Hukum Melamar Perempuan yang Sudah Dilamar, Begini Penjelasan Ulama

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang Pria sedang melamar perempuan.( poto : hidayatullah.com)

Ilustrasi seorang Pria sedang melamar perempuan.( poto : hidayatullah.com)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Melamar perempuan yang telah dilamar laki-laki lain sering memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam fikih Islam, hukum melamar perempuan sudah dilamar bergantung pada kondisi lamaran sebelumnya, sehingga tidak semua kasus memiliki ketentuan yang sama.

Para ulama membagi persoalan ini menjadi tiga keadaan. Masing-masing memiliki dasar hukum yang bersumber dari hadis Rasulullah ﷺ dan penjelasan para imam mazhab.

Perempuan Sudah Menerima Lamaran Pertama

Mayoritas ulama melarang laki-laki lain melamar perempuan yang telah menerima lamaran dari laki-laki pertama. Larangan itu tetap berlaku sampai pelamar pertama membatalkan lamarannya atau mengizinkan orang lain mengajukan lamaran.

Imam Nawawi menjelaskan ketentuan tersebut dalam Syarh Shahih Muslim. Ibnu Qudamah juga menyampaikan pendapat serupa dalam Al-Mughni.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

“Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya.” (HR Muslim No. 2519).

Hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menegaskan larangan tersebut.

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Nabi Muhammad ﷺ telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya, atau ia telah diijinkan peminang sebelumnya.” (HR Bukhari No. 4746).

Sebagian ulama memahami larangan tersebut sebagai hukum haram. Sementara itu, ulama lain menilainya sebagai hukum makruh.

Ibnu Qasim dari Mazhab Malikiyah bahkan berpendapat bahwa larangan itu berlaku apabila pelamar pertama merupakan laki-laki saleh. Namun, apabila pelamar pertama dikenal sebagai orang fasik, laki-laki saleh tetap boleh melamar perempuan tersebut.

Hikmah Larangan Melamar Perempuan yang Sudah Dilamar

Para ulama menjelaskan bahwa syariat melarang seseorang melamar di atas lamaran saudaranya untuk menjaga hubungan antarsesama muslim. Ketentuan itu mencegah rasa kecewa ketika seorang perempuan membatalkan lamaran pertama karena menerima pelamar lain.

Baca Juga :  Surah At-Takwir dan Gambaran Dahsyat Hari Kiamat

Selain itu, aturan tersebut juga menjaga persaudaraan agar tidak muncul permusuhan, kebencian, maupun dendam.

Hukum Pernikahan Jika Larangan Tetap Dilanggar

Ulama juga membahas status pernikahan apabila laki-laki kedua tetap mengajukan lamaran lalu menikahi perempuan tersebut.

Mayoritas ulama menilai laki-laki itu berdosa karena melanggar larangan syariat. Namun, mereka tetap menganggap akad nikahnya sah dan tidak perlu dibatalkan.

Daud dari Mazhab Zhahiriyah memiliki pendapat berbeda. Ia berpendapat akad nikah tersebut harus dibatalkan.

Sebagian ulama Malikiyah mengambil jalan tengah. Mereka membatalkan akad apabila pasangan belum melakukan hubungan suami istri. Sebaliknya, mereka membiarkan akad tetap berlaku apabila hubungan suami istri telah terjadi.

Perempuan Belum Memberikan Jawaban

Keadaan kedua muncul ketika seorang perempuan telah menerima lamaran, tetapi belum memberikan jawaban atau bahkan menolak lamaran tersebut.

Dalam Mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat mengenai persoalan ini. Pendapat yang lebih kuat membolehkan laki-laki lain mengajukan lamaran selama perempuan itu belum menerima lamaran pertama.

Hadis Fatimah binti Qais menjadi dasar pendapat tersebut.

قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ

“Dia (Fatimah binti Qais) berkata: ‘Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada beliau (Rasulullah ﷺ) bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm telah melamarku. Rasulullah ﷺ bersabda, “Adapun Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul), sedangkan Mu’awiyah adalah orang yang miskin dan tidak memiliki harta. Karena itu, nikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Namun aku tidak menyukainya. Beliau kembali bersabda, “Nikahlah dengan Usamah.” Lalu aku menikah dengannya dan Allah memberikan banyak kebaikan sehingga aku hidup bahagia.’” (HR Muslim No. 2709).

Penjelasan Imam Syafi’i

Imam Syafi’i menjelaskan hadis tersebut sebagai berikut:

Baca Juga :  Keutamaan Nabi dan Rasul dalam Islam Menurut Dalil

وقد أَعْلَمَتْ فَاطِمَةُ رَسُولَ اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ أَبَا جَهْمٍ وَمُعَاوِيَةَ خَطَبَاهَا وَلَا أَشُكُّ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّ خِطْبَةَ أَحَدِهِمَا بَعْدَ خِطْبَةِ الْآخَرِ فلم يَنْهَهُمَا وَلَا وَاحِدًا مِنْهُمَا ولم نَعْلَمْهُ أنها أَذِنَتْ في وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَخَطَبَهَا على اسامة ولم يَكُنْ لِيَخْطُبَهَا في الْحَالِ التي نهى فيها عن الْخِطْبَةِ ولم أَعْلَمْهُ نهى مُعَاوِيَةَ وَلَا أَبَا جَهْمٍ عَمَّا صَنَعَا وَالْأَغْلَبُ أَنَّ أَحَدَهُمَا خَطَبَهَا بَعْدَ الْآخَرِ فإذا أَذِنَتْ الْمَخْطُوبَةُ في إنْكَاحِ رَجُلٍ بِعَيْنِهِ لم يَجُزْ خِطْبَتُهَا في تِلْكَ الْحَالِ

Imam Syafi’i menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak melarang Mu’awiyah maupun Abu Jahm mengajukan lamaran karena Fatimah belum menerima salah satu lamaran tersebut. Rasulullah ﷺ bahkan menyarankan Fatimah menikah dengan Usamah bin Zaid.

Riwayat lain juga menguatkan pendapat itu. Umar bin Khattab pernah menawarkan seorang perempuan kepada Jarir bin Abdullah, Marwan bin Al-Hakam, dan Abdullah bin Umar sebelum perempuan tersebut menentukan pilihan. Peristiwa itu menunjukkan bahwa laki-laki lain masih boleh melamar selama perempuan belum menerima lamaran sebelumnya.

Perempuan Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Menerima

Keadaan ketiga terjadi ketika perempuan belum mengucapkan persetujuan, tetapi telah memperlihatkan tanda-tanda menerima lamaran pertama.

Sebagian ulama mengharamkan laki-laki lain mengajukan lamaran dalam kondisi tersebut. Mereka menganggap kecenderungan perempuan sudah menunjukkan persetujuan meskipun belum terucap secara lisan.

Sebagian ulama lain tetap membolehkan lamaran kedua selama perempuan belum menyampaikan jawaban secara tegas. Mereka menggunakan hadis Fatimah binti Qais sebagai landasan pendapat.

Meski demikian, banyak ulama lebih memilih pendapat pertama. Mereka menilai tanda-tanda penerimaan sudah cukup menjadi dasar untuk melarang laki-laki lain mengajukan lamaran.

Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar bergantung pada kondisi perempuan yang menerima lamaran tersebut. Mayoritas ulama melarang laki-laki lain melamar apabila perempuan telah menerima atau menunjukkan persetujuan kepada pelamar pertama.

Sebaliknya, apabila perempuan belum memberikan jawaban atau masih menolak lamaran pertama, banyak ulama membolehkan laki-laki lain mengajukan lamaran sesuai ketentuan syariat.(ust)

Wallahu a’lam bishawab.

Berita Terkait

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam
Hukum Parkir Kendaraan di Jalan Umum Menurut Islam
Hukum Memberi Hadiah kepada Non-Muslim, Ini Penjelasan Islam
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00 WIB

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:00 WIB

Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:00 WIB

Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Berita Terbaru

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Fiqih

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:00 WIB