Hukum Qurban, Haruskah Dilakukan Setiap Tahun?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Muslim bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban ( Poto : Bank Mega Syariah ).

Seorang Muslim bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban ( Poto : Bank Mega Syariah ).

Jakarta, dorlanhikmah,com – Menjelang Idul Adha, pembahasan tentang hukum qurban tahunan kembali ramai di tengah umat Islam. Banyak Muslim bertanya apakah qurban cukup sekali seumur hidup seperti haji atau justru perlu dilakukan setiap tahun bagi yang mampu.

Para ulama memiliki pandangan berbeda soal hukum qurban. Mazhab Hanafi mewajibkan qurban bagi Muslim yang mampu, sedangkan mayoritas ulama menempatkannya sebagai sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Perbedaan itu muncul karena para ulama memahami ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW dengan pendekatan yang berbeda.

Mazhab Hanafi Wajibkan Qurban

Mazhab Hanafi menilai qurban sebagai kewajiban bagi Muslim yang memiliki kemampuan ekonomi. Pendapat itu bersandar pada hadits Rasulullah SAW berikut:

عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:
«مَن كان له سَعَة، ولمْ يُضَحِّ، فلا يَقْرَبَنّ مُصَلّانا»

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
(HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Mazhab Hanafi memandang ancaman dalam hadits itu menunjukkan kuatnya kewajiban qurban.

Ustadz Abdul Somad Lc dalam buku Tanya Jawab Seputar Kurban juga menjelaskan bahwa ancaman keras biasanya mengarah pada ibadah wajib.

Jumhur Ulama Menilai Qurban Sunnah

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memandang qurban sebagai sunnah muakkadah.

Mereka menggunakan hadits riwayat Imam Muslim sebagai dasar hukum.

إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang ingin berqurban, maka hendaklah dia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.”
(HR Muslim)

Jumhur ulama menyoroti kalimat “ingin berqurban” dalam hadits tersebut. Menurut mereka, kata itu menunjukkan bahwa qurban tidak bersifat wajib.

Karena itu, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa Islam sangat menganjurkan qurban bagi umat Muslim yang mampu.

Rasulullah SAW Jelaskan Hukum Qurban

Hadits lain juga memperkuat pendapat jumhur ulama.

ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى

Baca Juga :  Hikmah Kurban dan Ancaman bagi yang Enggan

“Ada tiga perkara yang wajib bagiku tetapi sunnah bagi kalian, yaitu shalat witir, qurban, dan shalat dhuha.”
(HR Ahmad)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Aku diperintahkan untuk berqurban, tetapi tidak wajib bagi kalian.”
(HR At-Tirmidzi)

Dua hadits itu memperlihatkan bahwa Rasulullah SAW memberi penekanan besar terhadap ibadah qurban tanpa menjadikannya kewajiban bagi seluruh umat Islam.

Abu Bakar dan Umar Pernah Tidak Berqurban

Beberapa sahabat Nabi juga memberi contoh dalam persoalan qurban.

Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab pernah tidak melaksanakan qurban pada sebagian tahun.

Keduanya sengaja melakukan itu agar umat Islam tidak menganggap qurban sebagai kewajiban mutlak seperti shalat atau puasa Ramadhan.

Meski begitu, kedua sahabat tetap mengakui besarnya keutamaan ibadah qurban.

Qurban Sangat Dianjurkan Setiap Tahun

Walaupun mayoritas ulama tidak mewajibkan qurban, mereka tetap mendorong umat Islam untuk melaksanakannya setiap tahun.

Para ulama menyebut qurban sebagai sunnah muakkadah yang sebaiknya tidak ditinggalkan oleh Muslim yang mampu.

Qurban menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat rezeki, kesehatan, dan kesempatan hidup yang Allah SWT berikan.

Karena itu, banyak Muslim menjadikan qurban sebagai ibadah rutin setiap Idul Adha.

Makna Qurban Dalam Islam

Bahasa Arab mengenal qurban dengan istilah udh-hiyah.

Imam Al-Qurthubi dalam kitab Al-Jaami’ Li Ahkaamil Quran menjelaskan arti udhhiyah sebagai:

“Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha).”

Sementara Imam Ibnu Abidin menjelaskan definisi qurban dalam istilah syariat:

“Hewan yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari Nahr dengan syarat tertentu.”
(Hasyiyah Ibnu Abidin)

Definisi tersebut menegaskan bahwa qurban bukan sekadar tradisi tahunan. Ibadah ini menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Qurban Jadi Amal Paling Dicintai Allah

Banyak ulama menjelaskan keutamaan besar ibadah qurban.

Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i menerangkan bahwa qurban termasuk amal paling dicintai Allah SWT pada hari Nahr.

Penjelasan itu bersandar pada hadits berikut:

Baca Juga :  Apa Risiko Memahami Agama Tanpa Bimbingan Ulama?

عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها، أن النبي ﷺ قال:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِرَاقَةِ دَمٍ

“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain mengalirkan darah qurban.”
(HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa hewan qurban akan datang pada hari kiamat lengkap dengan tanduk, bulu, dan kukunya sebagai saksi amal pemiliknya.

Hadits itu menunjukkan besarnya pahala qurban di sisi Allah SWT.

Qurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

Qurban tidak hanya berkaitan dengan penyembelihan hewan ternak.

Ibadah ini mengajarkan keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama.

Umat Islam membagikan daging qurban kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, qurban juga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Dalil Al-Qur’an Tentang Qurban

Al-Qur’an memberikan perintah qurban dalam Surat Al-Kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Fashalli lirabbika wanhar.

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
(QS Al-Kautsar: 2)

Ayat tersebut menjadi salah satu dalil utama dalam pembahasan hukum qurban.

Sebagian ulama memahami ayat itu sebagai perintah wajib, sedangkan ulama lain memaknainya sebagai anjuran yang sangat kuat.

Rasulullah SAW Selalu Mencontohkan Qurban

Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW rutin melaksanakan qurban.

عَنْ أَنَسٍ رَضيَ اللهُ عنهُ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ

“Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir.”
(HR Muslim)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberi teladan langsung kepada umatnya dalam berqurban.

Qurban Mengajarkan Kepatuhan

Ibadah qurban juga mengingatkan umat Islam pada kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Nabi Ibrahim AS menunjukkan kepatuhan penuh ketika menerima perintah Allah SWT untuk menyembelih putranya.

Allah SWT kemudian mengganti Nabi Ismail AS dengan hewan sembelihan.

Peristiwa itu menjadi dasar syariat qurban yang terus umat Islam jalankan hingga sekarang.(ar)

Berita Terkait

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan
Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya
Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?
Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap
Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara
Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha
Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:30 WIB

Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:18 WIB

Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara

Berita Terbaru

ciri-ciri haji Mabrur( Poto : detiknews).

Fiqih

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Fiqih

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hadist Arba'in bagian ke dua tentang Islam dan Ikhsan,( Poto : bersamadakwah )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 2 tentang Islam dan Ihsan

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Hadist Arba'in Nawawi tentang Niat ( Poto : Menuntut Ilmu ).

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 1 tentang Pentingnya Niat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Fiqih

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB