Jakarta, dorlanhikmah.com – Larangan wanita haidh nifas menjadi salah satu pembahasan penting dalam kitab-kitab fikih klasik karena berkaitan langsung dengan ibadah, kesucian, serta adab seorang muslim dalam menjalankan syariat.
Dalam kitab Matan Taqrib, Al-Qadhi Abu Syuja’ menjelaskan sejumlah aktivitas yang tidak diperbolehkan bagi wanita haidh dan nifas, orang junub, serta orang yang berada dalam keadaan hadats.
Pembahasan ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan ibadah mahdhah seperti shalat dan puasa, tetapi juga mengatur interaksi terhadap Al-Qur’an, masjid, hingga hubungan suami istri. Para ulama kemudian memperluas penjelasannya melalui kitab-kitab syarah dan karya fikih lintas mazhab.
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah menuliskan:
وَيَحْرُمُ بِالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَّةُ أَشْيَاءَ الصَّلاَةُ وَالصَّوْمُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَدُخُوْلُ المَسْجِدِ وَالطَّوَافُ وَالوَطْءُ وَالاِسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ
Artinya, wanita yang mengalami haidh dan nifas tidak boleh melakukan delapan perkara: shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, menyentuh dan membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, hubungan suami istri, serta bercumbu pada wilayah antara pusar dan lutut.
Larangan Shalat dan Puasa bagi Wanita Haidh dan Nifas
Syariat menetapkan bahwa wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas tidak menjalankan shalat dan puasa selama masa tersebut berlangsung.
Dalil paling kuat berasal dari penjelasan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha.
ما بَالُ الحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ
Kemudian Aisyah menjawab:
كانَ يُصِيبُنَا ذلكَ، فَنُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu mengalami haidh, lalu kami diperintahkan mengganti puasa dan tidak diperintahkan mengganti shalat.”
Hadits ini menunjukkan perbedaan hukum antara puasa dan shalat. Wanita yang meninggalkan puasa wajib selama haidh harus menggantinya setelah suci. Sebaliknya, shalat yang terlewat tidak perlu diqadha.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat mengenai larangan ini dan menganggapnya sebagai perkara yang telah diketahui secara umum dalam agama.
Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haidh dan Orang Junub
Dalam Matan Taqrib disebutkan bahwa membaca Al-Qur’an termasuk aktivitas yang dilarang.
Hadits yang sering dijadikan dasar berbunyi:
لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
“Tidak boleh orang junub dan wanita haidh membaca Al-Qur’an.”
Sebagian ulama menilai riwayat tersebut lemah sehingga muncul perbedaan pendapat.
Dalam pembahasan kontemporer, banyak ulama membolehkan wanita haidh membaca Al-Qur’an apabila dilakukan tanpa menyentuh mushaf secara langsung, terutama untuk kebutuhan belajar, menghafal, menjaga hafalan, atau keadaan mendesak.
Adapun orang junub secara umum tetap tidak membaca Al-Qur’an hingga mandi wajib.
Dalil lain dari Ali bin Abi Thalib menyebutkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا
“Nabi tidak meninggalkan membaca Al-Qur’an kecuali ketika dalam keadaan junub.”
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa larangan bagi orang junub memiliki dasar yang lebih kuat dibanding wanita haidh.
Larangan Menyentuh dan Membawa Mushaf
Orang yang berhadats, termasuk wanita haidh, nifas, dan orang junub, tidak menyentuh mushaf secara langsung menurut mayoritas ulama.
Allah Ta’ala berfirman:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
(QS. Al-Waqi’ah: 79)
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Namun mazhab Syafi’i menjadikannya sebagai dasar larangan menyentuh mushaf tanpa keadaan suci.
Imam Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa membawa mushaf sebagai bagian dari barang lain diperbolehkan apabila tujuan utamanya bukan membawa Al-Qur’an.
Apakah Wanita Haidh dan Orang Junub Boleh Masuk Masjid?
Kitab Matan Taqrib memasukkan masuk masjid sebagai aktivitas yang dilarang.
Terdapat riwayat:
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang junub.”
Namun para ulama mengkaji kembali kekuatan hadits tersebut.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
(QS. An-Nisaa’: 43)
Mayoritas ulama melarang orang junub berdiam di masjid, tetapi membolehkan sekadar lewat.
Untuk wanita haidh, sebagian ulama kontemporer berpendapat boleh masuk masjid selama aman dari mengotori tempat ibadah.
Dalil yang sering disebut adalah hadits Aisyah:
إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ
“Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.”
Larangan Thawaf Saat Haidh dan Berhadats
Thawaf memiliki kedudukan yang sangat dekat dengan shalat sehingga mensyaratkan kesucian.
Ketika Aisyah mengalami haidh saat berhaji, Rasulullah bersabda:
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukan seluruh amalan haji kecuali thawaf hingga engkau suci.”
Selain itu terdapat hadits:
الطَّوافُ حَولَ البيتِ مِثلُ الصَّلاةِ
“Thawaf di sekitar Ka’bah seperti shalat.”
Karena itu, orang yang berhadats maupun wanita haidh tidak melakukan thawaf hingga kembali suci.
Larangan Hubungan Intim Saat Haidh dan Nifas
Islam melarang hubungan seksual ketika istri sedang mengalami haidh atau nifas.
Allah berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
(QS. Al-Baqarah: 222)
Ayat ini menjadi dasar utama larangan jima’.
Para ulama menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan secara sengaja termasuk dosa besar dan mewajibkan taubat yang sungguh-sungguh.
Dalam hadits disebutkan:
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Batas Bercumbu dengan Wanita Haidh
Para ulama juga membahas batas interaksi fisik antara suami dan istri saat haidh.
Hadits menyebutkan:
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukan segala sesuatu selain jima’.”
Riwayat lain dari Aisyah menjelaskan bahwa Rasulullah tetap bercumbu dengan istrinya yang haidh setelah menggunakan penutup.
Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa menjelaskan bahwa bentuk kedekatan suami istri tetap di bolehkan selama tidak mengarah pada hubungan intim di kemaluan.
Larangan Talak Saat Istri Sedang Haidh
Syariat juga mengatur adab perceraian.
Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya saat haidh, kemudian Umar menyampaikan hal itu kepada Rasulullah.
Beliau bersabda:
لِيُرَاجِعْهَا
“Perintahkan dia untuk merujuk istrinya.”
Talak saat haidh tetap di anggap jatuh menurut mayoritas ulama, tetapi pelaksanaannya termasuk perbuatan yang di larang.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga keadilan dan mencegah keputusan emosional.
Larangan Shalat bagi Orang yang Berhadats
Orang yang kehilangan wudhu tidak melaksanakan shalat sampai kembali bersuci.
Rasulullah bersabda:
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat seseorang hingga ia berwudhu.”
Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi syarat sah shalat.
Imam Abu Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahhab menjelaskan bahwa seluruh hukum ini bertujuan menjaga kehormatan ibadah dan kesucian seorang muslim.
Beliau menegaskan bahwa larangan bukan bentuk pembatasan terhadap wanita, melainkan bagian dari rukhsah atau keringanan yang Allah berikan.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin juga mengingatkan bahwa memahami fikih haidh dan thaharah termasuk ilmu yang wajib di ketahui setiap muslim karena berkaitan langsung dengan ibadah sehari-hari.(ust)









Komentar