Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum gift TikTok dalam Islam menjadi salah satu topik yang banyak dicari seiring meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana hiburan, dakwah, edukasi, dan sumber penghasilan.
Banyak pengguna TikTok mengirim hadiah virtual kepada kreator favorit saat siaran langsung berlangsung. Mereka melakukannya sebagai bentuk dukungan, penghargaan, atau apresiasi atas konten yang mereka nikmati.
Meski terlihat sederhana, praktik tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam. Apakah seseorang boleh mengirim gift di TikTok? Apakah gift termasuk sedekah, hadiah, atau justru mengandung unsur yang dilarang syara?
Islam memiliki pandangan yang cukup jelas mengenai aktivitas memberi. Namun, syariat tidak hanya melihat bentuk pemberiannya. Islam juga mempertimbangkan tujuan, manfaat, dan aktivitas yang memperoleh dukungan dari pemberian tersebut.
Gift TikTok Menjadi Fenomena Baru di Media Sosial
Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi. Jika dahulu seseorang memberikan hadiah secara langsung, kini ia bisa mengirimkan hadiah virtual hanya melalui ponsel.
TikTok menghadirkan fitur gift yang memungkinkan pengguna memberikan dukungan kepada kreator saat live streaming berlangsung. Pengguna membeli koin terlebih dahulu, kemudian menukarkannya dengan berbagai jenis gift virtual.
Setelah menerima gift, kreator dapat mengonversinya menjadi saldo yang kemudian menjadi penghasilan.
Karena sistem ini melibatkan perpindahan nilai ekonomi dari satu pihak ke pihak lain, banyak orang kemudian mencari penjelasan hukum gift TikTok dalam perspektif Islam.
Islam Mendorong Umatnya untuk Saling Memberi
Islam mengajarkan sikap dermawan dan kepedulian sosial. Al-Qur’an dan hadits berisi banyak anjuran agar umat Islam membantu sesama sesuai kemampuan mereka.
Seseorang yang memberikan sebagian hartanya kepada orang lain pada dasarnya sedang melakukan perbuatan yang baik. Karena itu, Islam memandang aktivitas memberi sebagai salah satu bentuk akhlak mulia.
Rasulullah SAW bersabda:
“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”
(HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa hadiah dapat mempererat hubungan antarmanusia dan menumbuhkan rasa kasih sayang.
Karena itu, hukum asal memberi hadiah adalah boleh dan bahkan dapat bernilai ibadah apabila seseorang melakukannya dengan niat yang baik.
Ulama Mengategorikan Gift Sebagai Bentuk Pemberian
Para ulama membahas berbagai bentuk pemberian dalam kitab-kitab fikih. Mereka membagi pemberian ke dalam beberapa kategori seperti hibah, hadiah, dan sedekah.
Gift TikTok pada dasarnya termasuk salah satu bentuk pemberian harta. Karena itu, status hukumnya mengikuti ketentuan umum yang berlaku dalam fikih Islam.
Ketika seseorang mengirim gift dengan tujuan membantu orang lain atau mengharapkan pahala dari Allah SWT, maka gift tersebut dapat bernilai sedekah.
Jika seseorang mengirim gift untuk menghormati, mengapresiasi, atau memuliakan penerima, maka gift tersebut lebih dekat dengan kategori hadiah.
Sementara itu, jika seseorang hanya memindahkan kepemilikan harta tanpa tujuan khusus, maka para ulama mengategorikannya sebagai hibah.
Penjelasan Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi menjelaskan rincian hukum pemberian dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin.
Beliau menulis:
وَالْحَاصِلُ، أَنَّهُ إِنْ مَلَّكَ لِأَجْلِ الِاحْتِيَاجِ أَوْ لِقَصْدِ الثَّوَابِ مَعَ صِيغَةٍ، كَانَ هِبَةً وَصَدَقَةً، وَإِنْ مَلَّكَ بِقَصْدِ الْإِكْرَامِ مَعَ صِيغَةٍ، كَانَ هِبَةً وَهَدِيَّةً، وَإِنْ مَلَّكَ لَا لِأَجْلِ الثَّوَابِ وَلَا الْإِكْرَامِ بِصِيغَةٍ، كَانَ هِبَةً فَقَطْ. وَإِنْ مَلَّكَ لِأَجْلِ الِاحْتِيَاجِ أَوِ الثَّوَابِ مِنْ غَيْرِ صِيغَةٍ، كَانَ صَدَقَةً فَقَطْ، وَإِنْ مَلَّكَ لِأَجْلِ الْإِكْرَامِ مِنْ غَيْرِ صِيغَةٍ، كَانَ هَدِيَّةً فَقَطْ
Artinya:
“Kesimpulannya, jika seseorang memberikan sesuatu karena kebutuhan atau untuk memperoleh pahala disertai sighat, maka pemberian itu menjadi hibah sekaligus sedekah. Jika ia memberi untuk memuliakan seseorang disertai sighat, maka pemberian itu menjadi hibah sekaligus hadiah. Jika ia memberi tanpa tujuan pahala maupun penghormatan tetapi menggunakan sighat, maka pemberian itu menjadi hibah semata.
Apabila seseorang memberi karena kebutuhan atau mengharap pahala tanpa sighat, maka pemberian itu menjadi sedekah semata. Sedangkan jika ia memberi untuk memuliakan seseorang tanpa sighat, maka pemberian itu menjadi hadiah semata.”
(Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz III, halaman 171)
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Islam membolehkan berbagai bentuk pemberian selama seseorang menggunakannya untuk tujuan yang benar.
Hukum Gift TikTok Bergantung pada Tujuannya
Syariat tidak menilai suatu perbuatan hanya dari bentuk lahirnya. Islam juga melihat niat, tujuan, dan dampak yang muncul dari tindakan tersebut.
Karena itu, hukum gift TikTok tidak selalu sama dalam setiap kondisi.
Ketika seseorang mengirim gift kepada kreator yang menyebarkan ilmu agama, pendidikan, motivasi, atau informasi bermanfaat, maka ia sedang mendukung aktivitas yang positif.
Sebaliknya, ketika seseorang mengirim gift kepada konten yang mengandung kemaksiatan, maka ia ikut mendukung aktivitas yang dilarang agama.
Perbedaan tujuan inilah yang membuat hukum gift dapat berubah sesuai konteksnya.
Gift untuk Dakwah dan Edukasi Diperbolehkan
Saat ini banyak pendakwah, guru, dan kreator edukasi memanfaatkan TikTok untuk menyebarkan ilmu kepada masyarakat.
Mereka mengisi siaran langsung dengan kajian Islam, pembelajaran Al-Qur’an, diskusi keilmuan, serta berbagai materi yang bermanfaat.
Ketika seseorang mengirim gift kepada kreator semacam ini, ia ikut membantu keberlangsungan penyebaran ilmu.
Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Maidah: 2)
Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk mendukung setiap bentuk kebaikan dan ketakwaan.
Karena itu, seseorang boleh mengirim gift kepada kreator yang menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Mengingatkan Bahaya Mendukung Kemaksiatan
Di sisi lain, Islam melarang umatnya membantu perbuatan yang mengarah pada dosa.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan hal tersebut dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj.
Beliau menulis:
وَيَحْرُمُ الْإِهْدَاءُ لِمَنْ يُظَنُّ فِيهِ صَرْفُهَا فِي مَعْصِيَةٍ (قَوْلُهُ: وَيَحْرُمُ الْإِهْدَاءُ إلَخْ) بَلْ الْهِبَةُ بِجَمِيعِ أَنْوَاعِهَا (قَوْلُهُ: فِي مَعْصِيَةٍ) هَلْ الْعِبْرَةُ فِي ذَلِكَ بِاعْتِقَادِ الدَّافِعِ أَوْ بِاعْتِقَادِ الْآخِذِ فِيهِ نَظَرٌ وَالْأَقْرَبُ الْأَوَّلُ
Artinya:
“Haram memberikan hadiah kepada orang yang diduga akan menggunakannya untuk kemaksiatan. Ketentuan ini bahkan mencakup seluruh bentuk pemberian. Pendapat yang lebih kuat menjadikan keyakinan pemberi sebagai ukuran dalam masalah tersebut.”
(Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz VI, halaman 296)
Keterangan ini memberikan pedoman penting bagi pengguna media sosial.
Sebelum mengirim gift, seseorang perlu menilai apakah konten tersebut mengarah kepada kebaikan atau justru mendukung kemungkaran.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Mengirim Gift
Agar tidak salah langkah, pengguna TikTok sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut.
Pilih Konten yang Bermanfaat
Pilih kreator yang menyajikan dakwah, edukasi, keterampilan, atau hiburan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Periksa Tujuan Pemberian
Tanyakan kepada diri sendiri alasan mengirim gift. Apakah untuk mendukung kebaikan atau hanya mengikuti tren semata.
Hindari Sikap Berlebihan
Islam mengajarkan keseimbangan dalam mengelola harta. Karena itu, jangan menghabiskan uang secara berlebihan hanya untuk mengirim hadiah virtual.
Jangan Mendukung Kemaksiatan
Jangan mengirim gift kepada siaran yang menampilkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama. Sikap tersebut membantu seseorang menjaga hartanya dari penggunaan yang tidak diridhai Allah SWT.(ust)
Wallahu a’lam









Komentar