Jakarta, dorlanhikmah.com – Dugaan skandal manipulasi presensi ASN ilegal gegerkan publik Kabupaten Brebes belakangan ini. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan 3.000 aparatur sipil negara tersebut.
Ribuan oknum pegawai memanfaatkan aplikasi ilegal buatan peretas demi merekayasa data kehadiran. Mereka cukup membayar Rp250 ribu per tahun agar sistem mencatat kehadiran mereka secara otomatis.
Kecurangan ini terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes sengaja menonaktifkan server resmi presensi. Mayoritas pelaku berasal dari tenaga kesehatan, guru, hingga sejumlah pejabat struktural setempat.
Praktik rekayasa kehadiran ini memicu pertanyaan mendasar terkait pandangan hukum Islam. Keabsahan gaji yang bersumber dari catatan kehadiran palsu pun menjadi sorotan publik.
Larangan Pemalsuan Data Kehadiran Menurut Fiqih
Para ulama fiqih sepakat mengharamkan tindakan pegawai yang memanipulasi catatan kehadiran kerja. Perbuatan tersebut secara nyata mengandung unsur kebohongan, pemalsuan data, penipuan, serta pengkhianatan amanah.
Bentuk kecurangan hadir dalam pelbagai modus, mulai dari titip absen hingga rekayasa face recognition. Penggunaan lokasi palsu maupun pengubahan data digital sama-sama menyajikan informasi yang bertentangan dengan fakta.
Alasan utama keharaman praktik ini bersandar pada unsur kebohongan yang mendasarinya. Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) menegaskan larangan ini dalam anotasinya:
قَوْلُهُ: الْكَذِبُ حَرَامٌ، أَيْ: سَوَاءٌ أَثْبَتَ بِهِ مَنْفِيًّا، كَأَنْ يَقُولَ: وَقَعَ كَذَا لِمَا لَمْ يَقَعْ، أَوْ نَفَى بِهِ مُثْبَتًا، كَأَنْ يَقُولَ: لَمْ يَقَعْ لِمَا وَقَعَ
Artinya, “Perkataan: Berbohong hukumnya haram, hal ini berlaku baik ketika seseorang menyatakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi, misalnya mengatakan: Peristiwa itu telah terjadi, padahal tidak terjadi, maupun ketika ia menyangkal sesuatu yang sebenarnya terjadi. Misalnya mengatakan: Peristiwa itu tidak terjadi, padahal telah terjadi.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid III, halaman 288).
Rekayasa data presensi digital tergolong sebagai bentuk pemalsuan atau tazwir. Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (jilid XI, halaman 260) menjelaskan:
وَيَقَعُ التَّزْوِيرُ كَذَلِكَ بِمُحَاكَاةِ خَطِّ الْقَاضِي أَوْ تَزْوِيرِ تَوْقِيعِهِ أَوْ شَهَادَةِ الشُّهُودِ فِي سِجِلاَّتِ الْقَضَاءِ بِمَا يَسْلُبُ الْحُقُوقَ مِنْ أَصْحَابِهَا… وَهَذِهِ الأَْنْوَاعُ مِنَ التَّزْوِيرِ هِيَ مِنَ التَّزْوِيرِ الْمُحَرَّمِ، وَهِيَ دَاخِلَةٌ فِي عُمُومِ قَوْلِهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Pemalsuan juga dapat di lakukan dengan meniru tulisan hakim, memalsukan tanda tangannya, atau memalsukan kesaksian para saksi dalam dokumen pengadilan sehingga hak seseorang terampas dari pemiliknya. Berbagai bentuk pemalsuan itu hukumnya haram dan termasuk dalam cakupan keumuman sabda Nabi SAW: Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
Pelaku penipuan ini merampas hak publik dan melukai kepercayaan negara. Dampak ketidakhadiran Nakes dan guru bahkan merugikan pelayanan medis serta pendidikan masyarakat secara langsung.
Status Kehalalan Penghasilan dan Sanksi Hukum
Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari hari kerja fiktif berstatus tidak halal. mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allam merilis fatwa nomor 7222 tahun 2022:
وَكَذَلِكَ الْمُوَظَّفُ الْمُوَقَّعُ لَهُ بِالْحُضُورِ دُونَ أَنْ يَأْتِيَ لِلْعَمَلِ آثِمٌ أَيْضًا، بَلْ يَتَأَكَّدُ الْحُكْمُ فِي حَقِّهِ. لِخِيَانَتِهِ الْأَمَانَةَ بِالتَّقْصِيرِ فِي وَظِيفَتِهِ الَّتِي تَعَاقَدَ عَلَيْهَا وَائْتُمِنَ عَلَى أَدَاءِ مَهَامِّهَا، فَإِنَّ الْمُوَظَّفَ يَتَقَاضَى رَاتِبًا مُقَابِلَ عَمَلِهِ وَعَدَمُ الْقِيَامِ بِهَذَا الْعَمَلِ يَجْعَلُ الرَّاتِبَ الَّذِي يَحْصُلُ عَلَيْهِ مُقَابِلَ السَّاعَاتِ أَوِ الْأَيَّامِ الَّتِي ثَبَتَ لَهُ فِيهَا الْحُضُورُ، دُونَ أَنْ يَأْتِيَ لِلْعَمَلِ لَا يَحِلُّ لَهُ بَلْ يُعَدُّ مِنْ بَابِ السُّحْتِ الَّذِي وَرَدَ النَّهْيُ عَنْهُ شَرْعًا
Artinya, “Pegawai yang dicatat hadir, padahal tidak datang bekerja juga berdosa. Bahkan, ketentuan demikian lebih kuat berlaku baginya sebab ia telah mengkhianati amanat dengan melalaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan ia telah dipercaya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Seorang pegawai menerima gaji sebagai imbalan atas pekerjaannya. Maka, apabila ia tidak melaksanakan pekerjaannya, gaji yang diterimanya untuk jam atau hari ketika ia tercatat hadir, padahal sebenarnya tidak datang bekerja tidak dihalalkan baginya. Bahkan, penghasilan tersebut termasuk harta haram yang dalam syariat disebut sebagai suht.”
Pegawai wajib bertobat dan mengembalikan seluruh uang haram tersebut ke kas negara. Selain sanksi akhirat, pelanggar menghadapi ancaman pemecatan dari status PNS.
Sisi hukum positif mengancam rekayasa data digital ini menggunakan Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Pelaku terancam pidana karena memanipulasi dokumen elektronik agar terlihat otentik.(ust)










Komentar