Jakarta, dorlanhikmah.com – Qunut subuh menjadi salah satu persoalan fiqih yang sejak lama memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama memandang qunut subuh sebagai sunnah yang dilakukan secara rutin, sementara sebagian lainnya menilai qunut hanya dilakukan ketika kaum muslimin menghadapi musibah besar atau qunut nazilah.
Meski berbeda pendapat, para ulama tetap saling menghormati karena persoalan ini masuk dalam ranah ijtihad.
Perbedaan tersebut juga melahirkan pertanyaan lain di tengah masyarakat, yaitu apakah seseorang perlu melakukan sujud sahwi ketika meninggalkan qunut subuh.
Pandangan Empat Mazhab Tentang Qunut Subuh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah menjelaskan pendapat empat mazhab mengenai qunut. Penjelasan itu menunjukkan bahwa masing-masing mazhab memiliki dasar dalil yang berbeda.
Mazhab Maliki
Ulama Malikiyah hanya mensyariatkan qunut pada shalat subuh. Mereka tidak menganjurkan qunut pada shalat witir maupun shalat fardhu lainnya.
Karena itu, pengikut mazhab Maliki biasanya membaca qunut subuh secara rutin, baik ketika kaum muslimin berada dalam kondisi normal maupun saat menghadapi musibah.
Mazhab Syafi’i
Ulama Syafi’iyyah memandang qunut subuh sebagai sunnah ab’adh yang sangat dianjurkan. Mereka juga menganjurkan qunut witir pada separuh akhir Ramadhan.
Selain itu, ulama Syafi’i membolehkan qunut nazilah ketika umat Islam tertimpa bencana atau musibah besar.
Praktik qunut subuh secara rutin banyak berkembang di Indonesia karena mayoritas masyarakat mengikuti mazhab Syafi’i.
Mazhab Hanafi
Ulama Hanafiyyah mensyariatkan qunut dalam shalat witir. Mereka tidak menganjurkan qunut subuh secara rutin.
Menurut mazhab ini, imam hanya membaca qunut ketika kaum muslimin menghadapi musibah besar. Qunut tersebut dilakukan pada shalat subuh dan jamaah mengaminkan doa imam.
Mazhab Hanbali
Ulama Hanabilah juga mensyariatkan qunut pada shalat witir. Mereka tidak membiasakan qunut subuh kecuali ketika terjadi nazilah atau musibah besar yang menimpa umat Islam.
Dalam kondisi itu, imam dapat membaca qunut pada shalat lima waktu selain shalat Jumat.
Pendapat yang Di nilai Lebih Kuat
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat menurut sebagian ulama adalah tidak adanya qunut rutin dalam shalat subuh. Mereka hanya menganjurkan qunut ketika terjadi musibah besar yang menimpa kaum muslimin.
Beliau juga menjelaskan bahwa doa qunut witir “Allahummah dini fiiman hadait…” memiliki dasar hadis yang dinilai shahih oleh sebagian ulama. Karena itu, seseorang boleh membaca qunut witir dan boleh pula meninggalkannya.
Haruskah Sujud Sahwi Jika Qunut Di tinggalkan?
Hukum sujud sahwi ketika meninggalkan qunut subuh bergantung pada mazhab yang diikuti seseorang.
Menurut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i memandang qunut subuh sebagai sunnah ab’adh. Karena itu, jika seseorang lupa membaca qunut subuh, maka ia dianjurkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Jika seseorang sengaja meninggalkan qunut subuh, shalatnya tetap sah, tetapi ia kehilangan keutamaan sunnah tersebut. Dalam kondisi ini, ulama Syafi’iyyah tetap menganjurkan sujud sahwi.
Menurut Mazhab Maliki
Mazhab Maliki tidak mewajibkan sujud sahwi ketika meninggalkan qunut subuh. Sebab, mereka tidak menempatkan qunut pada kedudukan sunnah ab’adh seperti dalam mazhab Syafi’i.
Menurut Mazhab Hanafi dan Hanbali
Mazhab Hanafi dan Hanbali tidak mensyariatkan qunut subuh secara rutin. Karena itu, mereka juga tidak mensyariatkan sujud sahwi ketika seseorang meninggalkan qunut subuh.
Bahkan menurut mereka, shalat tetap sempurna tanpa qunut subuh kecuali dalam kondisi nazilah atau musibah besar.
Sikap Makmum Ketika Imam Membaca Qunut
Ahmad bin Hanbal menganjurkan makmum tetap mengikuti imam ketika imam membaca qunut subuh.
Makmum dapat mengangkat tangan dan mengaminkan doa imam demi menjaga persatuan umat Islam.
Pendapat ini menunjukkan bahwa para ulama sangat menjaga ukhuwah Islamiyah meskipun memiliki perbedaan pendapat dalam masalah fiqih.
Kesimpulan
Empat mazhab memiliki pandangan berbeda tentang qunut subuh. Mazhab Maliki dan Syafi’i membiasakan qunut subuh, sedangkan mazhab Hanafi dan Hanbali hanya membolehkan qunut ketika terjadi musibah besar.
Perbedaan itu juga memengaruhi hukum sujud sahwi ketika qunut tidak di kerjakan. Mazhab Syafi’i menganjurkan sujud sahwi, sedangkan mazhab lainnya tidak mewajibkannya.
Karena persoalan ini termasuk masalah ijtihadiyyah, umat Islam sebaiknya menghormati perbedaan pendapat dan tidak menjadikan masalah qunut sebagai sumber perpecahan di tengah masyarakat.(ust)










Komentar