Penjelasan Lengkap Fikih Salat Jumat bagi Perempuan dan Ketentuan Salat Zuhur Penggantinya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang prempuan sedang berdo'a setelah sholat. ( Poto : LBM MUDI mesra ).

Seorang prempuan sedang berdo'a setelah sholat. ( Poto : LBM MUDI mesra ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum salat Jumat bagi perempuan dalam Islam menjadi pembahasan penting yang sering muncul di masyarakat, terutama ketika beredar candaan atau informasi yang kurang tepat di media sosial.

Dalam syariat Islam, perempuan tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat, namun mereka tetap memiliki ketentuan ibadah salat Zuhur jika tidak mengikuti salat Jumat.

Islam tidak menetapkan hukum berdasarkan candaan, tetapi berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, dan penjelasan ulama fikih.

Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai hukum salat Jumat perempuan perlu dijelaskan secara sistematis agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dalil Dasar Kewajiban Salat Jumat

Islam menetapkan salat Jumat sebagai kewajiban bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat. Dalilnya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

«الجُمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ في جماعةٍ إلا أربعة: عبدٌ مملوك، أو امرأة، أو صبي، أو مريض»

Hadis ini menyebut salat Jumat sebagai kewajiban bagi setiap muslim yang hadir dalam jamaah, kecuali empat kelompok: budak, perempuan, anak-anak, dan orang sakit.

Ulama memahami hadis ini sebagai dasar hukum yang tegas. Mereka tidak menempatkan perempuan dalam kelompok yang wajib melaksanakan salat Jumat.

Status Hukum Salat Jumat bagi Perempuan

Perempuan tidak memiliki kewajiban melaksanakan salat Jumat. Syariat memberi mereka keringanan dalam hal ini.

Namun, keringanan ini tidak berarti larangan. Perempuan tetap boleh datang ke masjid dan mengikuti salat Jumat. Jika mereka ikut salat Jumat, maka salat itu sah. Mereka juga tidak perlu melaksanakan salat Zuhur setelahnya.

Jika perempuan tidak ikut salat Jumat, maka mereka wajib melaksanakan salat Zuhur pada waktunya.

Hukum ini menunjukkan keseimbangan antara kewajiban dan kemudahan dalam Islam.

Kelompok yang Mendapat Keringanan

Islam memberikan keringanan salat Jumat kepada beberapa kelompok. Kelompok itu meliputi perempuan, anak-anak, orang sakit, dan orang yang memiliki uzur syar’i.

Baca Juga :  Krisis Mazhab di Era Media Sosial

Dalam kasus perempuan, syariat mempertimbangkan kondisi kehidupan sehari-hari. Mereka sering memikul tanggung jawab keluarga dan rumah tangga. Kondisi ini membuat syariat memberi mereka kelonggaran dari kewajiban Jumat.

Penjelasan Ulama tentang Hikmah

Ulama tidak hanya menetapkan hukum, tetapi juga menjelaskan hikmah di baliknya. Imam Ala’ ad-Din al-Kasani al-Hanafi menjelaskan hal ini dalam kitab Bada’i as-Shana’i fi Tartib as-Syara’i.

Beliau menyebut bahwa perempuan tidak wajib salat Jumat karena mereka banyak menjalankan urusan rumah tangga. Mereka juga tidak selalu leluasa keluar rumah ke tempat berkumpulnya laki-laki.

Teks Arabnya berbunyi:

وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَلِأَنَّهَا مَشْغُولَةٌ بِخِدْمَةِ الزَّوْجِ مَمْنُوعَةٌ عَنْ الْخُرُوجِ إلَى مَحَافِلِ الرِّجَالِ لِكَوْنِ الْخُرُوجِ سَبَبًا لِلْفِتْنَةِ؛ وَلِهَذَا لَا جَمَاعَةَ عَلَيْهِنَّ وَلَا جُمُعَةَ عَلَيْهِنَّ أَيْضًا

Artinya, perempuan sibuk mengurus keluarga. Mereka juga tidak selalu keluar ke tempat pertemuan laki-laki. Keluar rumah bisa menimbulkan fitnah. Karena itu, syariat tidak mewajibkan salat Jumat dan salat berjamaah bagi mereka.

Ulama menempatkan penjelasan ini sebagai hikmah, bukan alasan utama hukum. Hukum tetap berdiri pada dalil hadis, bukan pada faktor sosial.

Salat Jumat bagi Perempuan yang Tetap Mengikutinya

Perempuan boleh mengikuti salat Jumat. Jika mereka melaksanakannya, maka salat tersebut sah.

Syaikh Abu Bakar Syatho’ menjelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin:

وخامسها: من لا تجب عليه، ولا تنعقد به وتصح منه، وهو الصبي المميز، والرقيق، وغير الذكر من نساء وخناثى، والمسافر

Penjelasan ini menunjukkan bahwa perempuan tidak wajib salat Jumat. Mereka juga tidak menjadi bagian dari syarat jumlah jamaah. Namun, jika mereka ikut, salat tetap sah.

Jika perempuan sudah melaksanakan salat Jumat, mereka tidak perlu lagi salat Zuhur pada hari itu.

Waktu Salat Zuhur bagi yang Tidak Salat Jumat

Banyak orang salah memahami waktu salat Zuhur bagi perempuan. Sebagian orang mengira perempuan harus menunggu salat Jumat selesai.

Fikih tidak menetapkan aturan seperti itu. Perempuan boleh salat Zuhur ketika waktunya masuk.

Baca Juga :  Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam

Dalam kitab Fath ar-Rahman bi Syarh Zubad Ibn Ruslan disebutkan:

ويسن لمن أمكن زوال عذره تأخير ظهره إلى اليأس من الجمعة… ولغيره كزمن وامرأة تعجيلها في الأصح، وتسن الجماعة في ظهرهم في الأصح…

Teks ini menjelaskan bahwa orang yang tidak wajib salat Jumat, seperti perempuan, dianjurkan untuk menyegerakan salat Zuhur. Mereka tidak perlu menunggu salat Jumat selesai.

Dengan demikian, perempuan bisa salat Zuhur di awal waktu tanpa keterkaitan dengan pelaksanaan salat Jumat.

Kesalahan Pemahaman di Masyarakat

Sebagian masyarakat menganggap salat Zuhur baru boleh dilakukan setelah salat Jumat selesai. Pandangan ini muncul dari kebiasaan, bukan dari dalil fikih.

Para ulama tidak menetapkan aturan tersebut. Mereka hanya menetapkan bahwa salat Zuhur mengikuti waktu syar’i, bukan waktu sosial.

Kesalahan ini sering muncul karena kurangnya pemahaman terhadap kitab-kitab fikih.

Hikmah Keringanan dalam Syariat

Islam memberikan keringanan kepada perempuan dalam kewajiban salat Jumat. Keringanan ini menunjukkan kemudahan dalam syariat.

Perempuan tetap mendapatkan pahala salat Zuhur jika tidak ikut Jumat. Mereka juga tetap bisa beribadah sesuai kondisi masing-masing.

Syariat tidak membebani mereka dengan kewajiban yang sulit. Islam selalu menyeimbangkan antara kewajiban dan kemampuan manusia.

Kesimpulan

Islam tidak mewajibkan perempuan melaksanakan salat Jumat berdasarkan dalil hadis yang jelas. Namun, perempuan tetap boleh melaksanakannya dan salatnya sah.

Jika perempuan tidak melaksanakan salat Jumat, mereka tetap melaksanakan salat Zuhur pada waktunya. Mereka tidak perlu menunggu salat Jumat selesai.

Syariat Islam menetapkan hukum ini untuk memberikan kemudahan, bukan untuk membatasi. Pemahaman yang benar membantu masyarakat menghindari kesalahan dalam memahami fikih.

Dengan memahami ketentuan ini secara tepat, umat Islam dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan tanpa kebingungan dan tanpa terpengaruh informasi yang keliru di media sosial.(ust)

Berita Terkait

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan
Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya
Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?
Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap
Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara
Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha
Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:30 WIB

Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:18 WIB

Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara

Berita Terbaru

ciri-ciri haji Mabrur( Poto : detiknews).

Fiqih

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Fiqih

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hadist Arba'in bagian ke dua tentang Islam dan Ikhsan,( Poto : bersamadakwah )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 2 tentang Islam dan Ihsan

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Hadist Arba'in Nawawi tentang Niat ( Poto : Menuntut Ilmu ).

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 1 tentang Pentingnya Niat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Fiqih

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB