Klarifikasi Ilmiah Hadits Tsa’labah: Analisis Kritis Riwayat Lemah tentang Zakat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Poto : chatGPT

ilustrasi Poto : chatGPT

Jakarta, dorlanhikmah.com – Dalam literatur Islam, banyak kisah populer beredar di masyarakat tanpa verifikasi ketat terhadap sumbernya.

Salah satu kisah yang paling sering muncul adalah cerita tentang Tsa’labah bin Hathib yang konon meminta harta kepada Rasulullah ﷺ, kemudian enggan membayar zakat setelah menjadi kaya.

Meskipun kisah ini sering digunakan sebagai pelajaran moral tentang bahaya cinta dunia, para ulama hadits justru meneliti riwayat ini secara mendalam.

Selain itu, para ahli hadits tidak hanya melihat isi cerita, tetapi juga mengkaji setiap perawi dalam sanadnya.

Oleh karena itu, hasil penelitian ilmiah hadits menunjukkan bahwa riwayat ini tidak dapat dijadikan hujjah.

Bahkan, banyak ulama menilainya sangat lemah (dha’if jiddan) atau tidak sah sama sekali.

Riwayat ini menyebutkan percakapan antara Rasulullah ﷺ dan Tsa’labah:

وَيْحَكَ يَا ثَعْلَبَةُ، قَلِيْلٌ تُؤَدِّيْ شُكْرَهُ خَيْرٌ مِنْ كَثِيْرٍ لاَتُطِيْقُهُ. أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُوْنَ مِثْلَ نَبِيِّ اللهِ، فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ شِئْتُ أَنْ تَسِيْلَ مَعِيَ الْجِبَالُ فِضَّةً وَذَهَبًا لَسَالَتْ.

Artinya, Rasulullah ﷺ menasihati Tsa’labah agar tidak meminta harta berlebihan karena sedikit yang disyukuri lebih baik daripada banyak yang tidak mampu disyukuri. Selain itu, Nabi ﷺ menegaskan bahwa beliau tidak membutuhkan harta dunia, sebab jika beliau menghendaki, gunung-gunung dapat berubah menjadi emas dan perak.

Kemudian, kisah ini berkembang dengan narasi bahwa Tsa’labah menjadi kaya raya, lalu ia mulai meninggalkan kewajiban agama, hingga akhirnya menolak membayar zakat.

Takhrij Hadits dan Sumber Riwayat

Para ulama hadits menelusuri riwayat ini dalam beberapa kitab besar. Misalnya, riwayat ini muncul dalam:

  • Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari
  • Al-Mu’jam al-Kabir karya ath-Thabrani
  • Asbabun Nuzul karya al-Wahidi
  • Nukilan dalam Al-Muhalla karya Ibnu Hazm

Selanjutnya, seluruh jalur riwayat ini bertumpu pada satu rantai sanad yang sama:

Mu’aan bin Rifa’ah → Ali bin Yazid → Al-Qasim bin Abdur Rahman → Abu Umamah Al-Bahili → Tsa’labah bin Hathib

Setelah itu, para ulama melakukan pemeriksaan terhadap setiap perawi untuk menilai kekuatan hadits tersebut.

Analisis Sanad: Titik Kelemahan Utama

1. Ali bin Yazid: Perawi yang sangat lemah

Pertama-tama, para ahli hadits menilai Ali bin Yazid sebagai perawi yang sangat bermasalah. Ia sering meriwayatkan hadits yang tidak dikenal dari perawi lain yang kuat.

Selain itu, para ulama memberikan penilaian keras terhadapnya. Misalnya:

  • Imam al-Bukhari menilai riwayatnya sebagai munkar
  • Imam an-Nasa’i menyebut haditsnya tidak layak ditulis
  • Imam ad-Daraquthni menilai ia sebagai matruk

Oleh karena itu, para ulama menolak riwayat yang bersumber darinya.

Baca Juga :  Keutamaan Tanah Haram Makkah dan Madinah dalam Islam

2. Mu’aan bin Rifa’ah: Perawi lemah

Selain itu, Mu’aan bin Rifa’ah juga termasuk perawi yang lemah. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ia sering melakukan kesalahan dalam periwayatan hadits.

Di samping itu, ia juga sering meriwayatkan hadits secara mursal, sehingga sanad menjadi tidak tersambung dengan kuat.

Karena itu, para ulama tidak menjadikannya hujjah dalam penetapan hadits.

3. Kombinasi kelemahan dalam sanad

Kemudian, jika sebuah sanad mengandung lebih dari satu perawi lemah, maka tingkat kelemahannya meningkat secara signifikan. Dalam kasus ini, kelemahan tidak hanya berasal dari satu perawi, tetapi dari beberapa perawi sekaligus.

Akibatnya, para ahli hadits menyimpulkan bahwa riwayat ini mencapai derajat dha’if jiddan (sangat lemah). Bahkan, sebagian ulama menolak seluruh riwayat ini secara total.

Penilaian Para Ulama Hadits

Banyak ulama besar kemudian memberikan komentar tegas terhadap riwayat ini.

1. Ibnu Hazm

Ibnu Hazm secara jelas menyatakan bahwa riwayat ini tidak sah dan bahkan batil. Dengan demikian, ia menolak seluruh isi kisah tersebut.

2. Ibnu Hajar al-Asqalani

Selanjutnya, Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadits ini lemah dan tidak boleh dijadikan dasar hukum maupun akidah. Ia juga memperingatkan agar umat tidak menggunakannya sebagai dalil.

3. Al-Iraqi

Al-Iraqi juga menilai riwayat ini tidak sahih. Oleh karena itu, ia tidak memasukkan kisah ini dalam kategori riwayat yang dapat diterima.

4. Al-Munawi

Selain itu, Al-Munawi menegaskan bahwa kelemahan sanadnya membuat riwayat ini tidak layak dijadikan hujjah.

5. Al-Albani

Kemudian, Al-Albani secara tegas menyebut hadits ini sebagai dha’if jiddan, sehingga ia menolak penggunaannya dalam dakwah atau penetapan hukum.

Perbandingan dengan Riwayat Sejarah Sahabat

Di sisi lain, para ulama juga membandingkan kisah ini dengan riwayat sahabat yang lebih kuat.

Banyak kitab biografi sahabat menjelaskan bahwa Tsa’labah bin Hathib termasuk sahabat yang ikut Perang Badar.

Selain itu, para ulama menegaskan bahwa sahabat Badar memiliki keutamaan besar. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَنْ يَدْخُلَ النَّارَ رَجُلٌ شَهِدَ بَدْرًا وَالْحُدَيْبِيَّةَ

Dengan demikian, jika seseorang telah terbukti sebagai Ahlul Badar, maka tuduhan berat seperti meninggalkan zakat tanpa alasan tidak dapat diterima tanpa bukti yang sahih.

Pandangan Ulama Tafsir

Selanjutnya, para ulama tafsir juga mengkaji riwayat ini.

Baca Juga :  Peran Kekhalifahan Abbasiyah dalam Pembebasan Baitul Maqdis pada Masa Shalahuddin Al-Ayyubi

1. Al-Qurthubi

Al-Qurthubi menegaskan bahwa riwayat tentang Tsa’labah tidak sahih. Oleh karena itu, ia tidak menjadikannya dasar dalam penafsiran ayat.

2. Ibnu Katsir

Ibnu Katsir kemudian tidak menguatkan kisah ini dalam tafsirnya. Sebaliknya, ia lebih mengandalkan riwayat yang lebih kuat dan lebih terverifikasi.

3. Ath-Thabari

Ath-Thabari memang menukil riwayat ini, tetapi ia tidak memastikan kebenarannya.

Sebaliknya, ia hanya mengumpulkan berbagai riwayat yang ada tanpa menetapkan validitasnya.

Hubungan dengan Ayat Al-Qur’an

Banyak orang mengaitkan kisah ini dengan ayat:

وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ…

Namun demikian, para ulama menegaskan bahwa ayat ini tidak secara spesifik menunjuk kepada Tsa’labah.

Sebaliknya, ayat ini berbicara secara umum tentang orang-orang yang melanggar janji kepada Allah setelah mendapatkan nikmat.

Oleh karena itu, tidak ada dasar kuat yang mengkhususkan ayat ini pada satu individu tertentu.

Dampak Penyebaran Riwayat Lemah

Jika seseorang menyebarkan riwayat yang tidak sahih, maka beberapa dampak serius dapat terjadi.

Pertama, ia dapat tanpa sadar menyandarkan perkataan palsu kepada Rasulullah ﷺ.

Kedua, ia dapat mencemarkan nama sahabat Nabi ﷺ.

Ketiga, ia dapat menyebarkan pemahaman yang tidak akurat kepada masyarakat luas.

Selain itu, penyebaran kisah lemah juga dapat melemahkan kepercayaan terhadap ilmu hadits jika masyarakat tidak mengetahui perbedaannya.

Sikap yang Benar dalam Menghadapi Riwayat Ini

Oleh karena itu, seorang Muslim perlu bersikap hati-hati. Ia harus selalu memeriksa sumber sebelum menyebarkan sebuah hadits.

Selain itu, ia juga perlu mengutamakan riwayat sahih dalam dakwah dan pendidikan.

Di samping itu, ia harus menjaga kehormatan sahabat Nabi ﷺ karena mereka telah mendapat pujian langsung dari Allah dan Rasul-Nya.

Dengan demikian, ia dapat menjaga kemurnian ajaran Islam dari riwayat yang tidak valid.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, penelitian para ulama menunjukkan bahwa riwayat Tsa’labah tentang enggan membayar zakat tidak sahih.

Selain itu, sanadnya mengandung banyak perawi lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

Selanjutnya, para ulama besar seperti Ibnu Hazm, Ibnu Hajar, Al-Qurthubi, dan Al-Albani secara tegas menolak riwayat ini.

Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh menjadikannya sebagai fakta sejarah yang pasti.

Akhirnya, seorang Muslim harus selalu merujuk pada riwayat yang sahih dan berhati-hati dalam menyampaikan kisah agama agar tidak terjerumus dalam kesalahan ilmiah maupun moral.(ust)

Berita Terkait

Tiga Faktor Perusak Iman dari Luar Diri Manusia dalam Islam
Makna Hadits 70 Ribu Tanpa Hisab dan Penjelasan Ulama
Matan Taqrib: Larangan bagi Wanita Haidh, Nifas, dan Junub
Hadits Rasulullah ﷺ: Umat Nabi Muhammad Setengah Penghuni Surga
Makna Hadis Kedua Arbain Nawawiyah tentang Rukun Iman dan Islam
Hadits Arbain Nawawi 6: Halal, Haram, dan Syubhat
4 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an dalam Hukum Islam
Hadits Ahad dan Pembagiannya: Masyhur, Aziz, Gharib
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:00 WIB

Tiga Faktor Perusak Iman dari Luar Diri Manusia dalam Islam

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

Makna Hadits 70 Ribu Tanpa Hisab dan Penjelasan Ulama

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00 WIB

Matan Taqrib: Larangan bagi Wanita Haidh, Nifas, dan Junub

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:00 WIB

Hadits Rasulullah ﷺ: Umat Nabi Muhammad Setengah Penghuni Surga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:00 WIB

Makna Hadis Kedua Arbain Nawawiyah tentang Rukun Iman dan Islam

Berita Terbaru

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Fiqih

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:00 WIB