Otoritas Tafsir Al-Qur’an dan Syarat Menjadi Mufasir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat menafsirkan Al-Qur'an.(poto : istimewa)

Syarat menafsirkan Al-Qur'an.(poto : istimewa)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat luas baru-baru ini mendadak gempar akibat tayangan video ceramah yang beredar pesat di berbagai platform media sosial. Pasalnya, video tersebut menampilkan penceramah yang mendadak mengaitkan lafaz “Rabb” pada Surah Al-Fatihah ayat dua dengan kata rupiah.

Bahkan, penceramah tersebut berani mengklaim uang rupiah sebagai solusi mutlak atas segala bentuk permasalahan di alam semesta. Akibatnya, pernyataan kontroversial ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan umat Islam.

Sumber Utama Penafsiran Al-Qur’an

Oleh karena itu, masyarakat menilai pemaknaan tersebut sangat menyimpang dari kaidah resmi khazanah tafsir klasik. Secara mendasar, peristiwa ini membuktikan bahwa otoritas menafsirkan Al-Qur’an ilmiah memang memerlukan landasan keilmuan yang sangat ketat.

Mengenai hal tersebut, Imam as-Suyuthi lewat kitab al-Ithqan fi Ulumil Qur’an merumuskan empat sumber utama penafsiran Al-Qur’an. Pertama-tama, sumber tertinggi berpatokan pada riwayat sahih Nabi Muhammad saw sebagai penjelas resmi wahyu.

Metodologi Tafsir Berdasarkan Tradisi Ulama

Selanjutnya, penafsiran berlanjut pada pendapat para sahabat yang memahami langsung konteks sosial turunnya ayat. Melalui mekanisme ini, pendapat para sahabat membentuk tradisi tafsir bi al-ma’tsur yang memegang teguh riwayat resmi.

Di sisi lain, langkah berikutnya mengandalkan pendekatan bahasa Arab untuk membedah struktur kata serta gaya bahasa wahyu. Kemudian, pendekatan kebahasaan ini berpadu harmonis dengan pemahaman mendalam terhadap prinsip syariat demi menjaga keselarasan ajaran Islam.

Baca Juga :  Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Perangkat Keilmuan Wajib Bagi Mufasir

Selain itu, Imam as-Suyuthi juga menetapkan belasan disiplin ilmu yang wajib dikuasai seorang mufasir. Syarat mendasar tersebut mencakup penguasaan bahasa Arab, ilmu nahwu, sharaf, isytiqaq, hingga ilmu balaghah.

Bahkan, Ulama Tabi’in Imam Mujahid menegaskan larangan keras bagi siapa saja yang berbicara tentang Al-Qur’an tanpa ilmu kebahasaan:

لا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يتكلم في كتاب الله إذا لم يكن عالما بلغات العرب

Artinya, “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara tentang Al-Qur’an jika ia tidak menguasai bahasa Arab.”

Kualifikasi Teknis dan Pemahaman Syariat

Di samping itu, seorang mufasir wajib memahami ilmu qira’at, asbab al-nuzul, serta konsep nasikh dan mansukh. Oleh sebab itu, penguasaan ilmu akidah, ushul fikih, fikih, serta hadis Nabi menjadi pilar penting penyusunan tafsir.

Lebih lanjut, mufasir ideal turut memerlukan ilmu mauhubah atau pemahaman khusus pemberian Allah SWT. Maka dari itu, Ibn Abi Dunya mengibaratkan ilmu Al-Qur’an seperti lautan luas tanpa tepi yang menuntut kesiapan keilmuan matang.

Ancaman Penafsiran Tanpa Dasar Keilmuan

Sebaliknya, seseorang yang nekat menafsirkan Al-Qur’an tanpa perangkat ilmu tersebut dipastikan jatuh pada tafsir bi al-ra’yi al-madzmum. Terkait hal ini, Imam as-Suyuthi mengutip kaidah penting guna memperjelas batasan tersebut:

Baca Juga :  Syamatah dalam Islam: Penyakit Hati yang Dilarang Keras

فهذه العلوم التي هي كالآلة للمفسر لا يكون مفسرا إلا بتحصيلها فمن فسر بدونها كان مفسرا بالرأي المنهى عنه وإذا فسر مع حصولها لم يكن مفسرا بالرأي المنهى عنه

Artinya, “Ilmu-ilmu ini berkedudukan sebagai perangkat bagi seorang mufasir. Seseorang tidak disebut mufasir kecuali setelah menguasainya. Siapa yang menafsirkan tanpa menguasainya, maka ia termasuk menafsirkan dengan pendapat yang terlarang. Namun jika ia menafsirkan setelah menguasainya, maka ia tidak termasuk dalam kategori tersebut.” (Imam as-Suyuthi, al-Ithqan, jilid IV, hlm. 216).

Menjaga Etika Keilmuan dan Adab Agama

Sementara itu, Nabi Muhammad saw juga mengingatkan bahaya spekulasi pribadi saat mendiskusikan isi Al-Qur’an melalui sabdanya:

من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار

Artinya, “Siapa yang berbicara tentang Al-Qur’an tanpa ilmu, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu, umat Islam yang belum menguasai perangkat ilmu mufasir alangkah baiknya menukil penjelasan ulama otoritatif. Pada akhirnya, langkah hati-hati ini menjadi wujud adab luhur dalam menjaga kesucian makna Al-Qur’an. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Prinsip Imam Syafi’i Memahami Nas
Mengapa Hati Menjadi Keras? Ini Penjelasan Ibnu Qayyim
Siapa Sebenarnya Ahlul Kitab dalam Al-Qur’an? Ini Kata Ulama
Tafsir Al Baqarah 286 Ujian Hidup Sesuai Kemampuan
Keutamaan Surah Al-Fatihah, Surah Paling Agung dalam Alquran
Tafsir Az-Zumar Ayat 53: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah
Cara Al-Qur’an Menguatkan Hati Nabi Muhammad Saat Ditolak
Tafsir Haji Mabrur, Maqbul, dan Mardud Al-Baqarah 197
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prinsip Imam Syafi’i Memahami Nas

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:00 WIB

Mengapa Hati Menjadi Keras? Ini Penjelasan Ibnu Qayyim

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

Siapa Sebenarnya Ahlul Kitab dalam Al-Qur’an? Ini Kata Ulama

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

Otoritas Tafsir Al-Qur’an dan Syarat Menjadi Mufasir

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:00 WIB

Tafsir Al Baqarah 286 Ujian Hidup Sesuai Kemampuan

Berita Terbaru

Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI berkolaborasi dengan Baznas RI untuk memperkuat literasi keislaman digital AI.(poto: hidayatullah.com).

Berita Islam

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:00 WIB