. Riwayat lain menunjukkan beliau menganjurkannya.

Namun dalam riwayat berbeda, Imam Ahmad memilih sikap tawaqquf atau tidak menetapkan hukum secara pasti.

Ibnu Hamdan, salah satu ulama besar Hanabilah, lebih memilih pendapat yang membolehkan mencium mushaf.

Perbedaan riwayat dari Imam Ahmad menunjukkan bahwa masalah ini masuk wilayah ijtihad. Karena itu, para ulama tidak menjadikannya sebagai persoalan pokok agama.

Atsar Sahabat tentang Penghormatan terhadap Mushaf

Ulama yang membolehkan mencium mushaf menggunakan atsar sahabat sebagai salah satu landasan.

Mereka mengutip riwayat tentang Ikrimah bin Abu Jahal:

عن ابن أبي مليكة أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ، كَانَ يَضَعُ الْمُصْحَفَ عَلَى وَجْهِهِ وَيَقُولُ: «كِتَابُ رَبِّي، كِتَابُ رَبِّي» (رواه الدارمي)

Artinya:“Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Ikrimah bin Abu Jahal menempelkan mushaf pada wajahnya sambil berkata: ‘Kitab Tuhanku, kitab Tuhanku.’”

Riwayat tersebut menunjukkan besarnya penghormatan generasi salaf terhadap al-Qur’an.

Ikrimah tidak hanya menjaga mushaf, tetapi juga mengekspresikan kecintaannya kepada kitabullah.

Penilaian Ulama terhadap Riwayat Ikrimah

Imam adz-Dzahabi menilai riwayat tersebut berstatus mursal. Meski begitu, sejumlah ulama tetap menerima atsar itu dalam pembahasan adab dan keutamaan amal.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Imam Ahmad menggunakan atsar tersebut sebagai dasar untuk membolehkan mencium mushaf.

Imam as-Suyuthi bahkan menyatakan:“Disunnahkan mencium mushaf karena Ikrimah bin Abu Jahal melakukannya.”

Beliau menuliskan pendapat itu dalam kitab Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an.

Para ulama sering memakai atsar sahabat dalam pembahasan adab dan akhlak, terutama ketika tidak ada larangan yang jelas dari syariat.

Dalil Qiyas tentang Mencium Mushaf

Sebagian ulama juga memakai qiyas untuk mendukung kebolehan mencium mushaf.

Imam as-Suyuthi mengqiyaskan amalan itu dengan mencium Hajar Aswad. Menurut beliau, keduanya sama-sama menunjukkan penghormatan terhadap syiar Allah SWT.

Beliau juga membandingkannya dengan kebolehan mencium tangan guru dan mencium anak kecil.

Baca Juga :  Pembagian Daging Kurban Menurut Islam dan Hukumny

Jika Islam membolehkan umatnya mencium tangan guru sebagai bentuk penghormatan kepada ilmu, maka menghormati al-Qur’an tentu lebih layak.

Qiyas ini memperkuat pendapat ulama yang membolehkan tradisi mencium mushaf.

Pendapat Ulama yang Memilih Tawaqquf

Sebagian ulama memilih sikap tawaqquf dalam masalah ini. Mereka tidak melarang, tetapi juga tidak menganjurkan.

Mereka berpendapat bahwa ibadah memerlukan dalil khusus dari Rasulullah ﷺ. Karena tidak ada riwayat tegas tentang praktik mencium mushaf, mereka memilih berhati-hati.

Kelompok ini juga mengambil pelajaran dari sikap Umar bin al-Khaththab ketika mencium Hajar Aswad.

Umar menyatakan bahwa dirinya mencium Hajar Aswad karena Rasulullah ﷺ melakukannya, bukan karena batu tersebut memberi manfaat atau mudarat.

Melalui sikap itu, para ulama tawaqquf ingin menjaga agar umat tidak menambah bentuk ibadah tanpa landasan yang kuat.

Namun mereka tetap tidak menganggap pelaku amalan tersebut sebagai ahli bid’ah.

Adab Memuliakan al-Qur’an

Walaupun ulama berbeda pendapat tentang hukum mencium mushaf, mereka tetap sepakat bahwa setiap muslim wajib memuliakan al-Qur’an.

Bentuk penghormatan terhadap mushaf antara lain:

  • Menjaga mushaf dari tempat najis
  • Menyimpan mushaf di tempat yang layak
  • Membaca al-Qur’an dengan adab yang baik
  • Tidak meletakkan mushaf sembarangan
  • Menjaga kesopanan saat membaca al-Qur’an

Sebagian masyarakat mencium mushaf karena ingin menunjukkan rasa hormat terhadap kitabullah. Selama mereka tidak meyakini amalan itu wajib atau berasal langsung dari Rasulullah ﷺ, para ulama masih mentoleransinya.

Jangan Mudah Menyalahkan Sesama Muslim

Perbedaan pendapat dalam masalah cabang fikih merupakan hal yang biasa dalam Islam.

Para imam mazhab sering berbeda pandangan dalam banyak persoalan. Namun mereka tetap menjaga adab dan menghormati pendapat satu sama lain.

Karena itu, umat Islam tidak perlu terburu-buru menuduh bid’ah kepada orang yang mencium mushaf. Apalagi banyak ulama besar yang membolehkan amalan tersebut.

Sebaliknya, orang yang mencium mushaf juga tidak boleh memaksa orang lain mengikuti tradisinya.

Sikap saling menghormati akan menjaga persatuan umat dan menghindarkan perpecahan karena persoalan khilafiyah.

Kesimpulan

Hukum mencium mushaf termasuk persoalan yang diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama membolehkan, sebagian memakruhkan, dan sebagian memilih tawaqquf.

Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan sebagian Hanbali membolehkan bahkan menganjurkan amalan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap al-Qur’an.

Mereka menggunakan atsar sahabat, qiyas, dan prinsip memuliakan syiar Allah SWT sebagai landasan pendapat.

Sementara itu, sebagian ulama lain memilih sikap hati-hati karena tidak menemukan contoh langsung dari Rasulullah ﷺ.

Meski demikian, seluruh ulama sepakat bahwa umat Islam wajib menjaga adab terhadap al-Qur’an dan menghormati kitabullah.

Karena itu, umat Islam sebaiknya menyikapi persoalan ini dengan ilmu, toleransi, dan sikap saling menghargai.(ust)

Wallahu a’lam bish shawab.

Berita Terkait

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan
Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya
Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?
Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap
Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara
Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha
Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:30 WIB

Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:18 WIB

Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara

Berita Terbaru

ciri-ciri haji Mabrur( Poto : detiknews).

Fiqih

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Fiqih

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hadist Arba'in bagian ke dua tentang Islam dan Ikhsan,( Poto : bersamadakwah )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 2 tentang Islam dan Ihsan

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Hadist Arba'in Nawawi tentang Niat ( Poto : Menuntut Ilmu ).

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 1 tentang Pentingnya Niat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Fiqih

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB