Jakarta, dorlanhikmah.com – Kaidah nahy hukum haram merupakan salah satu pembahasan penting dalam ushul fikih yang menjadi dasar para ulama dalam menetapkan hukum syariat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa setiap larangan dalam Al-Qur’an dan hadis pada asalnya menunjukkan hukum haram, kecuali terdapat dalil lain yang mengubah maknanya menjadi makruh atau hukum selain haram.
Pembahasan mengenai nahy atau larangan memiliki posisi yang sangat penting dalam Islam. Sebab, banyak hukum syariat lahir dari pemahaman terhadap perintah dan larangan yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun sunah Nabi Muhammad ﷺ.
Para ulama ushul fikih sejak masa awal telah memberikan perhatian besar terhadap kaidah ini. Mereka membahas bentuk-bentuk larangan, tujuan larangan, serta indikator yang dapat mengubah hukum asal sebuah larangan.
Pengertian Nahy dalam Ilmu Ushul Fikih
Secara bahasa, kata nahy (النهي) berarti mencegah atau melarang.
Para ulama ushul fikih mendefinisikan nahy sebagai:
النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهية
Artinya:
“Nahy adalah ucapan yang mengandung tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ yang disertai la nahiyah.”
Definisi tersebut menunjukkan bahwa larangan memiliki bentuk tertentu dalam bahasa Arab. Karena itu, tidak semua ungkapan yang bermakna meninggalkan sesuatu secara otomatis masuk dalam kategori nahy menurut istilah ushul fikih.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ
Artinya:
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)
Ayat tersebut menjadi salah satu contoh bentuk larangan yang menggunakan fi’il mudhari’ yang didahului oleh la nahiyah.
Para ulama menjelaskan bahwa nahy berbeda dengan amr atau perintah. Amr menuntut seseorang melakukan suatu perbuatan, sedangkan nahy menuntut seseorang meninggalkannya.
Selain itu, definisi nahy juga tidak mencakup isyarat atau gerakan yang mengandung makna larangan. Dalam ilmu ushul fikih, nahy berkaitan dengan ucapan yang memiliki bentuk khusus.
Hukum Asal Larangan Menunjukkan Haram
Mayoritas ulama atau jumhur ulama sepakat bahwa hukum asal larangan adalah haram.
Kaidah yang terkenal dalam ushul fikih berbunyi:
الأصل في النهي للتحريم
Artinya:
“Hukum asal dalam larangan adalah menunjukkan pengharaman.”
Kaidah ini menjadi pegangan utama para ahli fikih ketika memahami dalil-dalil syariat.
Imam Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa setiap larangan yang datang dari Rasulullah ﷺ pada dasarnya menunjukkan keharaman sampai terdapat dalil yang mengalihkan maknanya kepada hukum lain.
Beliau berkata:
“Hukum asal larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa segala sesuatu yang beliau larang hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan makna selain pengharaman.”
Keterangan ini menunjukkan bahwa para ulama tidak boleh langsung memalingkan larangan menjadi makruh tanpa dasar yang kuat.
Penjelasan Ibnu Abdil Barr tentang Larangan
Ulama besar dari mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr rahimahullah, juga menegaskan prinsip yang sama.
Beliau menjelaskan bahwa setiap larangan yang datang dari Allah dan Rasul-Nya menunjukkan keharaman sampai terdapat dalil yang menjelaskan maksud lain dari larangan tersebut.
Dalam kitab-kitab klasik ushul fikih, prinsip ini menjadi fondasi penting dalam memahami nash syariat.
Karena itu, ketika Al-Qur’an atau hadis melarang suatu perbuatan, para ulama terlebih dahulu memahami larangan tersebut sebagai haram. Setelah itu, mereka mencari apakah terdapat dalil lain yang dapat mengubah hukum tersebut.
Dalil Hadis tentang Kewajiban Menjauhi Larangan
Salah satu hadis yang menjadi landasan kuat dalam pembahasan ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya:
“Apa yang aku larang kepada kalian maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan petunjuk yang sangat jelas. Nabi ﷺ tidak hanya meminta umat Islam untuk mengurangi perbuatan yang dilarang, tetapi memerintahkan agar menjauhinya.
Karena itu, para ulama memahami bahwa hukum asal larangan memang menunjukkan pengharaman.
Penegasan Syekh Bin Baz
Ulama besar abad modern, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, juga menegaskan kaidah yang sama.
Beliau menjelaskan bahwa hukum asal nahy adalah haram. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh mengubah hukum larangan menjadi makruh hanya berdasarkan dugaan atau penilaian pribadi.
Menurut beliau, perubahan hukum dari haram menjadi makruh harus didasarkan pada dalil yang sahih dan jelas.
Pendapat ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam memahami nash syariat.
Ketika Larangan Berubah Menjadi Makruh
Meski hukum asal larangan adalah haram, para ulama menjelaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang membuat larangan dipahami sebagai makruh.
Perubahan ini tidak terjadi tanpa alasan. Para ulama menetapkannya berdasarkan dalil, konteks, dan petunjuk syariat lainnya.
Berikut beberapa keadaan yang dapat memalingkan larangan dari haram menjadi makruh.
Nabi ﷺ Pernah Melakukan Perbuatan yang Dilarang
Salah satu indikator yang paling dikenal adalah ketika Rasulullah ﷺ melarang suatu perbuatan, namun terdapat riwayat sahih yang menunjukkan bahwa beliau pernah melakukannya.
Kondisi ini menjadi petunjuk bahwa larangan tersebut tidak dimaksudkan untuk pengharaman mutlak.
Contoh yang sering disebut para ulama adalah larangan minum sambil berdiri.
Dalam beberapa hadis, Rasulullah ﷺ melarang minum sambil berdiri. Namun dalam riwayat lain, beliau juga pernah minum sambil berdiri.
Karena adanya dua riwayat tersebut, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa larangan tersebut menunjukkan makruh, bukan haram.
Mereka tetap memandang minum sambil duduk lebih utama dan lebih sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.
Larangan yang Berkaitan dengan Adab dan Etika
Para ulama juga membedakan antara larangan yang berkaitan dengan ibadah dan larangan yang berkaitan dengan adab.
Larangan dalam masalah adab sering kali dipahami sebagai makruh, selama tidak terdapat dalil lain yang menunjukkan pengharaman.
Contohnya adalah larangan beristinjak menggunakan tangan kanan.
Mayoritas ulama memandang larangan tersebut termasuk adab yang dianjurkan untuk dijaga. Oleh karena itu, mereka menilai hukumnya makruh tanzih.
Namun, sebagian ulama dari kalangan Zhahiriyah tetap memahami larangan tersebut sebagai haram karena berpegang pada makna tekstual hadis.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan pembahasan ushul fikih dalam memahami dalil.
Penjelasan Ibnu Utsaimin tentang Adab dan Ibadah
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang menarik mengenai masalah ini.
Beliau membagi perintah dan larangan menjadi dua kelompok besar.
Pertama, perintah dan larangan yang berkaitan dengan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah.
Kedua, perintah dan larangan yang berkaitan dengan adab serta etika.
Menurut beliau, larangan yang masuk dalam kategori ibadah lebih dekat kepada hukum haram. Sementara larangan yang berkaitan dengan adab sering kali menunjukkan makruh jika tidak ada dalil lain yang memperkuat pengharamannya.
Pendekatan ini banyak digunakan oleh para ulama dalam memahami berbagai hadis Nabi ﷺ.
Adanya Keringanan dalam Syariat
Kondisi lain yang dapat memalingkan larangan dari haram menjadi makruh adalah adanya rukhsah atau keringanan.
Contoh yang terkenal adalah puasa pada hari Jumat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa larangan berpuasa pada hari Jumat tidak bersifat mutlak.
Syariat tetap memberikan kesempatan untuk berpuasa apabila seseorang menggabungkannya dengan hari Kamis atau Sabtu.
Karena adanya pengecualian tersebut, sebagian ulama memahami bahwa larangan itu tidak menunjukkan keharaman mutlak.
Ijmak Ulama Menjadi Dasar Pemalingan Hukum
Dalam beberapa kasus, para ulama juga memalingkan larangan dari haram menjadi makruh berdasarkan ijmak.
Salah satu contohnya adalah qaza’.
Qaza’ merupakan model mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang qaza’.
Namun, Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa qaza’ hukumnya makruh tanzih apabila tidak terdapat alasan khusus seperti pengobatan.
Ijmak tersebut menjadi dasar kuat dalam memahami maksud larangan yang terdapat dalam hadis.
Pentingnya Memahami Konteks Dalil
Pembahasan mengenai nahy menunjukkan bahwa memahami Al-Qur’an dan hadis tidak cukup hanya dengan membaca teks secara sepintas.
Para ulama melakukan penelitian mendalam terhadap seluruh riwayat yang berkaitan dengan suatu masalah.
Mereka mengumpulkan hadis-hadis yang relevan, menelaah penjelasan para sahabat, serta membandingkannya dengan kaidah ushul fikih yang telah disepakati.
Metode inilah yang membuat hukum Islam memiliki landasan ilmiah yang kuat dan sistematis.(ust)









Komentar