Jakarta, dorlanhikmah.com – Dalam kajian fikih kontemporer, hukum mantra memisahkan pasangan menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan praktik ritual di tengah masyarakat Indonesia. Tradisi ini berkembang luas dan sering masyarakat kaitkan dengan upaya memengaruhi hubungan emosional seseorang melalui bacaan tertentu.
Masyarakat memahami ritual dan mantra sebagai rangkaian tindakan atau ucapan yang memiliki pengaruh terhadap kehidupan manusia. Sebagian pelaku menggunakan praktik ini untuk urusan asmara, mulai dari menarik perhatian hingga memutus hubungan yang sudah terjalin.
Mantra dan Perspektif Psikologi
Dari sudut pandang psikologi, efek mantra bekerja melalui mekanisme sugesti. Keyakinan, rasa takut, atau harapan kuat dapat membentuk respons pikiran bawah sadar seseorang.
Ketika seseorang percaya pada suatu kekuatan, pikirannya membangun respons emosional yang kuat. Kondisi ini kemudian memunculkan kecemasan, ketergantungan, atau perubahan perilaku yang terlihat nyata meskipun tanpa sebab fisik langsung.
Pandangan Fikih tentang Sihir
Dalam perspektif fikih, ulama mengelompokkan praktik yang berusaha memengaruhi kehendak dan perasaan orang lain sebagai sihir. Mereka menilai praktik tersebut sebagai upaya mengubah kondisi hati manusia dengan cara yang tidak sesuai syariat.
Imam Fakhruddin al-Razi dalam kitab Mafatih al-Ghayb (Tafsir al-Kabir) menjelaskan salah satu bentuk sihir bernama ta’liq al-qalb. Ia menulis:
النَّوْعُ السَّابِعُ: مِنَ السِّحْرِ: تَعْلِيقُ الْقَلْبِ وَهُوَ أَنْ يَدَّعِيَ السَّاحِرُ أَنَّهُ قَدْ عَرَفَ الِاسْمَ الْأَعْظَمَ وَأَنَّ الْجِنَّ يُطِيعُونَهُ وَيَنْقَادُونَ لَهُ فِي أَكْثَرِ الْأُمُورِ، فَإِذَا اتَّفَقَ أَنْ كَانَ السَّامِعُ لِذَلِكَ ضَعِيفَ الْعَقْلِ قَلِيلَ التَّمْيِيزِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ حَقٌّ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ وَحَصَلَ فِي نَفْسِهِ نَوْعٌ مِنَ الرُّعْبِ وَالْمَخَافَةِ، وَإِذَا حَصَلَ الْخَوْفُ ضَعُفَتِ الْقُوَى الْحَسَّاسَةُ فَحِينَئِذٍ يَتَمَكَّنَ السَّاحِرُ مِنْ أَنْ يَفْعَلَ حِينَئِذٍ مَا يَشَاءُ وَإِنَّ مَنْ جَرَّبَ الْأُمُورَ وَعَرَفَ أَحْوَالَ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلِمَ أَنَّ لِتَعَلُّقِ الْقَلْبِ أَثَرًا عَظِيمًا فِي تَنْفِيذِ الْأَعْمَالِ وَإِخْفَاءِ الْأَسْرَارِ
Al-Razi menjelaskan bahwa keterikatan hati memberi pengaruh besar pada kondisi psikologis seseorang. Ia juga menegaskan bahwa rasa takut dapat melemahkan kontrol diri sehingga seseorang lebih mudah dipengaruhi.
Dalil Al-Qur’an tentang Sihir
Al-Qur’an menjelaskan praktik sihir yang merusak hubungan rumah tangga. Allah SWT berfirman:
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
Ayat tersebut menunjukkan bahwa sebagian orang mempelajari sihir untuk memisahkan suami dan istri. Ulama kemudian menetapkan praktik ini sebagai perbuatan yang terlarang dalam Islam.
Klasifikasi Mantra dalam Islam
Ulama membagi praktik mantra ke dalam dua kategori utama. Pertama, bacaan yang hanya bersandar kepada Allah SWT dalam bentuk doa dan permohonan. Praktik ini tidak termasuk sihir dan tetap berada dalam koridor ibadah.
Kedua, bacaan atau ritual yang melibatkan selain Allah, seperti jin atau kekuatan gaib. Praktik ini mengandung unsur syirik karena mengalihkan ketergantungan kepada selain Allah.
Hukum Sihir Menurut Ulama
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi menegaskan bahwa sihir termasuk perbuatan haram. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian bentuk sihir dapat mengarah pada kekufuran, sementara sebagian lainnya tetap berada pada kategori dosa besar.
Imam Ubaidillah ar-Rahmani al-Mubarakfuri mengutip penjelasan tersebut dalam Mir’ah al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih:
“Imam al-Nawawi berkata: Melakukan sihir hukumnya haram. Di antaranya ada yang termasuk kufur, dan ada pula yang tidak sampai kufur melainkan dosa besar. Jika dalam prosesnya terdapat ucapan atau perbuatan yang menuntut kekufuran, maka ia kufur. Jika tidak, maka tidak (kufur). Adapun mempelajari dan mengajarkan sihir, hukumnya haram.
Mengenai hukum sihir dan hal-hal yang terkait dengannya, terdapat banyak perbedaan pendapat dan perincian; silahkan merujuk ke Tafsir Fakhruddin al-Razi, Ahkam al-Qur’an karya al-Jashshash al-Razi, dan al-Fath karya al-Hafizh.”
Kaidah Hukum Mantra dan Dampaknya
Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah menjelaskan bahwa hukum suatu praktik tidak hanya bergantung pada bentuknya, tetapi juga isi, tujuan, dan dampaknya.
Beliau menegaskan bahwa jika suatu amalan mengandung unsur kufur, maka hukum langsung jatuh sebagai kufur. Jika mengandung keharaman, maka hukumnya haram. Jika suatu amalan pada dasarnya boleh, maka dampaknya menentukan hukum akhirnya.(ust)









Komentar